Prosedur a. Nasabah setuju untuk mematuhi Prosedur dalam menggunakan Jasa dan Xxxxxxx mengetahui dan memahami bahwa Bank akan bertindak sesuai dengan Prosedur yang berlaku di Bank.
b. Bank atas itikad baik mempunyai hak untuk sewaktu-waktu merubah Prosedur dengan tetap mengikuti ketentuan dalam butir XX KPUPRS ini.
Prosedur a. Nasabah setuju untuk mematuhi Prosedur dalam menggunakan Jasa serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk bertindak sesuai dengan Prosedur yang berlaku, untuk mengirim dan memperlihatkan data dan melaksanakan setiap Instruksi dan sebagaimana layaknya, mendebet Rekening Nasabah yang bersangkutan.
b. Bank atas itikad baik mempunyai hak untuk sewaktu-waktu merubah Prosedur dengan tetap mengikuti ketentuan dalam butir XX.1 KPUPR ini.
Prosedur. (1) Sebagai Subyek Hukum Perdata, baik selaku Penggugat maupun Tergugat, PIHAK KESATU dengan Surat Kuasa Khusus dapat meminta Bantuan Hukum kepada PIHAK KEDUA untuk mewakili PIHAK KESATU baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2) Sebagai Subyek Hukum Tata Usaha Negara selaku Tergugat, PIHAK KESATU dengan Surat Kuasa Khusus dapat meminta bantuan hukum kepada PIHAK KEDUA untuk mewakili PIHAK KESATU baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Prosedur. 1 : PENGEMASKINIAN DATA CERUN
Prosedur. 1. Sekretaris Dekan menerima undangan yang ditujukan kepada Dekanat untuk menghadiri suatu kegiatan. Sekretaris meneruskan undangan kepada pihak Dekanat untuk dikonfirmasi.
2. Dekanat mengkonfirmasi rencana untuk menghadiri undangan tersebut sendiri atau didisposisikan ke Wakil Dekan atau staf dosen lain.
3. Dekanat menerima undangan dan mengkonfirmasi kepada sekretaris Dekan bahwa pihak Dekanat akan menghadiri undangan tersebut secara langsung. Jika didisposisikan kepada staf dosen lain, maka prosedur akan mengikuti prosedur surat tugas.
4. Konfirmasi untuk menghadiri undangan secara langsung diteruskan kepada sub bagian kepegawaian. Sub bagian kepegawaian menyiapkan dokumen kelengkapan perjalanan berupa surat tugas, surat izin, dan surat pengantar VISA (jika undangan dari luar negeri). Dokumen perjalanan diteruskan kepada Sekretaris Dekan.
5. Sekretaris Xxxxx membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) kebutuhan dana perjalanan dinas yang kemudian diajukan ke Kepala Bagian (Kabag).
6. Kabag menelaah ajuan RAB kebutuhan dana perjalanan dinas. Jika tidak disetujui, RAB akan dikembalikan ke Sekretaris Dekan untuk direvisi. Jika disetujui, konfirmasi akan diteruskan ke Sekretaris Dekan untuk langkah selanjutnya.
7. Sekretaris Dekan menerima konfirmasi persetujuan dan mengkonfirmasi kebutuhan dana. Jika butuh dana tunai untuk perjalanan, maka Sekretaris Dekan mengajukan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) kepada Sub bagian keuangan. Jika tidak membutuhkan UYHD , Sekretaris Dekan akan langsung mengurus tiket dan akomodasi (langkah poin 9)
8. Untuk pengajuan UYHD, Sub bagian Keuangan akan menindaklanjuti permohonan dengan cara mencairkan dana perjalanan yang dibutuhkan.
9. Setelah dana dikonfirmasi, Sekretaris Dekan melakukan pemesanan tiket perjalanan dan akomodasi yang dibutuhkan.
10. Tiket, dokumen akomodasi dan seluruh kelengkapan perjalanan diserahkan oleh Sekretaris kepada pihak Dekanat yang akan melakukan perjalanan.
11. Pihak Dekanat melakukan perjalanan untuk memenuhi undangan. Sekembalinya dari perjalanan, Dekanat memberikan bukti perjalanan dinas.
12. Sekretaris Dekan menerima semua bukti perjalanan dinas untuk diberikan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban dana perjalanan ke sub bagian keuangan Fakultas.
13. Sub bagian keuangan melakukan proses penggantian biaya (reimburse) perjalanan.
14. Dekanat menerima penggantian biaya perjalanan dinas.
Prosedur. 4 2.1.1.Xxxxx dalam Prosedur 5 2.1.2.Manfaat Prosedur 5 2.1.3.Flowchart 6
Prosedur. 5.1. Direktorat Program Internasional melakukan sosialisasi tentang mekanisme pengajuan kegiatan mobilitas dosen berbasis kepakaran dengan mengundang ketua departemen, wakil dekan bidang kerjasama, dan kepala tata usaha fakultas/departemen. Dokumen yang diperlukan: Mekanisme Pengajuan, Pelaksanaan, Pencairan dana dan Pelaporan Kegiatan.
5.2. Calon penerima bantuan kegiatan mobilitas mengajukan proposal/term of reference/usulan/ rencana kegiatan mobilitas dosen kepada pimpinan fakultas. Dokumen yang diperlukan: Proposal/term of reference, letter of acceptance/letter of invitation kegiatan dilengkapi dengan data diri dan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan.
5.3. Unit kerja dalam hal ini fakultas/departemen/kantor dan direktorat menghimpun usulan dan mengurutkannya berdasarkan prioritas. Usulan dan rekap penerima bantuan diajukan ke Direktorat Program Internasional. Dokumen yang diperlukan: Surat pengantar, rekapitulasi usulan mobilitas dan formulir usulan.
5.4. Direktorat Program Internasional menugaskan Tim Reviewer untuk melakukan seleksi terhadap usulan yang diajukan oleh unit kerja.
5.5. Direktorat Program Internasional menerbitkan surat pengumuman hasil seleksi usulan mobilitas dosen berbasis kepakaran. Surat ditujukan ke unit kerja pengusul c.q. pengusul dan Pejabat Pembuat Persetujuan.
5.6. Unit kerja pengusul dalam hal ini fakultas/departemen/kantor dan direktorat menyampaikan hasil seleksi kepada penerima bantuan
5.7. Direktorat Program Internasional menyiapkan kontrak untuk didistribusikan dan ditandatangani oleh penerima bantuan mobilitas dosen. Kontrak didistribusikan melalui unit kerja penerima bantuan mobilitas dosen.
5.8. Penerima bantuan dana mobilitas dosen menandatangani kontrak kesepakatan kerja dan menyerahkannya kembali ke unit kerja.
5.9. Unit kerja mengembalikan kontrak kesepakatan kerja ke Direktorat Program Internasional
5.10. Direktorat Program Internasional melakukan koordinasi dan persetujuan pencairan anggaran dengan Pejabat Pembuat Persetujuan (PPP).
5.11. Pejabat Pembuat Persetujuan menandatangani persetujuan pencairan anggaran
5.12. Direktorat Program Internasional berkoordinasi dengan Biro Keuangan untuk melakukan pencairan anggaran berdasarkan persetujuan dari PPP.
5.13. Biro Keuangan mencairkan anggaran kegiatan.
Prosedur. INDIKATOR KEBERHASILAN
Prosedur. LLTT perlu antara lain memiliki a) prosedur penerimaan dan penanganan pelanggan, b) prosedur penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, c) prosedur pembayaran, d) prosedur evaluasi kinerja. Penerapan prosedur operasi yang konsisten akan membuat LLTT dapat berjalan sesuai tujuan dan sasaran yang disepakati. ATURAN LLTT perlu peraturan yang mewajibkan a) penggunaan tanki septik yang benar, b) penyedotan tangki septik secara berkala, c) pembuangan di IPLT dan d) pembayaran tarif layanan. Selain juga ketentuan-ketentuan terkait a) kerangka kelembagaan, b) keterlibatan swasta, c) mekanisme pembayaran dan d) besaran tarif layanan.
Prosedur. Mengacu kepada prosedur PTFI: - HR.CB.25.01: Pengajuan Bantuan Xxxx Xxxdidikan. - HR.CB.25.02: Pembelian Dolar AS untuk Siswa yang Belajar di Luar Negeri.