Prosedur a. Nasabah setuju untuk mematuhi Prosedur dalam menggunakan Jasa dan Xxxxxxx mengetahui dan memahami bahwa Bank akan bertindak sesuai dengan Prosedur yang berlaku di Bank.
Prosedur a. Nasabah setuju untuk mematuhi Prosedur dalam menggunakan Jasa serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk bertindak sesuai dengan Prosedur yang berlaku, untuk mengirim dan memperlihatkan data dan melaksanakan setiap Instruksi dan sebagaimana layaknya, mendebet Rekening Nasabah yang bersangkutan.
Prosedur. 1 : PENGEMASKINIAN DATA CERUN
Prosedur. (1) Sebagai Subyek Hukum Perdata, baik selaku Penggugat maupun Tergugat, PIHAK KESATU dengan Surat Kuasa Khusus dapat meminta Bantuan Hukum kepada PIHAK KEDUA untuk mewakili PIHAK KESATU baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Prosedur. VI. INDIKATOR KEBERHASILAN
Prosedur. 1. Sekretaris Dekan menerima undangan yang ditujukan kepada Dekanat untuk menghadiri suatu kegiatan. Sekretaris meneruskan undangan kepada pihak Dekanat untuk dikonfirmasi.
Prosedur. 1. Penanggung jawab Apotek/Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang hendak mengajukan ijin menemui petugas perijinan di Gerai Pelayanan Publik (GPP).
Prosedur. 4 2.1.1.Xxxxx dalam Prosedur 5 2.1.2.Manfaat Prosedur 5 2.1.3.Flowchart 6
Prosedur. 5.1. Direktorat Program Internasional melakukan sosialisasi tentang mekanisme pengajuan kegiatan mobilitas dosen berbasis kepakaran dengan mengundang ketua departemen, wakil dekan bidang kerjasama, dan kepala tata usaha fakultas/departemen. Dokumen yang diperlukan: Mekanisme Pengajuan, Pelaksanaan, Pencairan dana dan Pelaporan Kegiatan.
Prosedur. LLTT perlu antara lain memiliki a) prosedur penerimaan dan penanganan pelanggan, b) prosedur penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, c) prosedur pembayaran, d) prosedur evaluasi kinerja. Penerapan prosedur operasi yang konsisten akan membuat LLTT dapat berjalan sesuai tujuan dan sasaran yang disepakati. ATURAN LLTT perlu peraturan yang mewajibkan a) penggunaan tanki septik yang benar, b) penyedotan tangki septik secara berkala, c) pembuangan di IPLT dan d) pembayaran tarif layanan. Selain juga ketentuan-ketentuan terkait a) kerangka kelembagaan, b) keterlibatan swasta, c) mekanisme pembayaran dan d) besaran tarif layanan.