Pembatalan Perjanjian. 1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya. 2) Surat Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya dan diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pembatalan perjanjian. 3) Apabila pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Kerja Sama, Kerja Sama
Pembatalan Perjanjian. 1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya.
2) . Surat Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya dan diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
3) . Apabila pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
Pembatalan Perjanjian. (1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya.
(2) Surat Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya dan diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
(3) Apabila pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
Pembatalan Perjanjian. (1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak PIHAK berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnyaPARA PIHAK.
(2) Surat Permintaan permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam sesuai ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya PIHAK yang meminta pembatalan dan diterima oleh PIHAK lainnya paling lambat 30 1 (tiga puluhsatu) hari kalender bulan sebelum tanggal terhitung mulai pembatalan perjanjianPerjanjian Kerja Sama.
(3) Apabila pada saat Perjanjian Kerja Sama sama ini berakhir atau diputuskan dibatalkan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement