Pemberitahuan Klaim Klausul Contoh

Pemberitahuan Klaim. Klaim atau keluhan karena cacat dan / atau keterlambatan dalam pengiriman Produk atau klaim lainnya harus diajukan secara tertulis oleh Pelanggan kepada Xxxfoss tanpa penundaan yang tidak semestinya.
Pemberitahuan Klaim. Jika terjadi sesuatu yang dapat menyebabkan Tertanggung mengajukan klaim, Tertanggung wajib memberitahukan penanggung secara tertulis sesegera mungkin sejak terjadinya musibah selambat - lambatnya 14 hari sejak berakhirnya Masa Asuransi yang dinyatakan dalam Sertifikat Asuransi. a. Dalam hal atau kerusakan bagasi atau kehilangan Uang, segera memberitahukan secara tertulis kepada aparat setempat, pengurus hotel, perusahaan transportasi atau otoritas terminal transportasi dalam waktu 24 jam dan mendapatkan bukti laporannya dari otoritas tersebut. b. Tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung, Tertanggung tidak boleh mengakui kewajiban atau memberikan pernyataan atau usaha lain yang mengikat Tertanggung. Penanggung berhak untuk melakukan semua proses yang timbul dari atau sehubungan dengan klaim atas nama Tertanggung dan untuk menginstruksikan pengacara pilihan penanggung sendiri untuk tujuan ini. c. Jika Tertanggung melaporkan klaim, maka Penanggung dapat meminta kepada Tertanggung melakukan beberapa hal dibawah ini (bila diperlukan) : 1.c.1. Pemeriksaan medis atas biaya Tertanggung dalam mendukung semua klaim yang berkaitan dengan Cedera atau Penyakit. 1.c.2. Mengatur pemeriksaan bedah mayat dengan biaya Penanggung. 1.c.3. Penanggung mengambil alih dan melakukan pembelaan atau penyelesaian klaim atas nama Tertanggung
Pemberitahuan Klaim. Apabila Kecelakaan, Cidera, Kehilangan atau tanggungjawab yang terjadi mungkin dapat menimbulkan klaim, Anda harus: a. Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kami secepat mungkin tentang Cidera yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini dengan keterangan lengkap baik mengenai kejadian dan Cidera secepatnya dalam hal kematian atau dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa apabila Cidera tersebut tidak berakibat serius. b. Segera mengirimkan kepada Kami setiap peringatan atau panggilan dan secepat mungkin mengirimkan setiap surat, klaim atau dokumen lainnya. x. Xxxxxx memberitahukan kepada Kami setiap perkara pengadilan yang akan terjadi, penyelidikan atau permintaan yang serius. d. Memastikan bahwa surat anjuran medis dan pembedahan yang tepat didapatkan dan dipatuhi oleh Anda, anggota keluarga Anda secepat mungkin setelah Kecelakaan atau Cidera. e. Memutuskan atau melakukan segala sesuatu dan bekerja sama dan memberikan bantuan yang Kami perlukan dan Kami berhak untuk menggunakan segala upaya hukum yang Anda miliki untuk mendapatkan penggantian f. Atas biaya Anda sendiri atau atas biaya orang lain yang memwakili Anda, memberikan seluruh laporankepada Kami, sertifikat, keterangan dan dokumen lain yang sewajarnya diperlukan. (i) hasil pemeriksaan oleh dokter penengah yang Kami tunjuk untuk Cidera yang tidak serius. (ii) Pemeriksaan otopsi dalam hal terjadi kematian.

Related to Pemberitahuan Klaim

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone (misal Batam) agar melampirkan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) ataupun melampirkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 6. Surat Laut (untuk Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB, Oil Barge) atau Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil (untuk Small Craft). 7. Grosse Akta. - Dipersyaratkan pada saat penutupan penawaran. - Untuk secondhand vessel yang baru dibeli, Pemilik Kapal dapat mengirimkan Grosse Akta selambatnya 1 bulan setelah penutupan penawaran. Pada saat penutupan kotak penawaran, Pemilik Kapal diwajibkan untuk membuat dan melampirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan yang menyatakan jaminan Pemilik Kapal bahwa Pemilik Kapal akan memenuhi persyaratan Grosse Akta 1 bulan setelah penutupan penawaran. 8. Berita Acara Penggantian Bendera. Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 18,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tugboat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (untuk kapal ukuran 17,000 DWT ke atas).

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.