Serah Terima Barang Klausul Contoh

Serah Terima Barang. 34.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 34.2 Serah terima Barang/Jasa dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. . 34.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan kepada PPK untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya. 34.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Barang/Jasa dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. 34.6 Jika identitas Xxxxxx/Jasa tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang/Jasa. 34.7 Jika Barang/Jasa dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang/Jasa tersebut. 34.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia. 34.9 Jika pengoperasian Barang/Jasa memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 34.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 34.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah: a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Xxxxxxx/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan) 34.12 Jika Barang/Jasa tidak dikirimkan sesuai dengan Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
Serah Terima Barang. 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang. 30.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 30.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim teknis. 30.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak. 30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak. 30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak. 30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia. 30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. 30.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak. 30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah: a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak; dan b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan). 30.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
Serah Terima Barang. 1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pemberi Kerja untuk penyerahan pekerjaan. 2. Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam kontrak. 3. Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan, Panitia Pemeriksa Kualitas Barang/Jasa melalui Pejabat yang Berwenang memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak. 4. Panitia Pemeriksa Kualitas Barang/Jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak. 5. Penyedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dan Berita Acara Penyelesaian Masa Garansi pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over). 6. Penyedia yang tidak menandatangani Berita Acara Penyelesaian Masa Garansi sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Serah Terima Barang. 26.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA untuk penyerahan pekerjaan; 26.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; 26.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PA menugaskan PPHP; 26.4 PPHP melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan- kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPHP menyampaikan kepada PA untuk meminta penyedia memperbaiki/ menyelesaikannya; 26.5 PPHP berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas Xxxxxx dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman; 26.6 Jika identitas Xxxxxx tidak sesuai dengan dokumen rincian pengiriman PPHP dapat secara langsung meminta Penyedia melakukan pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan) Barang; 26.7 Jika Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut; 26.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang, PPHP membuat berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia; 26.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian kepada PA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PA. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak; 26.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh PPHP; 26.11 KPA menerima penyerahan pekerjaan setelah : a. Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh PPHP; b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PA (apabila diperlukan). 26.12 Jika Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Xxxxxx Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
Serah Terima Barang. Serah terima dilakukan pada: Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai
Serah Terima Barang. Serah terima dilakukan pada: DSI- Universitas Terbuka, Gd. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. Cabe Raya, Pondok Cabe, Pamulang Tengerang Selatan – 15418 [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir] 38.Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak 38.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 15 (lima belas) hari kalender bersamaan PPK menerbitkan surat Teguran ke- 3 [diisi dengan jumlah hari kalender]
Serah Terima Barang. Serah terima dilakukan pada: Tempat Tujuan Akhir [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir] 37.Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak 37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 14 (empat belas) hari kalender [diisi dengan jumlah hari kalender]
Serah Terima Barang. Serah terima dilakukan pada: [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
Serah Terima Barang. Serah terima dilakukan pada: [Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir] 37.Pemutusan 37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama Kontrak oleh Pejabat [diisi dengan jumlah hari kalender]
Serah Terima Barang. Barang-barang elektronik yang telah diterima oleh PEMBELI SEWA dalam kondisi baik, berfungsi dengan baik, dan telah disetujui sepenuhnya oleh PEMBELI SEWA dan selanjutnya segala resiko terhadap barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PEMBELI SEWA.