Common use of Pemutusan Kontrak Clause in Contracts

Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 3 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan 39.1Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 PPK 39.2PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 Penyedia 39.3Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 Pemutusan 39.4Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 1 contract

Samples: latihan-spse.lkpp.go.id

Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak olehpihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 1 contract

Samples: pareparekota.go.id

Pemutusan Kontrak. 46.1 39.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 39.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 39.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 39.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 1 contract

Samples: simedanbajafarmalkes.kemkes.go.id