Penghentian dan Pemutusan Kontrak. 38.1 Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
38.2 Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
a. biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
b. biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan Peralatan;
c. biaya langsung demobilisasi Personil.
38.3 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
38.4 Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
a. penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
c. penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
d. penyedia berada dalam keadaan pailit;
e. penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
f. penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
g. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
h. Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
i. PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
j. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
k. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
38.5 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
a. [Jaminan Pelaksanaan dicairkan;] [untuk nilai paket di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);]
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. penyedia membayar denda; dan/atau
d. peny...
Penghentian dan Pemutusan Kontrak. 37.1 Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal diluar kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan negara kesatuan republik indonesia, kekacauan dan huru-hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.
37.2 Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak.
37.3 Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa:
a. Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
b. Sisa uang harus dilunasi oleh penyedia jasa;
c. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
d. Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
37.4 Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia jasa sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
37.5 Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar perundang-undangan yang berlaku.
37.6 Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
37.7 Pejabat Pembuat Komitmen berhak membatalkan Kontrak ini secara sepihak apabila penyedia jasa :
a. Didalam jangka waktu satu bulan berturut- turut terhitung dari tanggal ditandatangani Kontrak ini, tidak atau belum memulai tugas pekerjaannya;
Penghentian dan Pemutusan Kontrak. 1) Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
2) Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
3) Pemutusan Kontrak dilakukan apabila:
a) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b) penyedia ...
Penghentian dan Pemutusan Kontrak. 35.Penghentian Kontrak
Penghentian dan Pemutusan Kontrak. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 27.
Penghentian dan Pemutusan Kontrak. 1) Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
2) Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
3) Pemutusan Kontrak dilakukan apabila:
a) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
4) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
a) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
b) penyedia membayar denda; dan/atau
c) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5) Dalam ...
Penghentian dan Pemutusan Kontrak. 🞄 Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
Penghentian dan Pemutusan Kontrak. 🞄 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
Penghentian dan Pemutusan Kontrak. (1) Penghentian kontrak dilakukan apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan negara kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru-hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Pemutusan kontrak dapat dilakukan apabila para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak.
(3) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa:
a. jaminan pelaksanaan menjadi milik Daerah;
b. sisa uang harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA;
c. membayar denda dan ganti rugi kepada Daerah;
d. pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
(4) PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan PIHAK KEDUA sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
(5) Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(6) Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
Penghentian dan Pemutusan Kontrak