Common use of Pemutusan Kontrak Clause in Contracts

Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 3 contracts

Samples: Surat Perjanjian, Surat Perjanjian, Surat Perjanjian

Pemutusan Kontrak. 46.1 39.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 39.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 39.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 39.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Paket Pekerjaan Pendirian Tower

Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak olehpihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang

Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang

Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 PPK . 39.2PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 Penyedia . 39.3Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 Pemutusan . 39.4Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Konstruksi

Pemutusan Kontrak. 46.1 39.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 39.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 39.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 39.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak Kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.; 46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Dokumen Pemilihan