Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia. 46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak. 46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.
Appears in 3 contracts
Samples: Surat Perjanjian, Surat Perjanjian, Surat Perjanjian
Pemutusan Kontrak. 46.1 39.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
46.2 39.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.3 39.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.4 39.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Paket Pekerjaan Pendirian Tower
Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak olehpihak PPK atau pihak Penyedia.
46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang
Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang
Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
46.2 PPK . 39.2PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.3 Penyedia . 39.3Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.4 Pemutusan . 39.4Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Konstruksi
Pemutusan Kontrak. 46.1 39.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
46.2 39.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.3 39.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.4 39.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Pemutusan Kontrak. 46.1 Pemutusan kontrak Kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.
46.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.;
46.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
46.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada penyedia/PPK.
Appears in 1 contract
Samples: Dokumen Pemilihan