Pendapatan Transfer Klausul Contoh

Pendapatan Transfer. Pendapatan transfer merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah lainnya. Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang undangan. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, dapat melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran LRA bagi apabila tidak melakukan perubahan APBD. Pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
Pendapatan Transfer. 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Arah kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 disesuaikan dengan kewenangan dan sumber pendapatan daerah dapat dibagi sebagai berikut :
Pendapatan Transfer. Pada Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 2.101.636.271.017,00 apabila dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan sebesar Rp. 1.960.070.121.521,00, target Pendapatan Transfer pada TA 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 141.566.149.496,00. Adapun uraian dari jenis pendapatan transfer adalah sebagai berikut : 4.2.2.1 Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.956.698.096.000,00 4.2.2.2 Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 144.938.175.017,00 Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disajikan pada tabel berikut ini. Tabel 4.2 Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Kode Uraian Pagu Murni TA 2023 Proyeksi TA 2024 Penurunan/ Penambahan %
Pendapatan Transfer. Target Pendapatan Transfer Tahun 2021 adalah sebesar Rp.3.765.475.957.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.3.878.077.918.657,00 (102,995).
Pendapatan Transfer. 1.183.204.537.563,00 1.375.003.659.861,00 116,33 1.250.224.459.160,00 1.534.305.841.135,00 122,72 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - - - 1.123.019.828.705,00 1.306.889.767.885,00 116,37 1.174.968.061.000,00 1.456.342.060.145,00 123,95 Dana Perimbangan 958.727.414.259,00 1.059.212.967.160,00 110,48 988.580.733.705,00 1.172.474.050.195,00 118,60 1.067.821.796.000,00 1.349.195.795.145,00 126,35 - Bagi Hasil Pajak 145.504.165.288,00 130.522.695.657,00 89,70 187.099.242.523,00 265.377.700.335,00 141,83 112.471.791.000,00 163.397.233.015,00 145,28 - Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA 146.733.013.021,00 268.399.109.936,00 182,92 154.433.877.788,00 267.154.306.821,00 172,98 276.991.957.000,00 530.712.404.747,00 191,60 - Xxxx Xxxxxxx Umum (DAU) 490.342.499.000,00 487.550.827.000,00 99,43 479.384.508.000,00 479.384.508.000,00 100,00 479.788.318.000,00 477.468.384.732,00 99,52 - Xxxx Xxxxxxx Khusus (DAK) 176.147.736.950,00 172.740.334.567,00 98,07 167.663.105.394,00 160.557.535.039,00 95,76 198.569.730.000,00 177.562.788.414,00 89.42 Dana Insentif Daerah (DID) - - - 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 100,00 11.445.780.000,00 11.445.780.000,00 100,00 Xxxx Xxxx - - - 109.187.748.000,00 109.164.370.690,00 99,98 95.700.485.000,00 95.700.485.000,00 100,00 Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah - - - 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 113,17 75.256.398.160,00 77.963.780.990,00 103,60 -Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi - - - 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 115,21 61.856.398.160,00 64.563.780.990,00 104,38 -Bantuan Keuangan dari Provinsi - - - 8.040.000.000,00 8.040.000.000,00 100,00 13.400.000.000,00 13.400.000.000,00 100,00
Pendapatan Transfer. Penerimaan Pendapatan Transfer Juga Mengalami Peningkatan dari Tahun 2021, Penerimaan Pendapatan Transfer Tahun 2021 Sebesar Rp. 1.375.003.659.861,00 dari Target Rp. 1.183.204.537.563,00 atau 116,33% sedangkan Realisasi Tahun 2022 sebesar 1.534.305.841.135,00 dari Target Rp. 1.250.224.459.160,00 atau 122,72%.
Pendapatan Transfer. Dana perimbangan merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan terdiri dari :
Pendapatan Transfer. Realisasi Pendapatan TA 2019 adalah sebesar Rp768.373.327.819,00 yang berarti mencapai 99,87% dari anggaran yang ditetapkan pada APBD sebesar Rp769.395.949.157,00. Pendapatan Transfer terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Pemerintah Provinsi. Realisasi pendapatan transfer TA 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut: Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – LRA 733.933.401.776,00 707.685.265.766,00 681.797.476.833,00
Pendapatan Transfer. Target Pendapatan Transfer Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 2.715.855.183.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.826.541.835.787,00 (104,08%). Dana Perimbangan
Pendapatan Transfer. 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dengan melihat performa pendapatan daerah dalam 5 tahun terakhir (2016 - 2020), diharapkan Pendapatan daerah dapat lebih meningkat pada masa yang akan datang dengan diikuti beberapa upaya dan kebijakan untuk dapat mencapainya. Untuk itu, dirumuskan beberapa arah kebijakan Pendapatan Daerah sebagai berikut.