Pendapatan Transfer Klausul Contoh

Pendapatan Transfer. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dengan melihat performa pendapatan daerah dalam 5 tahun terakhir (2016 - 2020), diharapkan Pendapatan daerah dapat lebih meningkat pada masa yang akan datang dengan diikuti beberapa upaya dan kebijakan untuk dapat mencapainya. Untuk itu, dirumuskan beberapa arah kebijakan Pendapatan Daerah sebagai berikut.
Pendapatan Transfer. Target Pendapatan Transfer Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 2.715.855.183.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.826.541.835.787,00 (104,08%). Dana Perimbangan a. Dana Bagi Hasil Target Bagi Hasil Pajak Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 142.831.301.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 200.935.795.009,00 (140,68%) yang terdiri dari : 1) Dana Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Target Tahun 2022 sebesar Rp.00.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp102.217.382.593,00 (167,99%). 2) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Target Tahun 2022 sebesar Rp. 00.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (111,66%). 3) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Target Tahun 2022 sebesar Rp. 7.354.575.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (209,23%). 4) Xxxx Xxxx Xxxxx dari Cukai Hasil Tembakau. Target CHT Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 122.665.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 122.665.000,00 (100%). 5) Xxxx Xxxx Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara- Iuran Tetap (Landrent) Target Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (227,27%), dan dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara- Hasil Produksi (Royalty) Target Tahun 2022 adalah sebesar Rp.82.099.035.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 160.780.389.509,00 (195,84%), 6) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Target Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.887.237.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 3.887.237.000,00 (100%). 7) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) Target Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 931.893.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 931.893.000,00 (100%). 8) DanaBagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan-Dana Reboisasi (DR) Target Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (100%). Untuk penerimaan DBH PNBP sektor Pertambangan, Mineral dan Batubara mengalami peningkatan signifikan dikarenakan : - Perusahaan pemegang IUP Mineral Logam membayar kewajiban Iuran Tetap yang terhutang tahun sebelumnya; - Dengan berlakunya PP 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif yang berlaku di Kementerian ESDM, perusahaan pemegang IUP Mineral Batuan Non Logam berkewajiban membayar Iuran Tetap (Landrent); - Meningkatnya penerimaan Iuran Produksi (Royalti) Mineral Logam disebabkan pemegang IUP OP Mineral Log...
Pendapatan Transfer. Dana perimbangan merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan terdiri dari : 1. Dana Bagi Hasil Dana bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana bagi hasil ini bersumber dari pajak dan sumber daya alam. 2. Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar – daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
Pendapatan Transfer. 1.183.204.537.563,00 1.375.003.659.861,00 116,33 1.250.224.459.160,00 1.534.305.841.135,00 122,72 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - - - 1.123.019.828.705,00 1.306.889.767.885,00 116,37 1.174.968.061.000,00 1.456.342.060.145,00 123,95 Dana Perimbangan 958.727.414.259,00 1.059.212.967.160,00 110,48 988.580.733.705,00 1.172.474.050.195,00 118,60 1.067.821.796.000,00 1.349.195.795.145,00 126,35 - Bagi Hasil Pajak 145.504.165.288,00 130.522.695.657,00 89,70 187.099.242.523,00 265.377.700.335,00 141,83 112.471.791.000,00 163.397.233.015,00 145,28 - Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA 146.733.013.021,00 268.399.109.936,00 182,92 154.433.877.788,00 267.154.306.821,00 172,98 276.991.957.000,00 530.712.404.747,00 191,60 - Xxxx Xxxxxxx Umum (DAU) 490.342.499.000,00 487.550.827.000,00 99,43 479.384.508.000,00 479.384.508.000,00 100,00 479.788.318.000,00 477.468.384.732,00 99,52 - Xxxx Xxxxxxx Khusus (DAK) 176.147.736.950,00 172.740.334.567,00 98,07 167.663.105.394,00 160.557.535.039,00 95,76 198.569.730.000,00 177.562.788.414,00 89.42 Dana Insentif Daerah (DID) - - - 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 100,00 11.445.780.000,00 11.445.780.000,00 100,00 Xxxx Xxxx - - - 109.187.748.000,00 109.164.370.690,00 99,98 95.700.485.000,00 95.700.485.000,00 100,00 Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah - - - 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 113,17 75.256.398.160,00 77.963.780.990,00 103,60 -Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi - - - 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 115,21 61.856.398.160,00 64.563.780.990,00 104,38 -Bantuan Keuangan dari Provinsi - - - 8.040.000.000,00 8.040.000.000,00 100,00 13.400.000.000,00 13.400.000.000,00 100,00
Pendapatan Transfer. Penerimaan Pendapatan Transfer Juga Mengalami Peningkatan dari Tahun 2021, Penerimaan Pendapatan Transfer Tahun 2021 Sebesar Rp. 1.375.003.659.861,00 dari Target Rp. 1.183.204.537.563,00 atau 116,33% sedangkan Realisasi Tahun 2022 sebesar 1.534.305.841.135,00 dari Target Rp. 1.250.224.459.160,00 atau 122,72%.
Pendapatan Transfer. Target Pendapatan Transfer Tahun 2021 adalah sebesar Rp.3.765.475.957.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.3.878.077.918.657,00 (102,995).
Pendapatan Transfer. Pendapatan transfer merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah lainnya. Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang undangan. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, dapat melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran LRA bagi apabila tidak melakukan perubahan APBD. Pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
Pendapatan Transfer. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah. Perkiraan dari Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.104.782.714.297 dengan rincian sebagai berikut: a. Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.038.217.784.000, terdiri dari: 1) Xxxx Xxximbangan sebesar Rp. 835.325.750.000, terdiri dari: a) Dana Transfer Umum sebesar Rp. 835.325.750.000, terdiri dari: (1) Xxxx Xxxx Hasil sebesar Rp. 00.000.000.000; (2) Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 803.744.280.000; b) Dana Transfer Khusus sebesar Rp. 0,00 2) Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 0,00 3) Dana Desa sebesar Rp. 202.892.034.000 b. Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 00.000.000.000, yang bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pendapatan Transfer. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Arah kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 disesuaikan dengan kewenangan dan sumber pendapatan daerah dapat dibagi sebagai berikut :
Pendapatan Transfer. Pada Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 2.101.636.271.017,00 apabila dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan sebesar Rp. 1.960.070.121.521,00, target Pendapatan Transfer pada TA 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 141.566.149.496,00. Adapun uraian dari jenis pendapatan transfer adalah sebagai berikut : 4.2.2.1 Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.956.698.096.000,00 4.2.2.2 Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 144.938.175.017,00 Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disajikan pada tabel berikut ini. Tabel 4.2 Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 Kode Uraian Pagu Murni TA 2023 Proyeksi TA 2024 Penurunan/ Penambahan %