Transfer Antar Daerah Klausul Contoh
Transfer Antar Daerah. Pendapatan transfer antar-daerah terdiri atas:
i. Pendapatan Bagi Hasil Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah Pemerintah Provinsi didasarkan pada penganggaran belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dalam APBD Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023 mendahului penetapan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023, penganggarannya didasarkan pada penganggaran Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021. Dalam hal terdapat bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2022, dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan APBD Tahun Anggaran 2023.
ii. Pendapatan Bantuan Keuangan Pendapatan bantuan keuangan merupakan dana yang diterima dari Pemerintah Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya. Pendapatan bantuan keuangan tersebut dapat bersifat umum maupun bersifat khusus dan dianggarkan dalam APBD penerima bantuan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
(a) bantuan keuangan umum dari daerah provinsi;
(b) bantuan keuangan khusus dari daerah provinsi;
(c) bantuan keuangan umum dari daerah kabupaten/kota;
(d) bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/kota. Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat umum dimaksud diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan bantuan keuangan dimaksud pada Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan APBD Tahun Anggaran 2023. Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan dibe...
Transfer Antar Daerah. Pendapatan transfer antar-daerah, terdiri atas: • Pendapatan bagi hasil Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah Pemerintah Provinsi didasarkan pada penganggaran belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dalam APBD Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023 mendahului penetapan APBD provinsi Tahun Anggaran 2023, penganggarannya didasarkan pada penganggaran Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023. Dalam hal terdapat bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2023, dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Transfer Antar Daerah a) Pendapatan Bagi Hasil;dan
b) Bantuan Keuangan.
