KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH Klausul Contoh

KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1 Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2023
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1 Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan ..................................................... 16 16 4.2 Perubahan Target Pendapatan..................................... 16 4.2.1 Pendapatan Asli Daerah ..................................... 17 4.2.1.1 Pajak Daerah ...................................... 17 4.2.1.2 Retribusi Daerah................................. 4.2.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ......................................... 18 19 4.2.1.4 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah .................................................... 19 4.2.2 Pendapatan Transfer .......................................... 20 4.2.2.1 Transfer Pemerintah Pusat .................. 20 4.2.2.2 Transfer Antar Daerah ........................ 20 4.2.3 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ............. 21
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun 2023 dilakukan sesuai kaidah dalam perencanaan pembangunan yang terdiri atas rencana pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber pendapatan, pengeluaran belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat serta ketersediaan pembiayaan daerah. Selain mempertimbangkan asumsi dasar ekonomi makro maupun kondisi ekonomi daerah, penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun 2023 juga memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbagai kebijakan yang akan ditempuh terkait dengan pelaksanaan pembangunan daerah melalui program, kegiatan, dan sub kegiatan, seta perkembangan pencapaian realisasi pembangunan daerah tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah yang tercermin dalam postur APBD menjadi sangat berpengaruh dalam pembangunan daerah, karena APBD merupakan implementasi dari kebijakan fiskal sekaligus mencerminkan gambaran tahapan berbagai program pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah.
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 1. Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yaitu dengan cara:
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1 Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021

Related to KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: