KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH Klausul Contoh

KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2023
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1 Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2021 ...................................................................... 4-1 4-1
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa agar dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat digunakan efektif dan efisien maka diperlukan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Arah kebijakan berisi uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Tujuan utama kebijakan keuangan daerah adalah bagaimana meningkatkan kapasitas (riil) keuangan daerah dan mengefisiensikan penggunaannya.
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1 Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan .................................................................................................................. IV-1
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1. Kebijakan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2024 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan daerah. Kebijakan pendapatan daerah untuk tahun 2024 adalah mengoptimalkanpendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan dilakukan dengan upaya sebagai berikut :
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. Menguraikan kebijakan pendapatan daerah yang akan dilakukan pada tahun 2024.
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 1. Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yaitu dengan cara:
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1 Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1 Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan ..................................................... 16 16 4.2 Perubahan Target Pendapatan..................................... 16 4.2.1 Pendapatan Asli Daerah ..................................... 17 4.2.1.1 Pajak Daerah ...................................... 17 4.2.1.2 Retribusi Daerah................................. 4.2.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ......................................... 18 19 4.2.1.4 Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah .................................................... 19 4.2.2 Pendapatan Transfer .......................................... 20 4.2.2.1 Transfer Pemerintah Pusat .................. 20 4.2.2.2 Transfer Antar Daerah ........................ 20 4.2.3 Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ............. 21