KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH Klausul Contoh

KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. IV-1 4.1 Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang Diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2024.................................................................................. IV-1 4.2 Target Pendapatan Daerah Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD),
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan Untuk Tahun Anggaran 2023
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 80 4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2023 .......... 80 4.2. Target Pendapatan Daerah Tahun 2023.................. 82
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1. Kebijakan perencanaan pendapatan daerah yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2021 1. Pendapatan Daerah Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 meliputi semua penerimaan uang melalui RKUD yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan daerah. Struktur pendapatan daerah dimaksud diuraikan sebagai berikut: a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kebijakan sebagai berikut: 1) Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah: a) Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. b) Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2021 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. c) Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan kegiatan pemungutan. Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya, dengan berbasis teknologi. d) Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. e) Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedi...
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1 Kebijakan Perubahan Perencanaan Pendapatan Daerah Yang Diproyeksikan .................................................................................................................. IV-1 4.2 Perubahan Target Pendapatan Daerah Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah .............................................................................................................. IV-19
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. Pendapatan Daerah
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. 4.1 Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang Diproyeksikan 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kebijakan meliputi: a. Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah: i. Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. ii. Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tahun 2023 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. iii. Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan kegiatan pemungutan. Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan berbasis teknologi. iv. Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10 persen termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. v. Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. vi. Dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Daerah menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok yang merupakan bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional. vii. Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. viii. Pendapatan retribusi da...
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana, sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto yang mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil. Pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pendapatan daerah dikelompokan atas: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yaitu alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan maka keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif transparan dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Terdapat 4 pilar yang melandasi penyusunan Undang-Undang ini. Pilar pertama, meminimalkan ketimpangan vertikal antara jenjang pemerintahan baik pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, serta ketimpangan horizontal antar pemerintah daerah pada level yang sama. Untuk itulah terdapat beberapa perbaikan dalam kebijakan khususnya terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk meminimumkan ketimpangan tersebut, yaitu dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi di mana DAU untuk masing-masing daerah dialokasikan berdasarkan Celah Fiskal tidak lagi menambah formula Alokasi Dasar. Dalam rangka menyikapi Undang-undang tersebut terhadap penerimaan pendapatan daerah Kota Banjar, kebijakan umum pengelolaan pendapatan daerah diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Kebijakan umum sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah tahun 2024 adalah sebagai berikut: 1. Menyempurnakan dan memberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pendapatan sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada dan tidak memberatka...
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan daerah merupakan unsur penting dalam struktur APBD, karena besaran pendapatan daerah sangat menentukan kemampuan daerah dalam membiayai penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pendapatan daerah berperan sangat penting sebagai sumber pendanaan pembangunan yang besar kecilnya pendapatan daerah akan menentukan seberapa besar kemampuan daerah dalam mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kontribusi penerimaan yang bersumber dari PAD terhadap pendapatan daerah masih relatif kecil. Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian keuangan Kota Banjar relatif masih rendah, karena dari sisi penerimaan sangat tergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat. 4.1. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Daerah yang Diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2024 1. Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merupakan sumber pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah; b. Penganggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH. Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun 2023 dilakukan sesuai kaidah dalam perencanaan pembangunan yang terdiri atas rencana pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber pendapatan, pengeluaran belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat serta ketersediaan pembiayaan daerah. Selain mempertimbangkan asumsi dasar ekonomi makro maupun kondisi ekonomi daerah, penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun 2023 juga memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbagai kebijakan yang akan ditempuh terkait dengan pelaksanaan pembangunan daerah melalui program, kegiatan, dan sub kegiatan, seta perkembangan pencapaian realisasi pembangunan daerah tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah yang tercermin dalam postur APBD menjadi sangat berpengaruh dalam pembangunan daerah, karena APBD merupakan implementasi dari kebijakan fiskal sekaligus mencerminkan gambaran tahapan berbagai program pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah.