DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
NOTA KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH KAB.BEKASI DENGAN DPRD TENTANG KEBIJAKAN UMUM APBD TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................
1.1 Latar Belakang Kebijakan Umum APBD. 1
1.2 Tujuan Penyusunan KUA. 2
1.3 Dasar Hukum Penyusunan KUA. 2
BAB II | KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH............................ 2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah..................................... | 7 |
2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah.................................. | 13 | |
BAB III | ASUMSI DASAR PENYUSUNAN APBD.................................... 3.1 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBN................ | 16 |
3.2 Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD................ | 20 | |
BAB IV | KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH.................................... 4.1 Kebijakan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2024...................................................... | 25 |
4.2 Target Pendapatan Daerah............................................... | 32 | |
BAB V | KEBIJAKAN BELANJA DAERAH........................................... 5.1 Kebijakan Terkait Dengan Perencanaan Belanja ............. 5.2 Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer, dan Belanja Tidak Terduga............................... | 33 61 |
BAB VI | KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH..................................... 6.1 Kebijakan Pembiayaan Daerah ....................................... | 62 |
6.2 Rencana Pembiayaan Daerah ......................................... | 64 | |
BAB VII | STRATEGI CAPAIAN............................................................. | 65 |
BAB VIII PENUTUP 74
LAMPIRAN RINGKASAN KUA TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Kebijakan Umum APBD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. KUA disusun berdasarkan pada RKPD dan akan digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat dengan PPAS. Baik KUA maupun PPAS bersama dengan RKPD akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBD.
Untuk tahun 2024, KUA selain disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023- 2026 yang disusun dengan berakhirnya RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022, penyusunan KUA juga mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi, khususnya yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan kondisi sosial ekonomi daerah.
Dengan dihapuskannya Pandemi Covid-19 dan semakin menurunnya ketakutan masyarakat, melonggarnya kebijakan pemerintah atas pencegahan penyebaran, serta vaksinasi, telah mendorong perekonomian Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik. Semakin membaiknya kondisi ini juga mempengaruhi proses penyusunan dalam rangka meningkatkan pembangunan Kabupaten Bekasi Tahun 2024, yang mana pada tahapan-tahapan yang membutuhkan diskusi dan mengumpulkan banyak orang yang sebelumnya sempat terkendala karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun ini dapat berjalan dengan lancar, tanpa harus dilakukan secara daring.
Membaiknya kondisi ini juga tentunya perlu didorong oleh Pemerintah Daerah agar dapat semakin membaik ke depannya. Oleh karenanya, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur yang sebelumnya terkendala dengan adanya Covid-19 mulai kembali ditingkatkan. Juga penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak yang rencananya akan dilaksanakan di tahun 2024 juga perlu untuk diantisipasi agar dapat berjalan dengan lancar.
Secara umum, arah kebijakan pembangunan untuk tahun 2024 difokuskan ke dalam :
1. Mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan;
2. Pengurangan kemiskinan;
3. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan;
4. Pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
1.2. Tujuan Penyusunan KUA
Tujuan penyusunan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 antara lain:
1. Menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kebijakan rencana pembangunan daerah.
2. Menyelaraskan kebijakan pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
3. Memberikan pedoman bagi penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
1.3. Dasar Hukum Penyusunan KUA
Landasan hukum penyusunan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Nomor 2);
18. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2013 Nomor 25);
19. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 195 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 Nomor 195);
20. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 68 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 Nomor 68).
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Arah kebijakan nasional tahun 2024 difokuskan pada percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk mengejar sasaran pembangunan jangka menengah serta mengembalikan trajectory jangka panjang.
Arah kebijakan tersebut akan mendorong penguatan fondasi ekonomi Indonesia pada tahun selanjutnya untuk menjadi tahun dasar pelaksanaan pembangunan jangka panjang 2025–2045 yang meliputi :
(1) Fokus Kebijakan Makro
a. Percepatan Transformasi Ekonomi
Percepatan transformasi ekonomi diarahkan untuk menciptakan ekosistem dalam upaya untuk memperkuat struktur perekonomian yang bernilai tambah tinggi. Upaya percepatan transformasi dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, serta penguatan daya saing usaha.
b. Pembangunan Inklusif
Pembangunan inklusif diarahkan untuk menciptakan peningkatan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat serta mampu mengurangi kesenjangan antarkelompok dan antarwilayah. Upaya pembangunan inklusif dilakukan melalui pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan pembangunan
infrastruktur dasar dan konektivitas, serta percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara
c. Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan perlu memperhatikan aspek lingkungan untuk mengoptimalkan sumber daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan saat ini maupun untuk generasi yang akan datang. Upaya pembangunan berkelanjutan diarahkan pada pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang mampu merespons tantangan-tantangan dari perubahan iklim dan menjaga daya saing ekonomi
d. Mewujudkan Stabilitas Ekonomi
Dalam mencapai sasaran pembangunan tahun 2024, diperlukan stabilitas ekonomi yang mampu menciptakan terjaganya iklim ekonomi yang kondusif serta mengurangi ketidakpastian. Upaya mewujudkan stabilitas ekonomi diarahkan pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang aman dan kondusif.
(2) Mencapai Sasaran Pertumbuhan Ekonomi
Dalam upaya mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi, iklim investasi terus dijaga di tengah agenda politik tahun 2024 melalui kebijakan reformasi struktural, seperti penerapan Perpu Cipta Kerja. Selain itu, investasi akan terus didorong seiring proses hilirisasi komoditas untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, seperti kelapa sawit, karet, kelapa, rumput laut, rajungan, udang, tuna, biofuel, bauksit, nikel, tembaga, timah, dan lainnya.
Dari sisi pengeluaran, konsumsi masyarakat tetap menjadi sumber pertumbuhan terbesar, didorong oleh terjaganya daya beli masyarakat. Sementara itu, kinerja ekspor dan impor barang dan jasa juga didorong oleh kebijakan hilirisasi industri untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia dan kebijakan perdagangan yang kondusif.
Di sisi lapangan usaha, sektor industri didorong perbaikan rantai pasok pascapandemi serta pemulihan permintaan akibat perbaikan kondisi ekonomi domestik dan beberapa mitra dagang.
Faktor-faktor pendorong pertumbuhan industri pengolahan pada tahun 2024 antara lain :
1 peningkatan aktivitas masyarakat selama Pemilu mendorong konsumsi terutama untuk produk makanan, minuman, tekstil dan pakaian jadi, serta produk-produk tahan lama (durable);
2 dukungan belanja pemerintah dan pemerintah daerah untuk produk dalam negeri, termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
3 normalisasi harga dan kestabilan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang lebih terjangkau;
4 peningkatan investasi industri;
5 operasional beberapa kawasan industri dan smelter;
6 peningkatan efisiensi sejalan dengan adopsi teknologi dalam proses produksi;
7 penguatan rantai pasok dan produk industri halal; serta (viii) peningkatan diversifikasi produk ekspor ke arah yang lebih kompleks
Percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dalam industri pengolahan akan dilaksanakan melalui strategi :
1 harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk mendukung diversifikasi produk ekspor yang lebih kompleks;
2 peningkatan hilirisasi SDA untuk peningkatan ekspor produk bernilai tambah yang didukung oleh peningkatan investasi, termasuk di kawasan industri;
3 perluasan penerapan industri 4.0 dan transformasi digital dalam proses bisnis dan produksi perusahaan;
4 peningkatan inovasi dan riset industri;
5 peningkatan partisipasi industri domestik dalam rantai pasok global;
6 peningkatan produktivitas dan kapabilitas tenaga kerja industri, termasuk dalam hal adopsi teknologi, melalui penyediaan pelatihan teknis sesuai kebutuhan perusahaan;
7 perluasan penerapan industri hijau dan industri yang mendukung ekonomi biru;
8 pengembangan industri dan infrastruktur halal melalui penguatan standar kualitas, rantai pasok, dan kawasan industri halal terintegrasi;
9 penguatan infrastruktur industri dan pendukungnya guna peningkatan daya saing industri nasional; serta
10 gerakan penggunaan produk dalam negeri.
Sektor pertanian akan didorong oleh peningkatan produktivitas, keberlanjutan pengembangan Food Estate (FE), serta program Gerakan 3 Kali Ekspor (Gratieks) Pertanian. Sektor konstruksi akan didorong oleh penuntasan proyek pembangunan pada tahun akhir periode RPJMN 2020-2024 serta pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara. Sementara itu, sektor pertambangan akan didorong melalui peningkatan produksi hasil tambang seiring dengan berlanjutnya agenda hilirisasi komoditas tambang. Sektor perdagangan akan didukung peningkatan mobilitas serta terjaganya daya beli masyarakat
Produktivitas sektor pariwisata akan didukung oleh pelaksanaan event dan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) internasional, event olah raga, beserta pelaksanaan festival nasional. Peningkatan perjalanan wisatawan internasional juga menjadi momentum bagi pembukaan destinasi pariwisata prioritas sejalan dengan stabilitas kondisi kesehatan di Indonesia dan negara sumber wisatawan mancanegara. Produktivitas di sektor ekonomi kreatif diperkirakan akan lebih cepat tumbuh seiring dengan penguatan industri berbasis konten dan peningkatan konsumsi produk kreatif lokal.
Percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan dilaksanakan melalui strategi :
1. peningkatan daya saing dan daya dukung kepariwisataan Indonesia di tingkat internasional;
2. peningkatan tenaga kerja terampil melalui re-skilling dan upskilling serta sertifikasi kompetensi;
3. penguatan desa wisata melalui penguatan narasi, peningkatan kapasitas SDM, dan diversifikasi produk dan layanan;
4. peningkatan ragam dan kualitas usaha industri dan rantai pasok destinasi pariwisata;
5. integrasi pola perjalanan di destinasi yang terintegrasi dengan penyelenggaraan event dan MICE dengan standar layanan pariwisata yang baik;
6. penguatan pemasaran Wonderful Indonesia, Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), dan Bangga Buatan Indonesia;
7. refocusing pasar wisatawan mancanegara berkualitas (quality tourism) yang didukung oleh aturan visa dan kemudahan berwisata;
8. penguatan komersialisasi dan kapitalisasi kekayaan intelektual;
9. pengembangan ekosistem film yang didukung investasi konten;
10. perluasan program gastrodiplomasi “Indonesia Spice Up The World”;
11. integrasi rantai pasok dan penguatan SDM di kabupaten/kota kreatif; dan
12. scaling up start-up ekonomi kreatif dan digital.
Di tingkat regional, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu untuk mengakselerasi pemulihan kondisi Jawa Barat pasca pandemi Covid- 19, pemerintah bersama dengan seluruh pemerintah daerah melakukan berbagai upaya, baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Efisiensi dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, Jabar Zero New Stunting, dan penanganan kemiskinan ekstrem
Di tingkat Kabupaten, seiring dengan tingginya laju pertumbuhan ekonomi di tahun 2022, kegiatan perekonomian diharapkan terus maju dan berkembang, khususnya di sektor industri yang memberikan kontribusi kepada PDRB Kabupaten Bekasi. Selain itu, sektor informasi dan komunikasi serta sektor konstruksi
diharapkan dapat tumbuh positif sehingga memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sektor perdagangan besar dan eceran serta mampu mendorong peningkatan di sektor jasa perhotelan dan konsumsi UMKM.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bekasi Tahun 2024 ditargetkan tumbuh sebesar 4,7 – 5,3 %, angka tersebut masih dalam area rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dan Provinsi Jawa Barat. Upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi tersebut antara lain melalui stabilitas dan kondusivitas keamanan dan ketertiban wilayah, penurunan resiko bencana daerah, peningkatan infrastruktur strategis, khususnya akses menuju dan antar kawasan industri, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta peningkatankualitas layanan perizinan investasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan iklim usaha dan tingkat produktivitas seluruh pelaku usaha
Peningkatan produktivitas usaha daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja khususnya tenaga kerja lokal. Hal tersebut didukung dengan peningkatan efektivitas implementasi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja dengan mendorong penyerapan tenaga kerja lokal bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Selain itu, pembukaan lapangan pekerjaan baru juga didorong melalui peningkatan status UMKM melalui UMKM naik kelas, mendorong peningkatan kualitas Kesehatan koperasi, mendorong perkembangan pariwisata daerah, serta peningkatan kontribusi investasi daerah terhadap penyerapan tenaga kerja
Untuk menurunkan kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong peningkatan cakupan layanan seluruh masyarakat miskin, bantuan bahan pangan, bantuan kepada petani dan nelayan, peningkatan akses air bersih, rumah tinggal layak huni, serta akses usaha kecil menengah dan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin
2.2. Arah Kebijakan Keuangan Daerah
Dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sebagaimana sebelumnya, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada prinsip sebagai berikut :
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD;
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa
1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan Negara.
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
1. Pendapatan Daerah
Kebijakan pendapatan daerah untuk tahun 2024 adalah mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan dilakukan dengan upaya sebagai berikut :
a. Melakukan Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Melakukan kegiatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah;
c. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah;
d. Meningkatkan realisasi penerimaan pajak PBB-P2 melalui pemberiaan penghargaan kepada kecamatan dan kelurahan/desa atas pengelolaan pajak PBB-P2 buku 1, 2, dan 3;
e. Membuat skala prioritas pemutakhiran data hasil pendataan dan pendaftaran Objek Pajak Daerah sesuai dengan potensi wilayah;
f. Melakukan penilaian atas objek pajak PBB-P2 dan pemutakhiran data baik tekstual maupun spasial serta harga transaksi BPHTB secara berkesinambungan dengan skala prioritas potensi wilayah.
2. Belanja Daerah
Secara umum, kebijakan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024 diprioritaskan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut:
a. Belanja gaji dan tunjangan pegawai;
b. Belanja yang telah diarahkan (earmark);
c. Belanja yang sifatnya rutin mengikat, seperti: air, listrik, telepon, BBM kendaraan operasional pengangkut sampah/lainnya;
d. Belanja program/kegiatan prioritas/proyek strategis daerah;
e. Money follow program atau penganggaran program/kegiatan/sub kegiatan yang berorientasi hasil dan mendukung prioritas daerah tahun 2024;
f. Pemenuhan mandatory spending;
g. Dukungan pilkada serentak;
x. Xxxxxxx prioritas lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundangundangan.
i. Belanja daerah juga diarahkan untuk membiayai belanja lainnya yang menunjang fungsi pemerintahan serta menunjang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
3. Pembiayaan Daerah
Kebijakan pembiayaan daerah untuk tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam RKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2023-2026 masih difokuskan untuk menutupi defisit anggaran pemerintah daerah melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu (SILPA), meskipun tidak menutup kemungkinan pembiayaan dari sumber lainnya apabila memungkinkan, seperti: transfer dari dana cadangan daerah, penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, atau penerimaan piutang daerah.
BAB III
ASUMSI DASAR PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
3.1. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBN
Perekonomian Indonesia terus bangkit pasca pandemi Covid-19 dengan didukung oleh kebijakan fiskal responsif, efektif, dan berkelanjutan. Guna memperkuat fundamental ekonomi ke depan serta melanjutkan berbagai agenda pembangunan, Pemerintah telah menyusun dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024 yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 19 Mei 2023. Dokumen KEM-PPKF Tahun 2024 merupakan bagian dari proses penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2024. KEM-PPKF Tahun 2024 mengangkat tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. KEM-PPKF 2024 tersebut disusun dengan mencermati dinamika perekonomian terkini dan prospek perekonomian ke depan, serta arah agenda pembangunan.
Ditengah berbagai guncangan besar perekonomian dunia, ketahanan perekonomian Indonesia tetap terjaga. Dalam satu dekade sebelum pandemi Covid-19, Indonesia menjadi satu dari sedikit negara G20 yang mampu tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan global. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2010 sampai dengan 2019, sebelum pandemi menghantam dunia, sebesar 5,4%, jauh di atas rata- rata pertumbuhan ekonomi dunia sebesar 3,7%. Dengan usaha kolektif yang sangat baik dari seluruh elemen bangsa serta kebijakan fiskal yang extraordinary dan efektif, Indonesia mampu mencegah kontraksi ekonomi yang lebih dalam di masa pandemi tahun 2020, serta menjadi negara dengan perekonomian yang pulih cepat dan bangkit lebih kuat, tumbuh 5,3% di tahun 2022 serta PDB rill 7,0% di atas level prapandemi. Penguatan berlanjut di mana pertumbuhan ekonomi pada triwulan I- 2023 terjaga di atas 5,0%, di tengah perlambatan global yang sedang terjadi.
Pemulihan ekonomi Indonesia juga berkualitas yang diikuti penguatan fundamental yang berkelanjutan. Tingkat pengangguran yang sempat meningkat ke level 7,1% pada Agustus tahun 2020 berhasil diturunkan kembali menjadi 5,5% pada Februari tahun ini. Demikian juga dengan tingkat kemiskinan yang sempat kembali ke level double digit (10,2%) dapat diturunkan kembali menjadi 9,6% pada tahun 2022. Tingkat inflasi terjaga pada level yang moderat di tengah tekanan inflasi global yang memecahkan rekor tertinggi dalam 40 tahun terakhir di banyak negara. Inflasi tahun ini dalam tren yang menurun, tercatat 4,33% (yoy) pada bulan April 2023. Posisi eksternal menguat, dengan surplus neraca berjalan yang meningkat menjadi 1,0% PDB pada Desember 2022, dari sebelumnya defisit 3,2% pada Juni 2013, yang menjadikan Indonesia masuk dalam kelompok “fragile five”. Menguatnya posisi eksternal Indonesia, yang didukung oleh kinerja ekspor yang meningkat signifikan, tidak terlepas dari kebijakan struktural yang diambil oleh Pemerintah, yakni hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA).
Di tahun 2024, penguatan ekonomi Indonesia diperkirakan akan berlanjut meski kewaspadaan tetap dijaga seiring peningkatan risiko global. Pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2024 diperkirakan terus terakselerasi yang akan didukung oleh berlanjutnya berbagai agenda transformasi ekonomi dan reformasi struktural khususnya di bidang infrastruktur, kualitas sumber daya manusia serta kualitas kelembagaan dan regulasi. Strategi tersebut sangat vital guna menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, khususnya yang bersumber dari empat risiko global utama. Pertama, tensi geopolitik yang semakin memanas. Kedua, perubahan teknologi informasi dan digitalisasi yang cepat dapat menciptakan berbagai tantangan, termasuk bagi ketenagakerjaan. Ketiga, isu perubahan iklim serta kompetisi dalam respons kebijakannya secara global. Keempat, pandemi yang dapat kembali menjadi tantangan di masa depan serta dampak jangka panjang pandemi Covid-19 dalam bentuk scarring effect yang diperkirakan akan menahan kinerja pertumbuhan ekonomi di banyak negara.
Selain dari empat tantangan di atas, saat ini ekonomi global masih dihadapkan pada perlambatan pertumbuhan, inflasi yang belum kembali pada level prapandemi, serta suku bunga acuan yang akan bertahan di level tinggi (higher for longer).
Dengan mencermati dinamika perekonomian terkini, prospek perekonomian ke depan, serta agenda pembangunan yang harus dilaksanakan, arsitektur kebijakan fiskal 2024 diarahkan untuk Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Kebijakan fiskal tahun 2024 akan ditempuh melalui optimalisasi tiga fungsi utama APBN, yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi alokasi diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui; peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, perbaikan kelembagaan dan regulasi, serta mendorong agar aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi SDA. Fungsi stabilisasi diperkuat dengan mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber untuk mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, sehingga dapat menjadi fondasi yang kuat bagi penguatan resiliensi serta akselerasi pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, fungsi distribusi diarahkan untuk mendukung berbagai program afirmasi dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0% dan penurunan stunting ke 14% pada tahun 2024.
Untuk mendukung efektivitas dalam mengakselerasi transformasi ekonomi diperlukan penguatan reformasi fiskal secara holistik. Langkah tersebut diambil melalui optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha, serta kelestarian lingkungan; konsisten melakukan upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja negara (spending better) untuk menstimulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan; serta mendorong pembiayaan yang inovatif, pruden, dan berkelanjutan.
Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan negara tahun 2024 dengan tetap menjaga iklim investasi serta kelestarian lingkungan. Pendapatan negara diperkirakan mencapai kisaran 11,81% hingga 12,38% dari PDB. Hal ini ditempuh antara lain dengan menjaga
efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan (UU HPP) melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan secara menyeluruh diharapkan dapat meningkatkan rasio perpajakan. Insentif fiskal untuk mendukung transformasi ekonomi diberikan secara terarah dan terukur. Sementara itu, optimalisasi PNBP dilakukan melalui peningkatan inovasi layanan publik serta mendorong reformasi pengelolaan aset negara.
Belanja negara diarahkan untuk peningkatan kualitas belanja agar efisien dan efektif untuk menstimulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Belanja negara diarahkan untuk percepatan transformasi ekonomi, dalam jangka pendek ditempuh melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi. Sementara jangka menengah diarahkan untuk penguatan reformasi struktural melalui penguatan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, mendorong aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi SDA dan penguatan kelembagaan dan regulasi. Pada sisi lain juga terus mendorong kebijakan subsidi dan program perlindungan sosial yang tepat sasaran dan efektif melalui peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program. Penguatan sinergi dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah juga terus dilakukan agar pencapaian target pembangunan nasional dapat dicapai lebih efisien dan efektif. Untuk itu, belanja negara tahun 2024 akan berada pada rentang antara 13,97% hingga 15,01% dari PDB.
Keseimbangan primer APBN terus diupayakan bergerak menuju positif. Defisit APBN direncanakan tetap berada di bawah 3%. Dalam rangka terus memperkuat ketahanan fiskal, kebijakan pembiayaan tahun 2024 diarahkan untuk mendorong pembiayaan yang inovatif, pruden dan berkesinambungan. Hal tersebut ditempuh antara lain dengan mendorong efektivitas pembiayaan investasi untuk mendukung transformasi ekonomi dengan memberdayakan peran BUMN, BLU, SMV dan SWF, antisipasi ketidakpastian global dengan menyediakan fiscal
buffer yang andal dan efisien, menjaga fleksibilitas dengan penguatan kolaborasi yang solid antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, meningkatkan akselerasi pembiayaan bagi MBR dan UMKM, serta mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Efektivitas kebijakan fiskal akan mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan peningkatan derajat kesejahteraan. Hal tersebut akan membantu menurunkan tingkat pengangguran terbuka tahun 2024 pada kisaran 5,0% hingga 5,7%. Sementara itu, angka kemiskinan diperkirakan akan berada pada rentang 6,5% hingga 7,5%. Rasio Gini diperkirakan terus membaik dalam rentang 0,374 hingga 0,377. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2024 juga ditargetkan sekitar 73,99 hingga 74,02. Selain itu, Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) juga ditargetkan untuk terus meningkat, masing-masing pada rentang 105 hingga 108 dan 107 hingga 110.
3.2. Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD
Perekonomian Jawa Barat berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan I-2023 mencapai Rp637,20 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp407,85 triliun.
Adapun Ekonomi Jawa Barat triwulan I-2023 terhadap triwulan I- 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 5,00 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 9,19 persen.
Dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 6,96 persen.
Perbandingan ekonomi Jawa Barat triwulan I-2023 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 0,52 persen (q-to- q). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 9,02 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 2,53 persen.
Adapun tabel Nilai PDRB Provinsi Jawa Barat Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku dan Konstan dan Laju dan Sumber Pertumbuhan PDRB Provinsi Jawa Barat Menurut Lapangan Usaha Triwulan I-2023 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.2.1
Nilai PDRB Provinsi Jawa Barat Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku dan Konstan
LAPANGAN USAHA | HARGA BERLAKU | HARGA KONSTAN | |||||
TRW-I 2022 | Trw IV- 2022 | Trw-I 2023 | Trw-I 2022 | Trw-IV 2022 | Trw I 2023 | ||
A | Pertanian, Kehutanan dan Perikanan | 48,14 | 47,09 | 54,16 | 26,93 | 25,27 | 27,55 |
B | Pertambangan dan Penggalian | 6,66 | 6,87 | 6,47 | 6,02 | 5,93 | 5,94 |
C | Industri Pengolahan | 246,94 | 269,16 | 270,97 | 166,87 | 177,94 | 177,92 |
D | Pengadaan Listrik dan Gas | 3,00 | 3,00 | 3,04 | 1,46 | 1,43 | 1,45 |
E | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah,Limbah dan Daur Ulang | 0,60 | 0,64 | 0,65 | 0,36 | 0,38 | 0,38 |
F | Konstruksi | 49,58 | 51,63 | 52,68 | 31,81 | 31,30 | 31,82 |
G | Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 83,48 | 90,23 | 91,89 | 56,38 | 58,62 | 58,87 |
H | Transportasi dan Pergudangan | 30,29 | 35,69 | 36,21 | 18,49 | 19,38 | 19,66 |
I | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 16,32 | 18,87 | 18,89 | 10,30 | 11,33 | 11,24 |
J | Informasi dan Komunikasi | 22,55 | 23,92 | 24,21 | 23,74 | 25,16 | 25,48 |
K | Jasa Keuangan dan Asuransi | 16,95 | 17,65 | 18,31 | 9,81 | 9,54 | 9,89 |
L | Real Estat | 6,88 | 7,52 | 7,62 | 5,65 | 6,03 | 6,03 |
M, N | Jasa Perusahaan | 2,56 | 2,76 | 2,79 | 1,66 | 1,73 | 1,72 |
O | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 10,40 | 11,86 | 10,90 | 6,07 | 6,85 | 6,27 |
P | Jasa Pendidikan | 18,48 | 21,47 | 19,96 | 10,74 | 12,20 | 11,32 |
Q | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 4,70 | 4,96 | 4,91 | 3,30 | 3,46 | 3,36 |
R,S,T,U | Jasa Lainnya | 12,69 | 13,67 | 13,54 | 8,86 | 9,20 | 8,96 |
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | 580,23 | 627,00 | 637,20 | 388,43 | 405,76 | 407,85 |
Sumber : Data BPS Jawa Barat
Tabel 3.2.2
Laju dan Sumber Pertumbuhan PDRB Provinsi Jawa Barat Menurut Lapangan Usaha Triwulan I-2023
LAPANGAN USAHA | HARGA BERLAKU | |||
Triw I 2023 Terhadap Triw IV 2022 | Triw I 2023 terhadap Triw I 2022 | Sumber Pertumbuhan Triw I 2023 | ||
A | Pertanian, Kehutanan dan Perikanan | 9,02 | 2,28 | 0,16 |
B | Pertambangan dan Penggalian | 0,18 | -1,18 | -0,02 |
C | Industri Pengolahan | -0,01 | 6,62 | 2,84 |
D | Pengadaan Listrik dan Gas | 1,02 | -0,49 | 0,00 |
E | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah,Limbah dan Daur Ulang | 0,32 | 5,96 | 0,01 |
F | Konstruksi | 1,65 | 0,03 | 0,00 |
G | Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 0,42 | 4,42 | 0,64 |
H | Transportasi dan Pergudangan | 1,45 | 6,37 | 0,30 |
I | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | -0,78 | 9,19 | 0,24 |
J | Informasi dan Komunikasi | 1,28 | 7,36 | 0,45 |
K | Jasa Keuangan dan Asuransi | 3,66 | 0,81 | 0,02 |
L | Real Estat | 0,01 | 6,66 | 0,10 |
M, N | Jasa Perusahaan | -0,81 | 3,11 | 0,01 |
O | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | -8,51 | 3,31 | 0,05 |
P | Jasa Pendidikan | -7,21 | 5,43 | 0,15 |
Q | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | -2,91 | 1,70 | 0,01 |
R,S,T,U | Jasa Lainnya | -2,66 | 1,15 | 0,03 |
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) | 0,52 | 5,00 | 5,00 |
Sumber : Data BPS Provinsi Jawa Barat
Terkait dengan perkembangan harga berbagai komoditas pada Juni 2023 secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS pada tujuh kota di Jawa Barat, Pada Juni 2023, gabungan 7 kota di Jawa Barat terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar
3,88 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 116,63. Inflasi yoy tertinggi terjadi di Kota Bekasi sebesar 4,30 persen dan terendah terjadi di Kota Bandung sebesar 3,28 persen.
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya hampir seluruh indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,08 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,64 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,86 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,95 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,78 persen; kelompok transportasi sebesar 9,97 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,93 persen; kelompok pendidikan sebesar 4,19 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,87 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,68 persen. Sementara kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan deflasi sebesar 0,02 persen.
Bila dilihat dari inflasi Kota Bekasi pada bulan tersebut yang sebesar 4,30 persen, inflasi Kabupaten Bekasi diperkirakan serupa dengan yang dialami oleh Kota Bekasi.
Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi yoy pada Juni 2023, diantaranya bensin, beras, bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter, angkutan dalam kota, tarif perguruan tinggi, sewa rumah, kontrak rumah, rokok putih, telur ayam ras, tarif kendaraan roda
2 online, angkutan antar kota, tukang bukan mandor, rokok kretek. Sementara komoditas yang memberikan andil/sumbangan deflasi yoy, diantaranya cabai merah, minyak goreng, cabai rawit, bawang merah, daging ayam ras, tomat, daging sapi, laptop/notebook, bayam, kol putih/kubis, daun bawang.
Beberapa komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi mtm pada Juni 2023, diantaranya kontrak rumah, daging ayam ras, telur ayam ras, rokok kretek filter, sewa rumah, jeruk, bawang putih, ketimun, ayam goreng. Sementara komoditas yang memberikan andil/sumbangan deflasi mtm, diantaranya bensin, bawang merah, cabai
merah, melon, emas perhiasan, tomat, jengkol, pepaya, minyak goreng, air kemasan.
Pada Juni 2023, kelompok pengeluaran yang memberikan andil/sumbangan inflasi yoy yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,7893 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,1096 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,6142 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,1094 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,0703 persen; kelompok transportasi sebesar 1,2693 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,0411 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,2766 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,3707 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,2294 persen. Sementara kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan memberikan andil inflasi/deflasi sebesar 0,0010 persen.
Faktor Pendorong Perekonomian Jawa Barat Tahun 2023 antara lain :
1. Penghapusan PPKM mendorong peningkatan mobilitas, khususnya pada kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara sehingga mendorong permintaan domestik;
2. Program hilirisasi industri yang dicanangkan oleh Pemerintah memberikan keuntungan tersendiri bagi Jawa Barat sehubungan dengan jumlah kawasan industri yang cukup besar dan infrastruktur yang relatif lebih baik dibandingkan wilayah lainnya
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1. Kebijakan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan untuk Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan daerah.
Kebijakan pendapatan daerah untuk tahun 2024 adalah mengoptimalkanpendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan dilakukan dengan upaya sebagai berikut :
a. Melakukan Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Melakukan kegiatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah;
c. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah;
d. Meningkatkan realisasi penerimaan pajak PBB-P2 melalui pemberiaan penghargaan kepada kecamatan dan kelurahan/desa atas pengelolaan pajak PBB-P2 buku 1, 2, dan 3;
e. Membuat skala prioritas pemutakhiran data hasil pendataan dan pendaftaran Objek Pajak Daerah sesuai dengan potensi wilayah;
f. Melakukan penilaian atas objek pajak PBB-P2 dan pemutakhiran data baik tekstual maupun spasial serta harga transaksi BPHTB secara berkesinambungan dengan skala prioritas potensi wilayah.
Dalam penyusunan kebijakan anggaran pendapatan daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD), merupakan pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dikecualikan untuk dianggarkan dalam APBD atas jenis pajak dan retribusi daerah Pajak Kendaraan Bermotor atas Alat Berat yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017, Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Izin Gangguan, sesuai amanat Pasal 114 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penganggaran atas pajak daerah dan retribusi daerah dengan objek:
1) Kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dapat dipungut pajak daerah dengan nama pajak alat berat; dan
2) Konsumsi tenaga listrik dapat dipungut pajak daerah dengan nama PBJT atas Tenaga Listrik;
3) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
4) Iuran Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai amanat Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
dapat dianggarkan dan dilaksanakan pemungutannya selama Peraturan Daerah telah disesuaikan dan ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 maupun peraturan pelaksanaannya.
Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah juga memperhatikan :
1) Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai maksud Pasal 96 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022;
2) Kebijakan fiskal nasional, sesuai maksud Pasal 97 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022;
3) Insentif fiskal yang dilakukan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, sesuai maksud Pasal 101 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
4) Pemberian insentif Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk mendukung operasional penggunaan alat utama dan komponen utama/penunjang Alat Peralatan Pertahanan Keamanan, dengan menetapkan PBBKB paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
5) Alat utama meliputi tank, panser, kendaraan angkut tank, kendaraan penarik meriam, kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan, kendaraan penarik radar kendaraan komando, kendaraan taktis (rantis), kendaraan patroli roda dua dengan kapasitas silinder di atas 350cc, kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang (fixed wings, rotary wings, dan pesawat terbang tanpa awak), alat berat khusus (alat berat zeni/alberzi serta alat berat lain yang ditetapkan), kendaraan penjinak ranjau, radar darat, radar laut dan radar udara, radar perlengkapan bermesin, dan kapal atas air dan kapal bawah air; dan
6) Komponen utama/penunjang meliputi ambulan, Landing Craft, Vehicle, Personel (LCVP), landing craft machine, Hydrofoil, dan kapal rumah sakit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penganggaran retribusi daerah yang bersumber dari jenis pelayanan kebersihan memperhatikan biaya penanganan sampah. Biaya penanganan sampah didasarkan pada kegiatan penanganan sampah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Kegiatan penanganan sampah dimaksud dianggarkan dalam sub kegiatan Penanganan Sampah dengan melakukan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST/SPA.
Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah, dapat melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan. Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya, dengan berbasis teknologi.
Kegiatan elektronifikasi transaksi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi.
b. Kebijakan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, antara lain :
1) Keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai perusahaan daerah yang mendapatkan investasi;
2) Peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
3) Peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;
4) Peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau
5) Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi.
x. Xxbijakan Lain-lain PAD Yang Sah
Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dalam rangka meningkatkan lain-lain PAD yang sah, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah
2. Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah lainnya. Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, dapat melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran LRA bagi apabila tidak melakukan perubahan APBD.
Pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Kebijakan penganggaran Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan kebijakan :
a. Pendapatan Hibah
Pendapatan hibah merupakan bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan hibah berupa uang dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBN dianggarkan berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah atau Surat Persetujuan Pemberian Hibah.
Pendapatan hibah berupa uang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Pinjaman Hibah Luar Negeri yang pelaksanaannya lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran, dianggarkan berdasarkan perjanjian hibah daerah atau perjanjian penerusan hibah serta alokasi hibah daerah yang bersumber dari Pinjaman Hibah Luar Negeri untuk tahun yang ditetapkan.
x. Xxxx xxxxxxx
Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dana darurat diberikan pada tahap pasca bencana untuk mendanai perbaikan fasilitas umum untuk melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pendapatan dana darurat dianggarkan sepanjang sudah diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2024 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Darurat Tahun Anggaran 2024.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN TA 2024 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Darurat TA 2024 ditetapkan setelah Perda tentang APBD TA 2024 ditetapkan, penganggaran dana darurat dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD
TA 2024 atau ditampung dalam LRA bagi yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2024.
c. Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.2. Target Pendapatan Daerah
Estimasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp6.432.769.145.286,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dan Pendapatan Transfer sebagaimana tabel 4.2.1 berikut :
Tabel 4.2.1
Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024
Kode | PENERIMAAN DAERAH | JUMLAH |
4 | PENDAPATAN DAERAH | |
4.1 | PENDAPATAN ASLI DAERAH | 3.123.628.512.632 |
4.1.01 | Pajak Daerah | 2.672.098.400.000 |
4.1.02 | Retribusi Daerah | 140.930.560.798 |
4.1.03 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 00.000.000.000 |
4.1.04 | Lain-Lain PAD yang Sah | 284.576.142.934 |
4.2 | PENDAPATAN TRANSFER | 3.309.140.632.654 |
4.2.01 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 2.462.966.708.000 |
4.2.02 | Pendapatan Transfer Antar Daerah | 846.173.924.654 |
Jumlah Pendapatan | 6.432.769.145.286 |
BAB V KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
5.1. Kebijakan terkait dengan Perencanaan Belanja
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Belanja Daerah untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menyusun belanja daerah diarahkan pada belanja wajib serta belanja yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan massyarakat dan pencapaian prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Secara umum, kebijakan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024 diprioritaskan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut:
1. Belanja gaji dan tunjangan pegawai;
2. Belanja yang telah diarahkan (earmark);
3. Belanja yang sifatnya rutin mengikat, seperti: air, listrik, telepon, BBM kendaraan operasional pengangkut sampah/lainnya;
4. Belanja program/kegiatan prioritas/proyek strategis daerah;
5. Money follow program atau penganggaran program/kegiatan/subkgiatan yang berorientasi hasil dan mendukung prioritas daerah tahun 2024;
6. Pemenuhan mandatory spending;
7. Dukungan pilkada serentak;
8. Belanja prioritas lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang undangan.
Kebijakan belanja daerah meliputi :
a. Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, meliputi:
1 Belanja Pegawai
Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengalokasian belanja pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian. Kebijakan kompensasi antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tambahan penghasilan pegawai, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalokasian belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. Belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
Dalam hal persentase belanja pegawai daerah telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Penganggaran belanja pegawai antara lain berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Penganggaran belanja pegawai tersebut bagi Bupati dan wakil dianggarkan pada belanja Sekretariat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja Sekretariat DPRD; dan Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
Kebijakan penganggaran belanja pegawai dimaksud memperhatikan ketentuan :
a. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN dengan memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN, pemberian gaji ketiga belas serta tunjangan hari raya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pengalokasian Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakanurusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan ketentu an peraturan perundang undangan;
x. Xxsuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan urusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara wajib memenuhi kewajiban penggajian pengangkatan PPPK pada tahun sebelumnya;
d. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan;
e. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN (PNS dan PPPK) dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
x. Xxxxanggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN (PNS dan PPPK) dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai berupa belanja jasa pengelolaan BMD serta honorarium yang diatur dalam peraturan perundang- undangan merupakan salah satu penghitungan dalam kriteria tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya;
x. Xxxxx menganggarkan honorarium antara lain bagi penanggungjawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa dan perangkat UKPBJ dengan ketentuan Besaran honorarium yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan Bupati dapat menetapkan standar harga selain SHSR, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatuhan, dan kewajaran dengan mempedomani Peraturan Presiden mengenai SHSR.
2. Belanja Barang dan Jasa
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait.
Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat.
Kebijakan penganggaran belanja barang dan jasa memperhatikan ketentuan :
a) Belanja Barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang antara lain :
1) Belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang TA 2023 dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan administrasi dalam rangka efisiensi dan efektifitas penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Belanja Barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan guna mencapai target kinerja yang ditetapkan;
3) Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah berdasarkan visi dan misi Kepala
Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD;
4) Pengadaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan.
b) Belanja Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaannya dalam sub kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan sub kegiatan. Belanja Jasa dimaksud terdiri atas:
(1) Penganggaran Jasa Kantor antara lain meliputi :
(a) Penganggaran jasa sebagai imbalan yang diberikan kepada ASN dan Non ASN berdasarkan keahlian/profesi secara spesifik yang dituangkan dalam perjanjian/penugasan dan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(b) Penganggaran jasa sebagai imbalan yang diberikan kepada pihak lain atas pemberian layanan antara lain listrik, air, telepon, internet dan jasa-jasa lainnya.
(2) Penganggaran Iuran Jaminan/Asuransi dengan ketentuan :
(a) menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD);
(b) mendaftarkan dan melaporkan perubahan data PNPNSD sebagai peserta JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(c) menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan gaji/upah sebagai dasar perhitungan iuran JKN minimal sesuai upah minimum kabupaten.
(d) menganggarkan untuk jaminan kesehatan selaku pemberi kerja untuk pekerja/pegawai yang menerima gaji/upah dianggarkan dalam APBD antara lain: kepala desa dan perangkat desa; serta PNPNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(e) Dalam rangka menjamin keberlangsungan dan ketersediaan pembiayaan atas jaminan layanan kesehatan :
− menganggarkan iuran dan bantuan iuran pada SKPD sesuai dengan jumlah penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah untuk pembiayaan satu Tahun Anggaran;
− berkewajiban menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran iuran dan bantuan iuran sebelum TA berakhir. Dalam hal belum dianggarkan tunggakan dimaksud dapat dilakukan penyesuaian mendahului Perda tentang perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
− membayarkan Bantuan luran bagi penduduk yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
− menganggarkan bantuan iuran pada SKPD sesuai dengan jumlah penduduk yang mendaftar secara mandiri untuk pembiayaan satu Tahun Anggaran. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran iuran dan bantuan iuran. Dalam hal belum dianggarkan tunggakan dimaksud dapat dilakukan penyesuaian mendahului Perda tentang
perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
− Dalam rangka mewujudkan UHC, agar menganggarkan iuran baik sebagian atau seluruhnya bagi setiap penduduk yang didaftarkan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III selain Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI, wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan JKN melalui kerja sama pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah dengan BPJS kesehatan guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dan tidak melakukan realokasi atas penganggaran JKN; dan kerja sama dalam pendaftaran PBPU dan BP antara Pemerintah Daerah dengan BPJS kesehatan untuk satu Tahun Anggaran atau 12 (dua belas) bulan.
(f) tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda;
(3) Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up;
(4) Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN digunakan untuk menganggarkan belanja iuran jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga non ASN yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa
perawatan, santunan, dan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN digunakan untuk menganggarkan belanja iuran jaminan kematian bagi tenaga non ASN yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(6) Penganggaran sewa terdiri atas sewa tanah, sewa peralatan dan mesin, sewa gedung dan bangunan, sewa jalan, jaringan dan irigasi, dan sewa aset tetap lainnya;
(7) Menganggarkan jasa konsultansi non konstruksi sedangkan jasa konsultansi kontruksi mengikuti konsep full costing atau nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundangan-undangan dan diakui sebagai Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
(8) Menganggarkan belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(9) Menganggarkan beasiswa pendidikan PNS, kursus, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis antara lain :
(a) Penyediaan anggaran beasiswa pendidikan bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(b) Penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas bagi pejabat daerah dan staf, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diprioritaskan pelaksanaannya pada masing-masing wilayah yang bersangkutan;
(c) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sosialisasi bimbingan teknis, uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas dilakukan secara selektif, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
(d) dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya di luar wilayah secara selektif sepanjang terdapat kebutuhan atau terbatasnya kapasitas sumber daya serta lembaga pengembangan SDM yang kompeten;
(e) Dalam rangka beradaptasi dengan penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Corona Virus Disease
19 di berbagai aspek kehidupan dan pemanfaatan teknologi informasi serta efisiensi pembiayaan dalam kegiatan kedinasan seperti konsultasi, rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenis lainnya dapat dilaksanakan secara virtual maupun hybrid;
(f) pemenuhan kompetensi pemerintahan SDM aparatur melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Diklatpim Pemdagri) yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, jabatan administrator dan jabatan pengawas serta digunakan untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN), Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang terintegrasi dengan Diklatpim Pemdagri, sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan;
(g) Pemenuhan kompetensi pemerintahan melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Diklat Pimpemdagri) dirangkaikan dengan sertifikasi/uji Kompetensi sesuai jenjang Diklat Pimpemdagri pada Jabatan Struktural di Lingkungan Kemendagri, BNPP dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota, dimana sertifikat kompetensi menjadi salah satu syarat administrasi seleksi JPT Madya dan JPT Pratama serta pengangkatan dalam jabatan administrator maupun pengawas pada instansi tersebut;
(h) mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah;
(i) mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah dimaksud, sekurang-kurangnya 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi dan sekurang-kurangnya 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang telah melebihi 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi dan yang telah melebihi 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan dimaksud dan alokasi Tahun Anggaran sebelumnya.
c) Belanja Pemeliharaan.
Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait penganggaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan administrasi perpajakan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d) Belanja Perjalanan Dinas digunakan untuk menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri, meliputi:
(1) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri meliputi :
(a) Belanja Perjalanan Dinas Biasa digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah bagi pejabat daerah, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(b) Belanja Perjalanan Dinas Tetap digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memerhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Pemerintah Daerah untuk pelayanan masyarakat;
(c) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas di dalam kota bagi pejabat daerah, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdiri atas perjalanan dinas yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam dan perjalanan dinas yang dilaksanakan kurang dari 8 (delapan) jam. Perjalanan dinas di dalam kota yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya diberikan uang transport lokal termasuk pemberian uang transportasi pada masyarakat dalam rangka menghadiri rapat, seminar, dan sejenisnya;
(d) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota :
− digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota pada Pemerintah Daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh Pemerintah Daerah penyelenggara maupun yang dilaksanakan Pemerintah Daerah penyelenggara di dalam kota Pemerintah Daerah peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah peserta;
− Besaran nilai biaya paket meeting, uang transport, uang saku, dan uang harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(e) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota :
− Digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota pada Pemerintah Daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh Pemerintah Daerah penyelenggara, serta dilaksanakan di luar kota Pemerintah Daerah peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah peserta;
− Besaran nilai biaya paket meeting, uang transport, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.
(2) Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Negeri digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas biasa yang dilaksanakan di luar negeri.
Ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada APBN sebagaimana dimaksud peraturan perundang- undangan mengenai SHSR.
(3) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri memperhatikan ketentuan :
(a) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) ASN, Xxxxxx dan Wakil, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Perjalanan luar negeri mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
(4) Penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil atau lumpsum, khususnya meliputi :
(a) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan tersebut hanya diberikan untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat pimpinan tinggi madya;
(b) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
(c) Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(d) Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum;
(e) Estimasi penganggaran secara riil merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dalam pelaksanaannya dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
(5) Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(6) Penyediaan alokasi anggaran untuk perjalanan dinas tersebut termasuk yang mengikutsertakan Non ASN. Ketentuan perjalanan dinas dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
e) Belanja Uang dan/atau jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat digunakan untuk menganggarkan Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud, yang dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Belanja Bunga
Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bunga antara lain berupa belanja bunga utang pinjaman, belanja bunga utang obligasi daerah dan belanja pembayaran imbalan sukuk daerah.
Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman, belanja bunga utang obligasi dan belanja pembayaran imbalan sukuk daerah dianggarkan pembayarannya dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan.
Belanja bunga yang digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang tidak berasal pembayaran atas kewajiban pokok utang, dianggarkan pembayarannya dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan.
Dalam hal unit SKPD melaksanakan BLUD, belanja bunga tersebut dianggarkan pada unit SKPD berkenaan.
4. Belanja Subsidi.
Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
Penganggaran belanja subsidi kepada BUMD penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) apabila telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD penyelenggara SPAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
5. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
a. Belanja hibah
Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan belanja hibah berupa barang pada Tahun Anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan.
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
1) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
2) bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
3) tidak terus menerus setiap Tahun Anggaran, kecuali :
(a) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(c) partai politik dan/atau
(d) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
4) memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
5) memenuhi persyaratan penerima hibah
Belanja hibah diberikan kepada:
a) Pemerintah Pusat
b) Pemerintah Daerah lainnya
c) Badan Usaha Milik Negara
d) BUMD;
e) BUMDes;
f) Badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia
g) Partai Politik
Penggunaan hibah bantuan keuangan partai politik selama pada masa status keadaan darurat bencana non alam, Corona Virus Disease 19 yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat antara lain digunakan untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 19 melalui kegiatan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sekretariat partai politik.
Pemberian Hibah bantuan keuangan kepada partai politik tidak dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang penganggaran dan pelaksanaan hibah kepada partai politik mempedomani pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
a) Wilayah kerjanya termasuk dari kabupaten/kota kepada instansi vertikal yang wilayah kerjanya pada provinsi
b) Hibah kepada pemerintah pusat dapat diberikan lebih dari
1 (satu) kali dalam tahun berkenaan sesuai kemampuan keuangan daerah kecuali hibah kepada unit kerja kementerian dalam negeri yang membidangi urusan administrasi kependudukan untuk penyediaan blanko KTP
Belanja hibah dianggarkan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait yaitu:
a) Belanja Hibah terkait urusan dan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD
b) Belanja Hibah terkait hubungan antar lembaga pemerintahan dan/atau instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan Pemerintahan Umum.
c) Belanja Hibah yang bukan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung program dan kegiatan Pemerintah Daerah dianggarkan pada Sekretariat Daerah.
Alokasi anggaran belanja hibah dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan dicantumkan dalam RKPD berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pengelolaan hibah tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan hibah dikecualikan dari peraturan ini Penganggaran belanja hibah dalam APBD Tahun Anggaran 2024 mempedomani Peraturan Bupati yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Belanja Bantuan Sosial
Belanja bantuan sosial dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada :
a) Individu;
b) Keluarga;
c) Kelompok dan/atau masyarakat, yang mengalami risiko sosial;
d) Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial;
Pengadaan belanja bantuan sosial berupa barang pada Tahun Anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan.
Belanja bantuan sosial bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap Tahun Anggaran dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap Tahun Anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial.
Bantuan sosial terdiri dari bantuan sosial yang direncanakan dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Penggunaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan, kecuali bantuan sosial yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga.
Belanja bantuan sosial dianggarkan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait yaitu:
1. Belanja Bantuan Sosial terkait Urusan dan Kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dianggarkan pada SKPD;
2. Belanja Bantuan Sosial yang bukan Urusan dan Kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dianggarkan pada Sekretariat Daerah
Alokasi anggaran bantuan sosial dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dicantumkan dalam RKPD berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima bantuan sosial, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pengelolaan bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan bantuan sosial dikecualikan dari peraturan ini.
Penganggaran bantuan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2024 mempedomani Peraturan Bupati yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Belanja Modal
Belanja modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam Perkada, berwujud, biaya perolehan aset tetap
dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
kebijakan penganggaran belanja modal memperhatikan ketentuan :
1. memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD TA 2023 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah;
2. Belanja modal dirinci menurut jenis belanja yang terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, belanja aset lainnya
Penganggaran pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri.
Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada:
1. perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang mendukung tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada;
2. daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah;
3. standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga Standar harga pemeliharaan untuk satuan biaya pemeliharaan
gedung atau bangunan dalam negeri, kendaraan dinas dan sarana kantor ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Belanja Tidak Terduga.
Belanja Tidak Terduga digunakan untuk menganggarkan antara lain:
1. pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
2. Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan dengan pembebanan langsung kepada belanja tidak terduga sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Penggunaan BTT untuk keadaan darurat di luar penggunaan tersebut dan untuk mendanai keperluan mendesak dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BTT ke anggaran belanja sesuai dengan program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait yang mekanismenya diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d. Belanja Transfer.
Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD.
Belanja transfer dirinci atas jenis:
1) Belanja Bagi Hasil, digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari:
a. Pendapatan pajak daerah provinsi;
b. Kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
d. Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024;
f. dilarang menganggarkan belanja bagi hasil provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersumber dari retribusi daerah;
g. Penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada TA 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto;
i. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah;
j. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada akhir TA 2023, disalurkan kepada pemerintah desa pada TA 2024.
2) Belanja Bantuan Keuangan
Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan keuangan terdiri dari :
a. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan;
b. Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.
Dalam hal Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan, Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus.
Pengnggaran Dana Desa (DD) yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD kabupaten/kota TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DTU (DAU dan DBH) yang diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki desa dalam APBD TA 2024 tidak termasuk DBH-CHT, DBH-SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam
rangka otonomi khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADD diprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparat desa. ADD dapat digunakan sebagian untuk mendaftarkan peserta PBPU yang didaftarkan oleh Pemerintah Desa yang belum tercakup dalam kepesertaan JKN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Adapun dalam rangka efisiensi belanja daerah, kategori belanja yang tidak boleh atau dibatasi penganggarannya pada tahun 2024, antara lain:
1. Tidak diperkenankan adanya usulan kegiatan yang sifatnya studi banding atau kunjungan kerja kecuali yang menghasilkan produk kebijakan daerah peraturan daerah/peraturan bupati dan/atau keputusan bupati dan anggarannya dialokasikan pada Sekretariat Daerah;
2. Tidak diperkenankan adanya belanja pengadaan pakaian olahraga, seragam, pengadaan tas dan sebagainya pada peringatan hari besar. Pengadaan dimaksud hanya diperkenankan untuk menunjang Hari Jadi Kabupaten Bekasi dan HUT RI;
3. Tidak diperkenankan adanya belanja pengadaan pakaian seragam kecuali untuk pengiriman kontingen;
4. Belanja alat tulis kantor (ATK) dialokasikan menjadi 1 (satu) kegiatan di Sekretariat Perangkat Daerah, Bagian Umum pada Sekretariat Daerah, masing-masing satuan pada satuan pendidikan dan kesehatan, serta hanya dapat dianggarkan pada kegiatan sosialisasi/workshop/bimbinganteknis/pelatihan atau sejenisnya, serta kegiatan yang dananya bersumber dari DAK, DID, bantuan provinsi, dan kegiatan lainnya yang dipersyaratkan;
5. Belanja perjalanan dinas ke dalam dan ke luar daerah dialokasikan menjadi 1(satu) kegiatan di Sekretariat Perangkat Daerah, Bagian Umum pada Sekretariat Daerah, masing-masing satuan pada satuan pendidikan dan kesehatan, serta hanya dapat dianggarkan pada kegiatan yang dananya bersumber dari DAK, DID, bantuan provinsi, kegiatan lainnya yang dipersyaratkan, serta kegiatan yang sifatnya pengumpulan data, monitoring, dan evaluasi;
6. Belanja modal peralatan dan mesin dengan spesifikasi umum dialokasikan menjadi 1 (satu) kegiatan di Sekretariat Perangkat Daerah, Bagian Umum pada Sekretariat Daerah, masing-masing satuan pada satuan pendidikan dan kesehatan, serta hanya dapat dianggarkan pada kegiatan yang dananya bersumber dari DAK, DID, bantuan provinsi, kegiatan lainnya yang dipersyaratkan.
5.2. Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer Dan Belanja Tidak Terduga
Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp7.118.443.982.622,- sebagaimana tabel 5.2.1 berikut :
Tabel 5.2.1
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
KODE | URAIAN | JUMLAH |
1 | 2 | 3 |
5 | BELANJA DAERAH | |
5.1 | BELANJA OPERASI | 5.228.421.299.928 |
5.2 | BELANJA MODAL | 1.041.955.727.310 |
5.3 | BELANJA TIDAK TERDUGA | 00.000.000.000 |
5.4 | BELANJA TRANSFER | 817.639.079.000 |
Jumlah Belanja | 7.118.443.982.622 |
BAB VI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
6.1. Kebijakan Pembiayaan
Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah terdiri atas :
a. Penerimaan Pembiayaan
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penerimaan Pembiayaan daerah bersumber dari:
1) SiLPA
Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan dan/atau sisa belanja lainnya.
Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada Tahun Anggaran sebelumnya, wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai penggunaannya.
Dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.
Dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah.
2) Pencairan Dana Cadangan, penganggaran atas Pencairan dana cadangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
3) Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4) Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah
5) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah
b. Pengeluaran Pembiayaan
Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Pengeluaran Pembiayaan daerah dapat digunakan untuk :
1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
2) Penyertaan Modal Daerah
3) Pembentukan Xxxx Xxxxxxan
Kebijakan pembiayaan daerah untuk Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam RPD Kabupaten Bekasi Tahun 2023-2026 masih difokuskan untuk menutupi defisit anggaran pemerintah daerah melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu (SILPA), meskipun tidak menutup kemungkinan pembiayaan dari sumber lainnya apabila memungkinkan, seperti: transfer dari dana cadangan daerah, penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, atau penerimaan piutang daerah.
6.2. Rencana Pembiayaan Daerah
Adapun rencana pembiayaan daerah pada Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp685.674.837.336,- yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Tabel 6.2.1 berikut :
Tabel 6.2.1
Rencana Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024
Kode | Pembiayaan Daerah | JUMLAH |
6 | PEMBIAYAAN | |
6.1 | PENERIMAAN PEMBIAYAAN | |
6.1.01 | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 685.674.837.336 |
Jumlah Penerimaan Pembiayaan | 685.674.837.336 | |
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan | - | |
Pembiayaan Netto | 685.674.837.336 |
BAB VII STRATEGI CAPAIAN
Arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2024 dituangkan ke dalam 7 Prioritas Nasional (PN) RKP Tahun 2024. Tujuh PN merupakan Agenda Pembangunan yang termuat dalam RPJMN Tahun 2020– 2024 dan tetap dipertahankan pada RKP Tahun 2024 sebagai pelaksanaan kerangka tema, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.
Adapun pada RKP Tahun 2024 ditetapkan 16 MP yang menjadi penekanan (highlight), yakni (1) Kawasan Industri Prioritas dan Smelter, (2) Pengelolaan Terpadu UMKM, (3) Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi, (4) Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan), (5) Destinasi Pariwisata Prioritas, (6) Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay, (7) Pembangunan Ibu Kota Nusantara, (8) Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, (9) Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, (10) Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0, (11) Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting, (12) Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah), dan (13) Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik) Layak dan Aman (90 Persen Rumah Tangga) (14) Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu, (15) Transformasi Digital, dan (16) Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3. Penekanan kebijakan dimaksud tidak bermakna bahwa pada tahun 2024 hanya dilaksanakan 16 highlight MP, melainkan seluruh MP tetap dilaksanakan sesuai dengan progresnya.
Untuk tahun 2024, Pemerintah Pusat menetapkan tema pembangunan dengan Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Percepatan transformasi ekonomi dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, serta penguatan daya saing usaha. Sedangkan pembangunan inklusif diwujudkan melalui pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, serta percepatan pembangunan ibukota nusantara.
Pembangunan berkelanjutan sendiri adalah pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang mampu merespon tantangan dari perubahan iklim dan menjaga daya saing ekonomi. Selain itu, tema tersebut juga mencakup perwujudan stabilitas di berbagai bidang pembangunan sebagai fondasi bagi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang aman dan kondusif.
Selanjutnya, sasaran pembangunan tahun 2024 adalah mengupayakan pencapaian target-target pembangunan Tahun 2020-2024 dan mendorong terciptanya fondasi yang kokoh bagi pembangunan periode 2025- 2029 melalui Percepatan transformasi ekonomi berkelanjutan dan Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia sebagai manifestasi pembangunan inklusif.
Sementara itu, prioritas pembangunan daerah Jawa Barat untuk tahun 2024 diarahkan untuk menyelesaikan isu strategis Jawa Barat, antara lain: kualitas dan daya saing sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan wilayah dan infrastruktur dasar, serta reformasi birokrasi dan inovasi daerah.
Pada tingkat provinsi, tema pembangunan tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah Melanjutkan Kemandirian Masyarakat Jawa Barat dengan tujuan dan sasaran pembangunan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, dengan sasaran :
1) Meningkatnya akses dan mutu Pendidikan;
2) Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat;
3) Meningkatnya standar hidup layak masyarakat;
4) Meningkatnya kualitas dan perlindungan perempuan dan anak, serta pembangunan pemuda;
5) Terkendalinya pertumbuhan dan distribusi penduduk.
2. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan dengan sasaran :
1) Meningkatnya pertumbuhan sektor perindustrian dan perdagangan;
2) Meningkatnya pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan dan ketahanan pangan daerah;
3) Meningkatnya nilai investasi dan kualitas usaha serta meningkatnya daya saing dan penempatan tenaga kerja;
4) Meningkatnya kinerja pariwisata berkelas dunia dan ekonomi kreatif.
3. Pemerataan pembangunan wilayah yang didukung infrastruktur berkualitas dan lingkungan yang berkelanjutan, dengan sasaran:
1) Meningkatnya konektivitas antarwilayah dan pelayanan infrastruktur guna mendukung perekonomian dan meminimalkan kantong kemiskinan;
2) Meningkatnya kualitas lingkungan hidup;
3) Meningkatnya pembangunan rendah karbon dan ketahanan daerah.
4. Meningkatkan kualitas demokrasi dan birokrasi yang didukung oleh inovasi daerah, dengan sasaran :
1) Meningkatnya kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi;
2) Meningkatnya kualitas dan kapasitas tata Kelola pemerintahan daerah;
3) Meningkatnya penerapan inovasi daerah dalam pembangunan.
Sasaran pembangunan daerah ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Bekasi yang agamis dan unggul melalui percepatan pembangunan disegala bidang dengan menekankan pembangunan sektor ekonomi yang berdaya saing di seluruh wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, cerdas, berakhlak dan berbudaya.
Berdasarkan hal tersebut, sektor ekonomi menjadi fokus utama pembangunan daerah dengan berorientasi pada peningkatan daya saing daerah yang bersifat komparatif baik dalam skala regional maupun nasional. Memperhatikan keunggulan yang dimiliki Kabupaten Bekasi baik secara geografis, sosial maupun infrastruktur yang memadai untuk terus tumbuh dan berkembang secara perekonomian, sektor ekonomi didorong sebagai penopang utama pembangunan daerah dengan didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pertumbuhan perekonomian daerah kabupaten Bekasi juga dapat mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian Provinsi Jawa Barat dan nasional.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan hasil analisa isu- isu strategis serta evaluasi kinerja pembangunan daerah pada periode sebelumnya, sektor utama pembangunan yang terdampak dan memberikan pengaruh cukup luas yaitu perlambatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan angka kemiskinan, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menetapkan 2 (dua) tujuan pembangunan daerah di Kabupaten Bekasi, yaitu :
1. Meningkatnya pertumbuhan perekonomian daerah;
2. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan menurunnya kemiskinan. Berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan di atas, kemudian ditetapkan 6 (enam) sasaran pembangunan daerah untuk tahun 2023-2026 sebagai
berikut :
1. Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik;
2. Terwujudnya kondusivitas wilayah dalam rangka stabilisasi ekonomi;
3. Meningkatnya kualitas infrastruktur dan konektivitas antar wilayah;
4. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup;
5. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia;
6. Menurunnya pengangguran dengan peningkatan kesempatan kerja.
Adapun prioritas pembangunan daerah Jawa Barat untuk tahun 2024 diarahkan untuk menyelesaikan isu strategis Jawa Barat, antara lain: kualitas dan daya saing sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan wilayah dan infrastruktur dasar, serta reformasi birokrasi dan inovasi daerah.
Adapun program prioritas pembangunan Jawa Barat untuk tahun 2024, yaitu:
1. Pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, penguatan sistem ketahanan pangan berkelanjutan, serta pengembangan pariwisata;
2. Reformasi sistem pendidikan dan pemajuan kebudayaan serta Pendidikan agama;
3. Penguatan sistem kesehatan daerah;
4. Penguatan sistem perlindungan sosial dan kesiapsiagaan penanggulanan resiko bencana;
5. Pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup serta gerakan membangun desa;
6. Inovasi pelayanan publik dan penataan daerah.
Di samping itu, kegiatan di tahun 2024 juga diarahkan pada penormalan ekonomi; operasi, pemeliharaan, optimalisasi, rehabilitasi proyek strategis; keberlanjutan Program Jabar Juara; pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM); reformasi birokrasi; serta penyelesaian program strategis.
Sejalan dengan tema pembangunan pusat dan provinsi, Kabupaten Bekasi menetapkan tema pembangunan untuk tahun 2024, yaitu: Peningkatan Pelayanan Publik dan Infrastruktur, serta Pemeliharaan Kondusivitas Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak. Tema pembangunan tersebut memiliki makna bahwa pembangunan Kabupaten Bekasi Tahun 2024 diarahkan pada peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur yang sebelumnya sempat terkendala akibat Covid-19, juga dukungan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Di samping itu, pelaksanaan pembangunan juga diarahkan pada pencapaian sasaran daerah pada RPD Kabupaten Bekasi Tahun 2023-2026 sebagai berikut:
1. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia
2. Menurunnya pengangguran dengan peningkatan kesempatan kerja
3. Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik
4. Meningkatnya kualitas infrastruktur dan konektivitas antar wilayah
5. Terwujudnya kondusivitas wilayah dalam rangka stabilisasi ekonomi
6. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup
Selain itu, secara khusus pelaksanaan pembangunan juga diarahkan pada pencapaian program strategis utama, yakni: (a) penanganan stunting, (b) pengentasan kemiskinan, (c) pengentasan pengangguran, (d) pengendalian inflasi, (e) peningkatan investasi, dan (f) digitalisasi.
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan sasaran daerah, selaras dengan tema pembangunan Kabupaten Bekasi tahun 2024, sasaran daerah tahun 2023-2026, dan program strategis utama daerah, maka prioritas pembangunan yang ditetapkan untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik antara lain :
a. Pengembangan inovasi dalam pelayanan publik;
b. Peningkatan pengelolaan sistem merit ASN;
c. Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi;
d. Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah, manajemen keuangan dan aset daerah;
e. Peningkatan kualitas penerapan kebijakan daerah terkait jasa layanan sosial kepada masyarakat;
f. Pengembangan Satu Data Kabupaten Bekasi;
g. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
h. Penguatan pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
i. Peningkatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
j. Fasilitasi daerah persiapan otonomi baru.
2. Peningkatan Kondusivitas Wilayah dalam rangka Stabilisasi Ekonomi antara lain :
a. Peningkatan Ketahanan Daerah terhadap bencana;
b. Peningkatan Stabilisasi Politik Kewilayahan dalam mendukung Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
3. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Persampahan antara lain :
a. Fasilitasi penyediaan sarana pengelolaan persampahan kepada masyarakat;
b. Pembinaan dan pelatihan masyarakat dalam pengelolaan persampahan/bank sampah;
c. Pembangunan TPST/TPS-3R di wilayah kecamatan;
d. Pembangunan dan pengelolaan TPST/TPS-3R di pasar;
e. Perluasan dan penataan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah;
f. Penerapan teknologi pengelolaan persampahan;
g. Penyediaan sarana dan prasarana persampahan;
h. Penyediaan operasional pengelolaan persampahan;
i. Peningkatan, pemantauan dan pengawasan kualitas badan air penerima dan udara;
j. Penetapan baku mutu air sungai;
Penetapan taman keanekaragaman hayati dan flora fauna Bekasi
4. Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Antar wilayah antara lain :
a. Pembangunan, pemeliharaan, dan pelebaran jalan dan jembatan kabupaten, serta jalan penghubung antarkecamatan/ antarprovinsi;
b. Pembangunan jalan tanggul/inspeksi sebagai jalan alternatif;
c. Penataan Jalan Kalimalang dan Jalan Cikarang Bekasi Laut (CBL), serta ruas jalan penghubung antarkecamatan;
d. Penataan jalan pada exit tol;
e. Penanganan perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api;
f. Penanganan kemacetan melalui manajemen rekayasa lalu lintas dan penataan subterminal;
g. Pembangunan trotoar untuk pejalan kaki;
h. Pembangunan jalan lingkungan penghubung antardesa dan drainase di permukiman;
i. Penyediaan dan pemeliharaan marka jalan, pagar pengaman jalan, zona selamat sekolah, rambu-rambu lalu lintas, dan PJU jalan kabupaten;
x. Xxnataan taman median jalan;
k. Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan yang sudah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi;
l. Pembangunan jalan dan jembatan penghubung ke akses destinasi wisata daerah;
m. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan jalan.
5. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia antara lain :
a. Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Nelayan melalui Peningkatan Produksi Pertanian dan Perikanan;
b. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat;
c. Peningkatan Daya Beli Masyarakat dengan Stabilisasi Ketersediaan dan Harga Barang;
d. Pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
6. Peningkatan Xxxx Xxxxx dan Kesempatan Kerja antara lain :
a. Fasilitasi pembentukan koperasi dan kemitraan/kerjasama usaha mikro dengan pihak lain;
b. Fasilitasi pelaku usaha mikro dalam pengembangan produktivitas, peningkatan mutu, serta sertifikasi, label dan merk produk;
c. Pengembangan wirausaha pemula;
d. Pengembangan destinasi wisata daerah dan penyelenggaraan festival Pariwisata;
e. Pembinaan pelaku usaha ekspor/UKM yang berorientasi ekspor;
f. Peningkatan kapasitas pencari kerja dan program pemagangan;
g. Pengembangan Sentra Industri Kecil dan Menengah;
h. Pelaksanaan padat karya;
i. Pemenuhan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK).
Selain itu, juga ditetapkan beberapa beberapa proyek strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam prioritas daerah Tahun 2024, antara lain:
1. Pembangunan Marketplace Ikan Hias Kabupaten Bekasi;
2. Penataan Destinasi Wisata Daerah;
3. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
4. Sentra Industri Kecil dan Menengah;
5. Penataan Jalan Kabupaten;
6. Pembangunan Prasarana dan Sarana Pembenihan dan Budidaya Ikan;
7. Pembangunan Sarana Olahraga Terpadu di Kecamatan;
8. Pembangunan TPST dan TPS3R;
9. Penggunaan Teknologi Pengelolaan Persampahan;
10. Pembangunan Sumur Resapan dan Kolam Retensi;
11. Penataan Jalan Kalimalang dan CBL;
12. Peningkatan Akses Sarana Air Minum Perpipaan.
Secara umum, prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi di tahun 2024 dilakukan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan kebijakan yang masih sama dengan tahun sebelumnya, antara lain:
1. Pemberian bantuan alat usaha dan fasilitasi pemasaran bagi Usaha Kecil Menengah;
2. Peningkatan pelatihan dan pemagangan bagi pencari kerja lokal;
3. Peningkatan cadangan pangan daerah;
4. Pemberian bantuan bibit, benih, pupuk dan sarana pertanian, peternakan dan perikanan;
5. Bantuan bahan pangan bagi keluarga rawan pangan;
6. Penanganan kemiskinan ekstrim yang difokuskan pada pengurangan beban pengeluaran penduduk miskin, peningkatan pendapatan dan meminimalkan wilayah kantong kemiskinan;
7. Peningkatan jaring pengaman sosial melalui bantuan pangan non tunai;
8. Peningkatan kemudahan pelayanan perizinan;
9. Stabilisasi harga barang pokok.