Common use of PENERIMAAN Clause in Contracts

PENERIMAAN. Kartu akan diterima di Merchant jika pada bagian belakangnya terdapat tanda tangan Pemegang Kartu yang namanya tercantum pada Kartu tersebut. Kartu akan diterima di Merchant manapun yang memasang logo Kartu yang sesuai dengan Kartu Nasabah (Mastercard atau Visa). Namun demikian, Bank tidak bertanggung jawab atau tidaklah menimbulkan suatu kewajiban pada Bank sepanjang bukan diakibatkan oleh kelalaian Bank yang nyata dan disengaja atas penolakan Merchant karena alasan apapun dan atas segala tindakan atau kerugian yang menimbulkan keadaan yang tidak menyenangkan bagi Nasabah. Nasabah dapat melaporkan ke Bank jika ada penolakan/tindakan/kerugian dari suatu Merchant dengan menyebutkan nama Merchant, tanggal dan waktu kejadian dan semua keterangan yang akan membantu Bank dalam penyelidikannya. Dengan memasukkan PIN atau menandatangani slip Transaksi, Nasabah bertanggungjawab atas jumlah, penerimaan barang, jasa atau uang tunai (dalam beberapa kasus yang memungkinkan), termasuk semua biaya, atau tagihan jasa yang dicantumkan di dokumen. Salinan slip Transaksi yang diberikan kepada Xxxxxxx harus disimpan setidaknya sampai Transaksi tersebut muncul pada Lembar Tagihan untuk disesuaikan. Kartu Kredit hanya sah digunakan untuk alat pembayaran Transaksi ritel dan pengambilan uang tunai. Kartu tidak boleh dipergunakan untuk pengambilan uang di Merchant atau untuk tujuan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian barang dan jasa yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia atau perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum dimana Kartu digunakan.

Appears in 3 contracts

Samples: Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit, Kartu Kredit

PENERIMAAN. Kartu akan diterima di Merchant jika pada bagian belakangnya terdapat tanda tangan Pemegang Kartu yang namanya tercantum pada Kartu tersebut. Kartu akan diterima di Merchant manapun yang memasang logo Kartu yang sesuai dengan Kartu Nasabah (Mastercard atau Visa). Namun demikian, Bank tidak bertanggung jawab atau tidaklah menimbulkan suatu kewajiban pada Bank sepanjang bukan diakibatkan oleh kelalaian Bank yang nyata dan disengaja atas penolakan Merchant karena alasan apapun dan atas segala tindakan atau kerugian yang menimbulkan keadaan yang tidak menyenangkan bagi Nasabah. Nasabah dapat melaporkan ke Bank jika ada penolakan/tindakan/kerugian dari suatu Merchant dengan menyebutkan nama Merchant, tanggal dan waktu kejadian dan semua keterangan yang akan membantu Bank dalam penyelidikannya. Dengan memasukkan PIN atau menandatangani slip Transaksi, Nasabah bertanggungjawab atas jumlah, penerimaan barang, jasa atau uang tunai (dalam beberapa kasus yang memungkinkan), termasuk semua biaya, atau tagihan jasa yang dicantumkan di dokumen. Salinan slip Transaksi yang diberikan kepada Xxxxxxx Nasabah harus disimpan setidaknya sampai Transaksi tersebut muncul pada Lembar Tagihan untuk disesuaikan. Kartu Kredit hanya sah digunakan untuk alat pembayaran Transaksi ritel dan pengambilan uang tunai. Kartu tidak boleh dipergunakan untuk pengambilan uang di Merchant atau untuk tujuan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian barang dan jasa yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia atau perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum dimana Kartu digunakan.

Appears in 3 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Kartu Kredit