PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN Klausul Contoh

PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN. Kontrak mengikat Para Pihak, serta penerus, pengambil alih, dan pewaris kami. Anda tidak dapat mengirimkan, menyerahkan, menarik, atau dengan cara apa pun lainnya mengalihkan Kontrak ataupun hak atau kewajiban di dalamnya, tanpa persetujuan tertulis dari kami sebelumnya. Kami dapat mengirimkan, menyerahkan, menarik, membuat subkontrak, atau dengan cara apa pun lainnya mengalihkan Kontrak ataupun hak atau kewajiban di dalamnya, sewaktu-waktu selama masa pemberlakuan Kontrak. Untuk menghindari keraguan, pengiriman, pengalihan hak tagih, penarikan, atau pengalihan lainnya tersebut tidak akan memengaruhi hak Anda, jika ada, sebagai konsumen dalam perlindungan hukum atau membatalkan, mengurangi, atau membatasi jaminan, baik lisan ataupun tertulis, yang kami berikan kepada Anda.
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN. Kontrak ini mengikat Para Pihak, serta pewaris, penerima pengalihan dan ahli warisnya. Anda tidak dapat mengalihkan, menyerahkan, membebankan atau dengan cara lain mentransfer Kontrak atau setiap hak atau kewajiban berdasarkan Kontrak tersebut, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari kami. Kami dapat mengalihkan, menyerahkan, membebankan, men sub- kontrakkan atau dengan cara lain mentransfer Kontrak atau setiap hak atau kewajiban berdasarkan Kontrak tersebut, pada saat kapan pun selama berlakunya Kontrak. Untuk menghindari keraguan, pengalihan, penyerahan, pembebanan atau transfer lainnya tersebut tidak akan mempengaruhi, sebagaimana berlaku, hak yang anda miliki sebagai konsumen yang diakui berdasarkan hukum atau membatalkan, mengurangi atau membatasai jaminan-jaminan yang mungkin telah kami berikan kepada anda baik secara tegas mau pun tersirat.
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN. 15.1. Dalam hal PEMESAN bermaksud mengalihkan atau memindahkan setiap dan seluruh hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini atau menyewakan, meminjamkan kepada pihak lain atau melakukan tindakan hukum berkenaan dengan Unit sebelum dilakukan penandatanganan AJB dihadapan PPAT, maka pengalihan atau pemindahan hak tersebut hanya dapat dilakukan setelah tahun ke-2 (kedua) terhitung sejak tanggal Penegasan Pemesanan, dan apabila pembayaran Unit kepada PENERIMA PESANAN telah dilunasi sepenuhnya oleh PEMESAN. Dengan demikian, maka setiap pengalihan atau pemindahan hak PEMESAN harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENERIMA PESANAN, persetujuan mana, dalam hal dimintakan, wajib diberikan apabila tidak ada dasar yang kuat untuk menolaknya. Jika pengalihan atau pemindahan setiap atau seluruh hak dan kewajiban tersebut dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PENERIMA PESANAN, maka PEMESAN dengan ini memberikan hak, kewenangan dan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun juga kepada PENERIMA PESANAN untuk mematikan aliran listrik dan aliran air bersih/minum, sambungan telepon maupun menutup akses ke Unit tersebut sampai dengan diperoleh persetujuan dari PENERIMA PESANAN. PEMESAN tidak berhak serta melepaskan hak untuk menuntut/menggugat baik perdata dan/atau pidana dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun kepada PENERIMA PESANAN. Sedangkan setiap tindakan hukum pengalihan atau pemindahan hak dan kewajiban dilakukan setelah ditandatanganinya AJB dihadapan PPAT, maka PEMESAN wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada PENERIMA PESANAN. Pengalihan hak kepada pihak ketiga hanya diperbolehkan untuk keseluruhan Unit yang dibeli, tidak boleh dialihkan hanya sebagian saja (dipecah sebagian). 15.2. Jika PEMESAN membayar Harga Unit yang sebagian dananya menggunakan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan, dan sebelum terjadinya penandatanganan AJB sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ternyata timbul masalah antara PEMESAN dengan pihak Lembaga Pembiayaan, maka PENERIMA PESANAN atas permintaan Lembaga Pembiayaan berhak memblokir Unit tersebut. Jika PEMESAN ingin mengalihkan atau memindahkan hak dan kewajiban atas Unit tersebut, menyewakan atau melakukan tindakan hukum berkenaan dengan Unit, maka PEMESAN wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Lembaga Pembiayaan pemberi fasilitas tersebut. PENERIMA PESANAN selanjutnya berhak memutuskan untuk ti...
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh dialihkan, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis PARA PIHAK.
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN. Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku dan mengikat terhadap Bank Danamon dan Nasabah maupun para penerima dan penerus hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini (meliputi pula: pengelola, pelaksana, penggantinya dan pihak yang menerima pengalihan, serta pengganti yang berkepentingan), dengan ketentuan bahwa Nasabah tidak dapat mengalihkan atau melepaskan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Danamon.
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN. (a) Tidak ada Pihak yang dapat menjual, mengalihkan, menovasi atau mentransfer hak-hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya, kecuali untuk tujuan pembiayaan Proyek berdasarkan Dokumen Pembiayaan Senior, BUP dapat sepanjang diizinkan oleh Hukum yang berlaku mengalihkan atau membentuk suatu jaminan kebendaan atas hak-hak dan kepentingannya berdasarkan Perjanjian ini, Dokumen Proyek lainnya yang mana ia merupakan pihak, Proyek, hak untuk menggunakan tanah di dalam Lokasi, Barang Bergerak dan Hak Kekayaan Intelektual milik BUP, atau pendapatan-pendapatan atau setiap hak-hak atau aset milik BUP, dengan tetap memperhatikan Surat Persetujuan PDAM. (b) Setiap penjualan, pengalihan, atau pemindahan yang nyata, dicoba, atau diakui oleh suatu Pihak atas hak-hak atau kewajiban-kewajibannya atau kepentingan- kepentingannya dalam, berdasarkan, atau sesuai dengan Perjanjian ini, yang mana tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan dari Pasal 20 (Pengalihan Hak dan Kewajiban) batal demi hukum dan tidak memiliki keberlakuan atau akibat.
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN. Para pihak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya. Article 10 Assignment of Rights and Obligations The parties may not assign their rights and obligations as referred to in this Agreement to any third party without a prior written consent of the other party.
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN. Nasabah tidak dapat mengalihkan atau melepaskan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga manapun juga.

Related to PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA: PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIMEGAH KAS SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal atas instruksi dari Manajer Investasi.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.