Common use of Pengalihan Clause in Contracts

Pengalihan. 9.1 Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akubat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan. 9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK 9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan. 9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersbut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan dan dalam kontrak diizinkan untuk di sub kontrakkan. 9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan. 9.6 Jika ketentuan diatas dilanggar maka penyedia dikenakan sanksi yang di atur dalam SSKK

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Harga Satuan

Pengalihan. 9.1 Pengalihan seluruh kontrak Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akubat akibat peleburan Subkontrak (merger), konsolidasi, atau pemisahan. 9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK. 9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan. 9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersbut tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan Seleksi dan dalam kontrak diizinkan Kontrak diijinkan untuk di sub kontrakkandisubkontrakkan. 9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat KomitmenPenandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan. 9.6 Jika ketentuan diatas di atas dilanggar maka penyedia Penyedia dikenakan sanksi yang di atur diatur dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Waktu Penugasan

Pengalihan. 9.1 dan/atau Subkontrak 10.1 Pengalihan seluruh kontrak Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akubat akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan. 9.2 10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK. 9.3 10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan. 9.4 10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersbut tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan Seleksi dan dalam kontrak diizinkan Kontrak diijinkan untuk di sub kontrakkandisubkontrakkan. 9.5 10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat KomitmenPenandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan. 9.6 10.6 Jika ketentuan diatas di atas dilanggar maka penyedia Penyedia dikenakan sanksi yang di atur diatur dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Pengalihan. 9.1 Pengalihan seluruh kontrak Kontrak hanya diperbolehkan dalam dan/atau hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akubat akibat Subkontrak peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan. 9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara penyedia lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK. 9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan. 9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersbut tersebut sejak awal di dalam Dokumen Pemilihan Seleksi dan dalam kontrak diizinkan Kontrak diijinkan untuk di sub kontrakkandisubkontrakkan. 9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat KomitmenPenandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan. 9.6 Jika ketentuan diatas di atas dilanggar maka penyedia Penyedia dikenakan sanksi yang di atur diatur dalam SSKK.

Appears in 1 contract

Samples: Consultancy Agreement