Common use of Penghentian Kontrak Clause in Contracts

Penghentian Kontrak. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 31.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Pengadaan Jasa, Jasa Lainnya, Syarat Syarat Umum Kontrak

Penghentian Kontrak. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 3134.9.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Penghentian Kontrak. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 31pasal 41.

Appears in 1 contract

Samples: Pengelolaan Sumber Daya Air

Penghentian Kontrak. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 3134.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Penghentian Kontrak. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul 31pasal 28.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Lumsum