Common use of Penghentian Kontrak Clause in Contracts

Penghentian Kontrak. 41.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. 41.2 Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal berlakunya penghentian kontrak.

Appears in 3 contracts

Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

Penghentian Kontrak. 41.1 42.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. 41.2 42.2 Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal berlakunya penghentian kontrak. 42.3 PPK dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia dapat memerintahkan penghentian Kontrak jika penyedia gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam Kontrak ini.Pemberitahuan tertulis tersebut harus memuat: 1) alasan penghentian Kontrak; dan 2) persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan diterima.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk)