Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank. b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut. c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetap- kan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenu- han bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetap- kan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenu- han bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetap- kan ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenu- han pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (( stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetap- kan ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenu- han pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetap- kan ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenu- han pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetap- diteta kan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenu- han pemenuan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (( stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetap- kan ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenu- han pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah