Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank. b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan iktikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut. c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 2 contracts
Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening, Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan iktikad itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan diteta kan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan pemenuan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (( stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan iktikad itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (( stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan iktikad itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan iktikad itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan ditetap- kan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan pemenu- han bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan iktikad itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan iktikad itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract
Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah
Penolakan Pembayaran. a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran (stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan iktikad itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan ditetap- kan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan pemenu- han bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
Appears in 1 contract