Common use of Penyalahgunaan Tanda Clause in Contracts

Penyalahgunaan Tanda. a. LSPro-HP PMHP Lampung mengambil tindakan ketika penggunaan tanda sertifikat atau tanda kesesuaian bila ditemukan tidak adanya lisensi, tidak benar dalam penggunaan atau dapat menyesatkan. Referensi yang salah dalam skema sertifikasi atau ditemukan penggunaan sertifikat atau tanda yang menyesatkan dalam advertensi, iklan, katalog dan lain-lain ditangani dengan tindakan hukum atau tindakan yang sesuai, yang mungkin termasuk tindakan koreksi atau publikasi pelanggaran tersebut.

Appears in 4 contracts

Samples: dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id, www.dkp.lampungprov.go.id