PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS Klausul Contoh

PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS. DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MANAJER INVESTASI PT. Lautandhana Investment Management BANK KUSTODIAN PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS. Perseroan akan mengunggah Prospektus selama Masa Penawaran Umum, yang dimulai pada tanggal 27 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023 ke dalam Sistem e-IPO yang dapat diakses melalui website berikut: xxx.x-xxx.xx.xx.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS. Prospektus dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan MRS CASH KRESNA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk. Untuk informasi lebih lanjut harap hubungi: PT Kresna Asset Management Sudirman Central Business District 00 Xxxx, Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS. Posisi ekuitas menurut Keterangan 2021
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS. Mengingat bahwa pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham akan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No. 41/2020 dan SE OJK No. 15/2020, maka Prospektus dapat diunduh secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. Selain itu, pemesanan atas Saham Yang Ditawarkan akan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. Keterangan selanjutnya dapat diperoleh melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, dan Biro Administrasi Efek di bawah ini: PT BCA Sekuritas Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 00, Xx. M.H. Thamrin No.1 Jakarta 12190 Telp. (000) 0000 0000 Faks. (000) 0000 0000 Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx PT BRI Danareksa Sekuritas Gedung BRI II Lt. 23 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210, Indonesia Telp. (000) 0000 0000 Faks. (000) 0000 000 Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Email: XX-Xxxxx0@xxxxx.xx.xx Email: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xxx
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS. DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MANAJER INVESTASI PT. Lautandhana Investment Management BANK KUSTODIAN PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS. FORMULIR PROFIL PEMODAL, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN‌‌‌ Bank Kustodian Citibank, N.A., Indonesia‌
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS. Prospektus dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan MRS BOND KRESNA dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk. Untuk informasi lebih lanjut harap hubungi: Manajer Investasi PT Kresna Asset Management Sudirman Central Business District 00 Xxxx, Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 000-00000 Fax : (00-00) 000-0000 Agen Penjual PT SUPERMARKET REKSA DANA INDONESIA CITYLOFTS SUDIRMAN LANTAI 18 UNIT 1805 XX. XX XXX XXXXXXX XXX 000 Xxxxxxx 00000 Agen Penjual PT Bareksa Portal Investasi Wisma Lembawai

Related to PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.