Definisi Penjamin Pelaksana Emisi Efek

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Securities, PT BNI Securities, PT Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Indo Premier Securities, dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Berarti pihak yang melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Penawaran Umum Perdana Saham, dalam hal ini adalah PT Binaartha Sekuritas dan PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas. Peraturan No. IX.A.1 Berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep 691/BL/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Examples of Penjamin Pelaksana Emisi Efek in a sentence

  • Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, dana pesanan harus tersedia pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dimana pemodal tersebut menyampaikan pesanan.

  • Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik; Perseroan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pencatatan Efek di Bursa PEMESANAN SAHAM Penjamin Pelaksana Emisi Efek Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib diverifikasi oleh Efek.

  • Prospektus dapat diperoleh sejak dimulainya hingga selesainya masa penawaran umum yaitu 4 Juli 2023 – 6 Juli 2023 dan tersedia pada website Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek serta pada Sistem Penawaran Umum Elektronik.

  • Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek Umum atau pembatalan Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan Pelaksana Emisi Efek menyetujui untuk sepenuhnya menjamin dengan kesanggupan b.

  • Tanggal Penjatahan di mana para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 4 Mei 2023.


More Definitions of Penjamin Pelaksana Emisi Efek

Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT CIMB Sekuritas Indonesia dan PT Danareksa Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, dan Penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas untuk emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, berkedudukan di Jakarta sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. : berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan, pengendalian dan penjatahan Emisi Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham, dalam hal ini adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Berarti pihak yang melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Penawaran
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. PT Mandiri Sekuritas PT CIMB Securities Indonesia Pemegang EBA-SP Kelas A memiliki risiko atas tidak likuidnya efek yang ditawarkan, karena pada umumnya investasi dalam EBA-SP Kelas A merupakan investasi jangka panjang. Risiko utama yang dihadapi EBA-SP Kelas A adalah risiko kredit yang timbul apabila kelancaran pembayaran kembali pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman atas KPR mengalami gangguan. Apabila terjadi tunggakan pembayaran angsuran KPR dalam jumlah yang material, termasuk eksekusi terhadap jaminan kredit yang bersangkutan (jika ada), maka akan menurunkan kinerja Kumpulan Tagihan yang disekuritisasi, yang pada gilirannya dapat menurunkan imbalan hasil investasi. Keterangan tentang risiko lainnya dapat dilihat pada Bab V Prospektus ini. DAFTAR ISI
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. PT Trimegah Securities Tbk Para Penjamin Emisi Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Perusahaan Efek yang telah menandatangani suatu perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan, dalam hal ini PT Trimegah Securities Tbk. Peraturan Nomor: VIII.G.12 : Peraturan Nomor VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam, Nomor KEP-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus. Peraturan Nomor: IX.A.2 : Peraturan Nomor IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana. Peraturan Nomor: IX.A.7 : Peraturan Nomor IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum Perdana. Peraturan Nomor: IX.A.8 : Peraturan Nomor IX.A.8, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-41/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo. Peraturan Nomor: IX.C.2 : Peraturan Nomor IX.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam, Nomor KEP-51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum. Peraturan Nomor: IX.E.1 : Peraturan Nomor IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Peraturan Nomor: IX.E.2 : Peraturan Nomor IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Peraturan Nomor: IX.J.1 : Peraturan Nomor IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, Nomor KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.