Common use of Penyesuaian Harga Clause in Contracts

Penyesuaian Harga. 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK. 62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau bagian yang dikontrakan secara harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan. 62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. 62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran. 62.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak. 62.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut. SSUK-SSKK Belanja Obat Obat Buffer Stok - Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 50 ml (ABU II) 62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani. 62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antara jadwal kontrak dn jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan. 62.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; H0 = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahana+b+c+d+ dst adalah 1,00. B0, C0, D0 = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian penawaran. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan. 62.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan dalam analisis harga satuan penawaran. 62.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. 62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. 62.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. 62.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. SSUK-SSKK Belanja Obat Obat Buffer Stok - Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 50 ml (ABU II)

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Penyesuaian Harga. 62.1 60.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK. 62.2 60.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau bagian yang dikontrakan secara item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan. 62.3 60.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. 62.4 60.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) ), dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran. 62.5 60.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak. 62.6 60.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut. SSUK-SSKK Belanja Obat Obat Buffer Stok - Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 50 ml (ABU II). 62.7 60.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani. 62.8 60.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antara jadwal kontrak dn jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan. 62.9 60.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: ๐ตn ๐ถn ๐ทn ๐ป = ๐ป (๐‘Ž + ๐‘. + ๐‘. + ๐‘‘. + โ‹ฏ ) n 0 ๐ต0 ๐ถ0 ๐ท0 Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; dilaksanakan H0 = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahana+b+c+d+ dst adalah 1,00. B0, C0, D0 = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian penawaran. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan. 62.10 60.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan dalam analisis harga satuan penawaran. 62.11 60.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. 62.12 60.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. 62.13 60.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: ๐‘ƒn = (๐ปn1 ๐‘ฅ ๐‘‰1) + (๐ปn2 ๐‘ฅ ๐‘‰2) + (๐ปn3 ๐‘ฅ ๐‘‰3) + โ‹ฏ Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. 62.14 60.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SSUK-SSKK Belanja Obat Obat Buffer Stok - Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 50 ml (ABU II).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Pengadaan Jasa

Penyesuaian Harga. 62.1 52.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK. 62.2 52.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau bagian yang dikontrakan secara item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan. 62.3 52.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. 62.4 52.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran. 62.5 52.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak. 62.6 52.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut. SSUK-SSKK Belanja Obat Obat Buffer Stok - Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 50 ml (ABU II). 62.7 52.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani. 62.8 52.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antara jadwal kontrak dn jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan. 62.9 52.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: ๐ต๐‘› 0 ๐ป๐‘› = ๐ป0 (๐‘Ž + ๐‘. ๐ต ๐ถ๐‘› + ๐‘. ๐ถ0 ๐ท๐‘› + ๐‘‘. ๐ท0 + โ‹ฏ ) Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; H0 = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahana+b+c+d+ Penjumlahan a+b+c+d+. dst adalah 1,00. B0, C0, D0 = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian penawaran. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan. 62.10 52.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan dalam analisis harga satuan penawaran. 62.11 52.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. 62.12 52.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. 62.13 52.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: ๐‘ƒ๐‘› = (๐ป๐‘›1 ๐‘ฅ ๐‘‰1) + (๐ป๐‘›2 ๐‘ฅ ๐‘‰2) + (๐ป๐‘›3 ๐‘ฅ ๐‘‰3) + โ‹ฏ Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. 62.14 52.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. SSUK-SSKK Belanja Obat Obat Buffer Stok - Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 50 ml (ABU II).

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Penyesuaian Harga. 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK. 62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau bagian yang dikontrakan secara item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan. 62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. 62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran. 62.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum pelaksanaanyangtercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak. 62.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeridariluarnegeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara penyesuaianhargadarinegara asal barang tersebut. SSUK-SSKK Belanja Obat Obat Buffer Stok - Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 50 ml (ABU II). 62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani. 62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antara jadwal kontrak dn jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan. 62.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: ๐ตn ๐ถn ๐ทn ๐ป = ๐ป (๐‘Ž + ๐‘. + ๐‘. + ๐‘‘. + โ‹ฏ ) n 0 ๐ต0 ๐ถ0 ๐ท0 Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; H0 = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahana+b+c+d+ Penjumlahan a+b+c+d+ dst adalah 1,00. B0, C0, D0 = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian penawaran. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan. 62.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan dalam analisis harga satuan penawaransatuanpenawaran. 62.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. 62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. 62.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: ๐‘ƒn = (๐ปn1 ๐‘ฅ ๐‘‰1) + (๐ปn2 ๐‘ฅ ๐‘‰2) + (๐ปn3 ๐‘ฅ ๐‘‰3) + โ‹ฏ Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan; V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan. 62.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan Kontraksetelahdilakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-sesuaidenganketentuanperundang- undangan. SSUK-SSKK Belanja Obat Obat Buffer Stok - Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 50 ml (ABU II).

Appears in 1 contract

Samples: Pekerjaan Pengecatan Lapangan Basket