PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR Klausul Contoh

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR. PER-11/PJ/2019 TENTANG : PENYEDIA JASA APLIKASI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR. PER-28/PJ/2015 TENTANG : TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK Nama PKP : NPWP PKP : Nama Pengurus : Nomor Kartu Identitas Pengurus : No Nama Dokumen Keterangan *) 1. Surat Permintaan/Pencabutan*) Sertifikat Elektronik Ada/Tidak Ada Persyaratan Surat Permintaan/Pencabutan*) Sertifikat Elektronik: 1. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Ada/Tidak Ada 2. Asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus Ada/Tidak Ada 3. Fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus Ada/Tidak Ada 4. Asli Kartu Keluarga Pengurus **) Ada/Tidak Ada 5. Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus **) Ada/Tidak Ada 6. Softcopy pas foto terbaru Pengurus Ada/Tidak Ada Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP Pusat/Tunggal 1. Asli SPT Tahunan PPh Badan Ada/Tidak Ada 2. Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Ada/Tidak Ada 3. Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Ada/Tidak Ada Tambahan persyaratan dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan: 1. Asli Surat Pengangkatan Pengurus Ada/Tidak Ada 2. Asli Akta Pendirian Perusahaan Ada/Tidak Ada 3. Asli Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri Ada/Tidak Ada 4. Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus Ada/Tidak Ada 5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Ada/Tidak Ada 6. Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri Ada/Tidak Ada Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang: 1. Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat Ada/Tidak Ada 2. Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang Ada/Tidak Ada 3. Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang Ada/Tidak Ada Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi: 1. Fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerja sama operasi Ada/Tidak Ada 2. Asli akta kerja sama operasi Ada/Tidak Ada 3. Fotocopy akta kerja sama operasi Ada/Tidak Ada Xxxxxxx dilakukan pengecekan surat permintaan/pencabutan*) Sertifikat Elektronik dan kehadiran pengurus beserta dokumen yang dipersyaratkan, dinyatakan bahwa surat permintaan/pencabutan*) Sertifikat Elektronik atas nama PKP tersebut di atas: ................. tanggal ...........
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR. 28/PJ./2008 TANGGAL : 19 Juni 2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR. 28/PJ./2008 TANGGAL : 19 Juni 2008 Nomor : ..................................................... .......................... Lampiran : Hal : Pernyataan mengenai penjualan harta sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun setelah selesainya proses merger atau pemekaran usaha *) Kepada Yth. ................................ ................................ di ............................. Dengan ini kami : Nama Wajib Pajak : ................................................... NPWP : ................................................... Jenis Usaha : ................................................... Alamat : ................................................... Merupakan badan usaha yang menerima harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha *) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008, dari Wajib Pajak sebagai berikut : 1. ......................... 2. .........................
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR. PER- ... /PJ/2018 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-18/PJ/2017 TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA Nomor : ................................ Lampiran : ................................ Hal : Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...................................... ...................................... Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ................................................................................................. NPWP : ................................................................................................. Jabatan : ................................................................................................. Alamat : ................................................................................................. Telepon : ................................................................................................. Bertindak sebagai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR. PER- ... /PJ/2018 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 18/PJ/2017 TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR. PER- ... /PJ/2018 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 18/PJ/2017 TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP 1 KANTOR PELAYANAN PAJAK 2

Related to PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.