Common use of Perbaikan Cacat Mutu Clause in Contracts

Perbaikan Cacat Mutu. 75.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.

Appears in 3 contracts

Samples: Surat Perjanjian, Surat Perjanjian, Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan Harga Satuan

Perbaikan Cacat Mutu. 75.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.. 75.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak