Perhitungan Pembayaran Klausul Contoh

Perhitungan Pembayaran a. Jumlah pembayaran Disetujui : Rp. 5.000.000,- b. Jumlah pembayaran Diterima : Rp. 5.000.000,- PIHAK KEDUA setuju atas jumlah pembayaran tersebut di atas dan dibayarkan sesuai dengan Surat Perjanjian Pendanaan nomor : 226/04/LPPM/UNEFA/IX/2022 tanggal 17 September 2022 pasal 4 ayat (1). Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk dipergunakan sesuai keperluan. PIHAK EDUA PIHAK PERTAMA Xxxxxx Xxxxxx, SST.,M.Kes Mery Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx Ketua LPPM Ketua Tim Peneliti
Perhitungan Pembayaran. Ayat 1 Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut : Hutang pokok = (Rp. ------------,00) Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00) = (Rp. ------------,00) + Jumlah = (Rp. ------------,00) Terbilang # (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) # Ayat 2 PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga selama jangka waktu penggadaian ini berlangsung. Ayat 3 PIHAK PERTAMA dapat menebus rumah yang digadaikan jika pembayaran telah dilunasinya.
Perhitungan Pembayaran a. Jumlah pembayaran Disetujui : Rp. 5.000.000,- b. Jumlah pembayaran Diterima : Rp. 5.000.000,- PIHAK KEDUA setuju atas jumlah pembayaran tersebut di atas dan dibayarkan sesuai dengan Surat Perjanjian Pendanaan nomor 321/04/LPPM/UNEFA/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 pasal 4 ayat (1). Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk dipergunakan sesuai keperluan. PIHAK PERTAMA PIHAK EDUA Xxxxxx Xxxxxx, SST.,M.Kes Xxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx, S.Pd, M.Pd Ketua LPPM Ketua Tim Peneliti Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx, S.Pd, M.Pd Jabatan : Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Nama Perguruan Tinggi : Universitas Efarina Nomor dan tanggal kontrak : 318/04/LPPM/UNEFA/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 Jumlah Judul : 1 (satu) judul Jumlah Dana : Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Bertanggungjawab mutlak dalam pembelanjaan dana Program Penelitian tahun 2022 dan berkewajiban untuk menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan; 2. Berkewajiban mengembalikan sisa dana yang tidak dibelanjakan ke Kas Bendahara;
Perhitungan Pembayaran a. Jumlah Pembayaran Fisik s.d. BAP ini 100% Rp. 30.000.000,- b. Jumlah Pembayaran Fisik s.d. BAP yang lalu Rp. - (+) c. Jumlah Pembayaran Fisik s.d. BAP ini Rp. 30.000.000,- PIHAK KEDUA Wakil Rektor 1 Universitas Negeri Yogyakarta PIHAK KESATU Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx, M.A., Ed.D. NIP. 195408101978031001 Afriyudianto NIP. 197604262010121002 1. Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana Hibah Capaian Pembelajaran Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Credit Transfer sesuai Kontrak Nomor 072.34/B2/SPPK/LL/2016 Tanggal 11 November 2016 dengan nilai Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku; 2. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan penggunaan Hibah Capaian Pembelajaran Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Credit Transfer, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggungjawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara.
Perhitungan Pembayaran. Pembayaran atas KENDARAAN tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Pembayaran Uang muka a. Uang muka : (---)% X (Rp. ------------,00) = (Rp ,00) b. Biaya Surat-Surat + MPO = (Rp ,00) + Jumlah = (Rp ,00) Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] = 2. Sisa jumlah terhutang Hutang Pembayaran uang muka Sisa terhutang = = = (Rp ,00) (Rp ,00) - (Rp ,00) Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] = 3. Keseluruhan jumlah hutang a. Sisa jumlah terhutang = (Rp ,00) b. Bunga = (Rp ,00) + Jumlah = (Rp ,00) Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] =
Perhitungan Pembayaran a. Jumlah pembayaran Disetujui : Rp. 5.000.000,- b. Jumlah pembayaran Diterima : Rp. 5.000.000,- PIHAK KEDUA setuju atas jumlah pembayaran tersebut di atas dan dibayarkan sesuai dengan Surat Perjanjian Pendanaan nomor 210/04/LPPM/UNEFA/VIII/2022 tanggal 1 September 2022 pasal 4 ayat (1). Berita Acara ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk dipergunakan sesuai keperluan. PIHAK PERTAMA PIHAK EDUA Xxxxxx Xxxxxx, SST.,M.Kes Xxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx, S.Pd, M.Pd Ketua LPPM Ketua Tim Peneliti Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx, S.Pd, M.Pd Jabatan : Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Nama Perguruan Tinggi : Universitas Efarina Nomor dan tanggal kontrak : 212/04/LPPM/UNEFA/VIII/2022 tanggal 27 Agustus 2022 Jumlah Judul : 1 (satu) judul Jumlah Dana : Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Perhitungan Pembayaran. Nilai Pekerjaan phisik s/d BAP ini : Rp. ............................,-
Perhitungan Pembayaran. Pembayaran atas KENDARAAN tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Xxxx xxxx : (---)% X (Rp. ------------,00) = (Rp. ------------,00) Biaya Surat-Surat + MPO = (Rp. ------------,00) + Jumlah = (Rp. ------------,00) Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] = Hutang = (Rp. ------------,00) Pembayaran uang muka = (Rp. ------------,00) - Sisa terhutang = (Rp. ------------,00) Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] = Sisa jumlah terhutang = (Rp. ------------,00) Bunga = (Rp. ------------,00) + Jumlah = (Rp. ------------,00) Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] =
Perhitungan Pembayaran. Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut : Hutang pokok = (Rp. ------------,00) Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00) = (Rp. ------------,00) + Jumlah = (Rp. ------------,00) Terbilang # (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) # -------------------------------------
Perhitungan Pembayaran. Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut : Hutang pokok = Rp……………… Bunga (……) % X (…………) X (Rp………….) = Rp…………… Jumlah = Rp…………………….. Terbilang # (jumlah uang dalam huruf) # Ayat 2 PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga selama jangka waktu penggadaian ini berlangsung. Ayat 3 PIHAK PERTAMA dapat menebus rumah yang digadaikan jika pembayaran telah dilunasinya.