Uang Muka Klausul Contoh

Uang Muka a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain. b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga Kontrak. c. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga Kontrak. d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima. e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima. g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
Uang Muka. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
Uang Muka a. Pemberi Tugas dapat memberikan uang muka kepada Penyedia barang/jasa dengan ketentuan maksimal sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah biaya pengadaan termasuk pajak, yang diberikan setelah Penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan uang muka dari Bank Umum Pemerintah/swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond kepada pemberi tugas yang besarnya sama dengan uang muka yang diminta.
Uang Muka a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain; b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi; c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya; d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima. e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO); f. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima; g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
Uang Muka. 1. Pemberi kerja menyediakan uang muka sebesar maksimal 20% (dua puluh Persen) dari nilai kontrak. 2. Bilamana pemenang lelang mengajukan uang muka maka harus menyerahkan jaminan uang muka kepada Pemberi kerja berupa bank garansi sebesar uang muka yang diajukan dari lembaga keuangan dalam negeri.
Uang Muka. PENYELENGGARA dapat meminta kepada PENERIMA PEMBIAYAAN uang muka (urbun) untuk pembelian Barang pada Akad ini dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Uang muka tersebut menjadi bagian pelunasan Hutang PENERIMA PEMBIAYAAN apabila Pembiayaan Murabahah dilaksanakan. 2. Apabila PENERIMA PEMBIAYAAN membatalkan Akad ini maka uang muka dikembalikan kepada PENERIMA PEMBIAYAAN setelah dikurangi dengan kerugian atau biaya yang telah dikeluarkan oleh PENYELENGGARA, jika uang muka lebih kecil dari kerugian PENYELENGGARA maka PENYELENGGARA dapat meminta tambahan dari PENERIMA PEMBIAYAAN .
Uang Muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk: 1) mobilisasi alat dan penyedia; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau 3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan. b. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak; c. Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu: 1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau 2) 15% (lima belas perseratus) dari total nilai Kontrak. d. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta besarannya ditetapkan dalam SSKK. e. Penyedia dapat mengajukan permintaan pembayaran uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak. f. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah Jaminan Uang Muka diterima dari penyedia. g. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus perseratus). h. Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
Uang Muka. Ya ? Lihat Prosedur Permintaan Uang Muka untuk Pembelian. Tidak - Buyer melakukan pembelian. - Selanjutnya lihat Prosedur
Uang Muka a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk: 1) mobilisasi alat dan tenaga kerja; 2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau 3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan. b. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan ketentuan sebagai berikut: 1) untuk usaha kecil paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak; atau 2) untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak. c. Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu: 1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau 2) 15% (lima belas perseratus) dari total nilai Kontrak. d. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta besarannya ditetapkan dalam SSKK. e. Penyedia dapat mengajukan permintaan pembayaran uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak. f. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut setelah Jaminan Uang Muka diterima dari penyedia. g. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus perseratus). h. Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
Uang Muka. 1. Apabila diperlukan, PIHAK KEDUA dapat mengajukan uang muka maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 93.123.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah). 2. Uang muka diberikan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Jaminan Uang Muka, berupa Surat Jaminan Uang Muka dari Bank Umum atau Perusahaan Asuransi yang memiliki Program Asuransi Kerugian (Surety Bond), yang nilainya sama dengan uang muka yang diminta. 3. Pengembalian uang muka akan diperhitungkan pada setiap tahap pembayaran. 4. Surat Jaminan Uang Muka berlaku sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari kalender, sejak pembayaran Uang Muka dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 5. Surat Jaminan Uang Muka akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi Angsuran Uang Muka, dan telah dilaksanakan Serah Terima I (Pertama) Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 6. Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah PIHAK KEDUA menerima pembayaran Uang Muka dari PIHAK PERTAMA, maka Jaminan Uang Muka menjadi milik Negara dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan PIHAK KEDUA, dengan memperhitungkan Angsuran Uang Muka yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 7. Apabila terjadi pemutusan perjanjian ini akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka Jaminan Uang Muka menjadi milik Negara, dan dapat dicairkan PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan PIHAK KEDUA, dengan memperhitungkan Angsuran Uang Muka yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 8. Masa berlakunya Surat Jaminan Uang Muka wajib diperpanjang PIHAK KEDUA, apabila terjadi perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan alasan keterlambatan yang dapat diterima dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis, atau terjadi Keadaan Memaksa (Force Majeure), dan harus dijamin tidak ada waktu senggang diantaranya.