XXXX XXXX Klausul Contoh

XXXX XXXX. Sebutharga hendaklah dinyatakan dalam Ringgit Malaysia (RM).
XXXX XXXX. (0) Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Sama ini dapat dianggap batal apabila SALAH SATU PIHAK atau PARA PIHAK tidak memenuhi ketentuan dalam Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini. (2) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam naskah Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK atas dasar musyawarah atau mufakat yang selanjutnya akan dituangkan dalam Addendum Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini. (3) Naskah Rancangan Pelaksanaan Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
XXXX XXXX. KEPALA SEKSI PERDAGANGAN LUAR NEGERI STAF PERDAGANGAN LUAR XXXXXX
XXXX XXXX. (a) Hak-hak Penjual berdasarkan Ketentuan ini merupakan tambahan terhadap hak-hak lain yang mungkin dimiliki oleh Penjual berdasarkan ketentuan hukum umum atau sebaliknya. (b) Jika Pembeli terdiri dari dua orang atau lebih, kewajiban mereka harus dianggap berlaku secara bersama-sama dan secara sendiri-sendiri. (c) Pembeli tidak boleh menetapkan, mengalihkan, menggadaikan, membebankan biaya, mensubkontrakkan, atau mengabaikan atau mengikatkan diri pada Kontrak apa pun atau hak atau kewajiban apa pun (atau keduanya) (sebagaimana berlaku) yang terdapat di dalamnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian daripadanya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual. Segala tindakan yang dimaksudkan untuk dilakukan oleh Pembeli tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual wajib dianggap batal demi hukum. (d) Penjual dapat sewaktu-waktu menetapkan, mengalihkan, menggadaikan, membebankan biaya, mensubkontrakkan, atau mengabaikan atau mengikatkan hak atau kewajibannya (atau keduanya) (sebagaimana berlaku) berdasarkan suatu Kontrak atau bagian mana pun daripadanya kepada suatu individu, usaha, atau perusahaan. (e) Pengabaian hak apa pun oleh Penjual berdasarkan Kontrak atau ketentuan hukum hanya akan efektif berlaku bila dinyatakan secara tertulis. Setiap kelalaian atau keterlambatan oleh Penjual dalam melaksanakan, atau melaksanakan sebagian dari, setiap hak atau ganti rugi berdasarkan Kontrak atau berdasarkan ketentuan hukum tidak boleh dianggap sebagai pengabaian dari hak atau ganti rugi terkait atau hak atau ganti rugi lainnya. Tidak ada pelaksanaan hak oleh Penjual yang akan mencegah pelaksanaan hak atau upaya hukum lebih lanjut atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya. (f) Setiap pengabaian oleh Penjual atas setiap pelanggaran, atau kelalaian berdasarkan, ketentuan apa pun dari Kontrak oleh Pembeli tidak boleh dianggap sebagai pengabaian dari pelanggaran atau kelalaian berikutnya dan tidak dapat memengaruhi ketentuan lainnya dalam Kontrak. (g) Tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang dapat diberlakukan oleh siapa pun yang bukan merupakan pihak di dalamnya. (h) Ketentuan 23 ini akan tetap berlaku pasca pengakhiran atau pembatalan Kontrak.
XXXX XXXX. 0.0, XX.XX.0 XXXXXX XXXXX XXX. BANJARMASIN TIMUR KOTA BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN
XXXX XXXX. Kata-kata yang sudah dibakukan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (seperti kata ijmak, nash, al-Qur’an, Hadits, dll), tidak mengikuti pedoman transliterasi ini dan ditulis sebagaimana dalam kamus tersebut.
XXXX XXXX. Xxx-xxx yang belum diatur dan/atau diperlukan perubahan terhadap ketentuan dan syarat dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK melalui musyawarah. Selanjutnya, membuat perjanjian tambahan (addendum) sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani bersama PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
XXXX XXXX. Seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini, tidak memiliki hak berdasarkan Ordonansi Kontrak (Hak Pihak Ketiga) (Cap. 623) (Contracts (Rights of Third Parties) Ordinance (Cap. 623)) untuk memberlakukan ketentuan Perjanjian ini.
XXXX XXXX. 1. Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan (termasuk khusus Syariah) dan Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO yang diterbitkan oleh Bank Danamon berikut perubahan, penambahan, dan pembaharuannya (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Perbankan”). 2. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut. 3. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum Pindah Buku dan Transfer Dana Valas ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan-ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini.