We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Perjalanan dinas Klausul Contoh

Perjalanan dinas. Perjalanan dinas turun sebesar 42,2% menjadi US$0,5 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dari sebelumnya US$0,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh pembatasan perjalanan dinas karyawan pusat dan lapangan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Perjalanan dinas. Perjalanan dinas naik sebesar 29,8% menjadi US$0,7 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$0,5 juta pada tahun 2020, sejalan dengan telah dilonggarkannya pembatasan perjalanan dinas karyawan pusat akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2021. Biaya pemasaran. Biaya pemasaran naik sebesar 38,9% menjadi US$0,6 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$0,5 juta pada tahun 2020, sejalan dengan kenaikan volume penjualan katoda tembaga. Asuransi. Asuransi naik sebesar 199,4% menjadi US$0,6 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$0,2 juta pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh kenaikan premi asuransi Grup Merdeka atas risiko kerusakan terkait dengan gangguan bisnis Grup Merdeka, kewajiban yang terkait dengan polusi dan tanggung jawab hukum manajemen. Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja turun sebesar 29,3% menjadi US$0,5 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$0,7 juta pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh realisasi pembayaran imbalan pasca kerja yang lebih tinggi pada tahun 2020.
Perjalanan dinas. Perjalanan dinas meningkat sebesar 88,9% menjadi US$1,4 juta pada tahun 2022 dari sebelumnya US$0,7 juta pada tahun 2021, sejalan dengan kegiatan operasi Grup Merdeka yang telah kembali normal.
Perjalanan dinas. Perjalanan dinas terdiri dari biaya untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan di kantor pusat, meliputi biaya akomodasi, biaya transportasi dan biaya lainnya.
Perjalanan dinas. 1. Ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas baik dalam kota/keluar kota, dan diluar negeri, ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri yang dibuat oleh pihak Pengusaha. 2. Bagi pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas akan diberikan penjelasan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. 3. Bagi pekerja yang melakukan perjalanan dinas dengan jarak tempuh 100 km atau lebih maka kepada pekerja yang bersangkutan diberikan tunjangan berupa : a. Tunjangan makan sebesar Rp. 100.000 dan tidak ada perhitungan overtime. b. Tunjangan penginapan disesuaikan lokasi dan tempat. 4. Jika lebih dari 1 (satu) hari maka besarnya tunjangan tersebut diatas akan dikalikan selama hari perjalanan dinasnya.
Perjalanan dinas. Perjalanan dinas meningkat sebesar 276,0% menjadi US$0,7 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$0,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, sejalan dengan kegiatan operasi Grup Merdeka yang sudah berjalan normal. Asuransi. Asuransi meningkat sebesar 409,0% menjadi US$0,6 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dari sebelumnya US$0,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh biaya asuransi dari Grup MBMA sebagai akibat dari akuisisi Grup MBMA.
Perjalanan dinas. Perjalanan Dinas .................................................................................................
Perjalanan dinas a. Rencana perjalanan dinas Dewan Komisaris dan Komite-Komite penunjang tertuang dalam Rencana program Kerja Dewan Komisaris. b. Dalam hal perjalanan dinas dilakukan diluar program kerja yang telah ditetapkan sebelumnya agar disampaikan dalam rapat Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan Rapat. c. Setiap Komisaris dan anggota Komite Penunjang yang telah melakukan perjalanan dinas harus menyampaikan laporan hasil perjalanan dinasnya didalam Rapat Dewan Komisaris atau didalam rapat Komite Penunjang. d. Hal-hal lain yang menyangkut akomodasi atau fasilitas dan protokoler selama perjalan dinas mengacu kepada peraturan internal Bank yang berlaku.
Perjalanan dinas. 1) Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan dalam rangka melaksanakan pekerjaan/tugas untuk kepentingan Yayasan/Poltekes Siteba, baik perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri. 2) Yayasan/Poltekes Siteba membayarkan biaya-biaya perjalanan dinas kepada Pegawai yang mendapat tugas ke luar daerah atau ke luar negeri berdasarkan surat tugas tertulis dari Direktur/pimpinan yang berwenang, meliputi: a) biaya transportasi ke dan dari tempat tujuan serta transportasi lokal; b) biaya bahan bakar bila perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas; c) biaya untuk fiskal, exit permit, visa, airport tax dan biaya lain yang berhubungan sepanjang biaya tersebut wajar dengan menyertakan bukti/kuintasi pengeluarannya; d) biaya penginapan, e) biaya komunikasi ke kantor seperti telepon, faxsimile, dan/atau akses internet; f) uang makan; dan g) uang saku. 3) Untuk perjalanan dinas dalam negeri, biaya penginapan, uang makan dan uang saku diberikan berdasarkan kota yang dituju, jabatan, dan pangkat/golongan Pegawai. 4) Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang makan dan uang saku diberikan berdasarkan pada negara yang dituju. 5) Selama melaksanakan perjalanan dinas, Pegawai bersangkutan tidak mendapatkan hak uang lembur dan tunjangan transportasi. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya dinas ditetapkan secara tersendiri oleh Yayasan atas usul Direktur.
Perjalanan dinas. Perjalanan dinas adalah perjalanan keluar dari tempat kedudukan yang jaraknya sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) km dari tempat kedudukan, yang dilakukan dalam rangka kepentingan dinas dan atas perintah tertulis pejabat yang berwenang. Dalam hal perjalanan ke luar negeri dan dari luar negeri maka berlaku ketentuan jaldis dalam negeri dan jaldis luar negeri. Untuk menetapkan biaya perjalanan dinas pegawai digolongkan menjadi 4 (empat) golongan: a. golongan kepegawaian IV; b. golongan kepegawaian III; c. golongan kepegawaian II; dan x. xxxxxxan kepegawaian I. Bagi pegawai golongan I tidak dapat melakukan perjalanan dinas, kecuali bagi tenaga teknik atau pengemudi. Komponen biaya perjalanan dinas rutin terdiri atas: a. uang harian; pembayaran dilakukan sekaligus dalam 1 (satu) waktu saja dan merupakan batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam sublampiran B.10; b. uang makan sesuai sublampiran B.11; c. uang transportasi lokal sesuai sublampiran B.12; d. biaya transportasi antar tempat, dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transpor; e. biaya penginapan; dibayarkan sebagaimana tercantum pada sublampiran B.13; dan f. uang representatif khusus pejalan pejabat, dibayarkan sesuai kemampuan dan merupakan batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam sublampiran B.14.