Common use of PERNYATAAN DAN KUASA Clause in Contracts

PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah. 2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner) dan/atau yang Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah. c. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan. d. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal- hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. e. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. f. Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank. h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut. 3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. 4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebar- luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar Bank dan grup Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 7. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank. 8. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan: a. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13. b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank. c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx. d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7. 9. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundang- undangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik). 11. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/dan/ atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah. 2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner) dan/atau yang Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah. c. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/dan/ atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan. d. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal- hal-hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. e. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/keterangan/ informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. f. Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank. h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut. 3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. 4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebar- luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar di luar Bank dan grup Perusahaan Grup perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakusebagaimana dimaksud dalam Formulir Data Nasabah atau dalam dokumen terpisah. 6. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM Danamon akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM dan/atau penggunaan OTP tanda tangan Nasabah sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM dan/ atau penggunaan OTP tanda tangan sebagaimana tersebut diatas di atas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 7. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank. 8. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan: a. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM Danamon dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13III.A.12. b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank. c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx. d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7. 9. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Bank berhak untuk menyimpan merekam setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah kuasanya yang sah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronikBank. Dokumen Dan bukti rekaman tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronikmengikat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam di dalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundang- undangan perundangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik). 11. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam di dalam menyediakan produk/produk/ layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/dan/ atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah. 2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner) dan/atau yang Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah. c. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/dan/ atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan. d. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal- hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. e. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/keterangan/ informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. f. Nasabah x. Xxxxxxx wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank. h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut. 3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial OwnerOwner ) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan perundangundangan yang berlaku. 4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebar- luaskan menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar di luar Bank dan grup Perusahaan Grup perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakusebagaimana dimaksud dalam Formulir Data Nasabah atau dalam dokumen terpisah. 6. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM Danamon akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM dan/atau penggunaan OTP tanda tangan Nasabah sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM dan/atau penggunaan OTP tanda tangan sebagaimana tersebut diatas di atas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 7. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank. 8. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan: a. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM Danamon dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13III.A.12. b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank. c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx. d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7. 9. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Bank berhak untuk menyimpan merekam setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah kuasanya yang sah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronikBank. Dokumen Dan bukti rekaman tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronikmengikat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam di dalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundang- undangan perundangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik). 11. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam di dalam menyediakan produk/produk/ layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration

PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank Layanan Perbankan Syariah yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Layanan Perbankan Syariah tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah. 2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan RekeningRekening untuk menggunakan produk dan/aplikasi untuk mengikuti atau layanan Bank/aplikasi sejenis Bank dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, keterangan/informasi dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan Layanan Perbankan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner/Ultimate Beneficial Owner) dan/atau yang Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Layanan Perbankan yang digunakan Nasabah. c. Apabila Dalam hal dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas datahari, danBank mengetahui rekening/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah transaksi untuk kepentingan Pemilik Manfaat (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), /Ultimate Beneficial Owner) maka Bank berhak dan berwenang penuh Nasabah bersedia untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah melengkapi Data Beneficial Owner dengan pemberitahuanmelengkapi Surat Pernyataan Calon Nasabah. d. Data Beneficial Owner yang disampaikan Nasabah adalah benar dan sesuai dengan Data Beneficial Owner yang diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah yang merupakan dokumen terpisah dari Formulir ini e. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWPNomor Pokok Wajib Pajak, tanda tangan, tangan dan hal- hal-hal lain yang menyimpangberubah dari data/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan NasabahLayanan Perbankan. Untuk maksud perubahan Perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Bank atau Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM Kartu Debet Danamon atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak Nasabah akan bertanggungjawab atas segala risiko yang timbul atas keterlambatan dan/atau kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. e. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. f. Nasabah x. Xxxxxxx wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan Layanan Perbankan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Non-Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM CDM, Digital CS, Digital Teller dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau layanan Layanan Perbankan Syariah yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank. h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dimanfaatkan, dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut. 3. Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa pemberian informasi Bank berhak menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/atau data terkait pemilik menutup rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlakuNasabah. 4. Nasabah dengan ini x. Xxxxxxx telah memberikan persetujuan data kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya. x. Xxx permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5d. Berdasarkan hasil screening, diketahui Nasabah termasuk ke dalam daftar Sanctions Lists dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal Sanctions Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank. 4. Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebar- menyebar-luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar Bank dan grup Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku. 65. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 76. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat- tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank. 87. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan: a. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/Dilakukannyapembatalan / pengakhiran / penutupan Kartu Debit/ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13. b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank. c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx. d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7. 98. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi. 109. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundang- perundang-undangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM/Digital Teller/Digital CS, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik). 1110. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 1211. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank

PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/dan/ atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah. 2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner) dan/atau yang Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah. c. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/dan/ atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan. d. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal- hal-hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. e. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/keterangan/ informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. f. Nasabah x. Xxxxxxx wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank. h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut. 3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial OwnerOwner ) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan perundangundangan yang berlaku. 4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebar- luaskan menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar di luar Bank dan grup Perusahaan Grup perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakusebagaimana dimaksud dalam Formulir Data Nasabah atau dalam dokumen terpisah. 6. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM Danamon akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM dan/atau penggunaan OTP tanda tangan Nasabah sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM dan/atau penggunaan OTP tanda tangan sebagaimana tersebut diatas di atas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 7. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat- tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM Danamon dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank. 8. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan: a. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM Danamon dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13III.A.12. b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank. c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx. d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7. 9. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Bank berhak untuk menyimpan merekam setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah kuasanya yang sah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronikBank. Dokumen Dan bukti rekaman tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronikmengikat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam di dalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundang- undangan perundangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik). 11. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam di dalam menyediakan produk/produk/ layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum

PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/dan/ atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah Xxxxxxx atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/dan/ atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah. 2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/dan/ atau layanan Bank dan/dan/ atau transaksi terkait produk/produk/ layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/Rekening/ aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/Bank/ aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/dan/ atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner/ Ultimate Beneficial Owner) dan/dan/ atau yang Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/dan/ atau layanan perbankan Nasabah. c. Apabila Dalam hal dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas datahari, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah Bank mengetahui rekening/ transaksi untuk kepentingan Pemilik Manfaat (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner/ Ultimate Beneficial Owner), ) maka Bank berhak dan berwenang penuh Nasabah bersedia untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah melengkapi Data Beneficial Owner dengan pemberitahuanmelengkapi Surat Pernyataan Calon Nasabah. d. Data Beneficial Owner yang disampaikan Nasabah adalah benar dan sesuai dengan Data Beneficial Owner yang diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah yang merupakan dokumen terpisah dari Formulir ini. e. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal- hal lain yang menyimpang/menyimpang/ berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/Rekening/ layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Bank/ Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. e. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. f. Nasabah x. Xxxxxxx wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/CDM, Digital Teller, Digital CS dan/ atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/dan/ atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/dan/ atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/dan/ atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/dan/ atau layanan Bank. h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/dan/ atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/dan/ atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/dan/ atau layanan Bank tersebut. 3. Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa pemberian informasi dan/Bank berhak menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/ atau data terkait pemilik menutup rekening dan/ atau layanan/ fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/dan/ atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlakuNasabah. 4. Nasabah dengan ini x. Xxxxxxx telah memberikan persetujuan data kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada secara tidak benar/ lengkap atau diragukan kebenarannya. x. Xxx permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5d. Berdasarkan hasil screening, diketahui Nasabah termasuk ke dalam daftar Sanctions Lists dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal Sanctions Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank. 4. Apabila Bank akan memberikan dan/dan/ atau menyebar- luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar Bank dan grup Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 65. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/Debit/ ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 76. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/ATM/ CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/Debit/ ATM dan/dan/ atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kesalahan/ kelalaian Bank. 87. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/kewajiban/ klaim/ tuntutan/ gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan: a. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/pembatalan/ pengakhiran/ penutupan Kartu Debit/Debit/ ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13. b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank. c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx. d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7. 98. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening dan/dan/ atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/sistem/ teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi. 109. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/dan/ atau layanan perbankan, peraturan perundang- undangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDMATM/ CDM/ Digital Teller/ Digital CS, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik). 1110. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 1211. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/menyerahkan/ mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam menyediakan produk/produk/ layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/dan/ atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah. 2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekeningaplikasi pembukaan rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. . c. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner) dan/atau yang Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah. c. d. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas dataBank menemukan bahwa data Beneficial Owner yang disampaikan Xxxxxxx tidak sesuai dengan data sebenarnya, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan maka Xxxxxxx bersedia untuk melakukan perubahan Data Beneficial Owner sesuai dengan data sebenarnya pada Bank. Dalam hal Nasabah (termasuk identitas dan tidak memiliki data Beneficial Owner, maka Nasabah dengan ini menyatakan bahwa sumber dana yang dimiliki Nasabah pada rekening adalah bersumber dari penghasilannya sendiri, namun apabila dikemudian hari diketahui oleh Bank bahwa Nasabah memiliki Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh Nasabah bersedia untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah melengkapi Data Beneficial Owner dengan pemberitahuan. d. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal- hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabahmelengkapi Surat Pernyataan Informasi Data Beneficial Owner. e. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/keterangan/ informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. f. Nasabah x. Xxxxxxx wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank. h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut. 3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial OwnerOwner ) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan perundangundangan yang berlaku. 4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebar- menyebar-luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar Bank dan grup Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 7. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank. 8. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan: a. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13. b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank. c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx. d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7. 9. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundang- undangan perundangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik). 11. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab- sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam di dalam menyediakan produk/produk/ layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions

PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data dan keterangan dalam pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank dokumen lain yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan dengan Rekening dan/atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabahadalah benar dan sah. 2. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang mewakili Nasabah dalam pembukaan Rekening, serta pihak-pihak lain yang ditunjuk adalah pihak yang memiliki kewenangan sesuai dokumen perusahaan terkini, dan/atau pihak-pihak tersebut adalah pihak yang diberikan kuasa oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dituangkan dalam formulir pembukaan rekening, dimana kuasa dari pihak yang memiliki kewenangan telah dianggap diberikan pada saat pihak yang memiliki kewenangan tersebut telah menyetujui pengaktifan atas pembukaan Rekening Bank dengan tata cara persetujuan pengaktifan rekening yang telah ditentukan oleh Bank. 3. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikutbahwa: a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/aplikasi untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank/aplikasi sejenis Bank dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin setuju bahwa Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi dan/atau melakukan perubahan data apabila Nasabah tidak menyerahkan dokumen pendukung yang diminta oleh Bank. b. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank tersebut. 4. Nasabah memberikan persetujuan untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada dan/atau perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau regulator terkait dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi, penyediaan produk/layanan Bank, dan/atau dalam rangka peningkatan produk/layanan Bank. 5. Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali/Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank. 6. Nasabah dengan ini bersedia untuk menerima penawaran atas produk/layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi, seperti telepon, e-mail, SMS, dan media lainnya. Dalam hal Nasabah tidak bersedia, Nasabah dapat menghubungi Call Center Bank, Tanya Corporate Jago. 7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan serta instruksi yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner) dan/atau yang diberikan Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap benar dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening rekening dan/atau layanan fasilitas perbankan Nasabah. c. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan . Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan. d. Nasabah wajib berkewajiban untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, data/keterangan dan hal- hal-hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/ data/keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. e. 8. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum menyatakan bahwa instruksi-instruksi yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidikdiberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi perbankan maupun transaksi perbankan secara elektronik melalui layanan yang pelaksanaannya memerlukan/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data menggunakan password dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. f. Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan OTP diakui sebagai instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank. h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut. 3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. 4. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebar- luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar Bank dan grup Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 79. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul bahwa Bank dibebaskan dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank. 8. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan: a. Dilakukannya pembatalanyang timbul akibat kegagalan bekerjanya sistem dan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13. b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi atau sarana komunikasi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui disebabkan oleh Bank. c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx. d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7. 9. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksidiluar kendali Bank. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankanperbankan yang akan diterima Nasabah, peraturan perundang- undangan dan kelaziman Bank perundangan yang berlaku di negara Republik IndonesiaNKRI, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan GiroOtoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, Tabungan, Deposito, ATM/CDM, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik)Nasabah. 11. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Layanan

PERNYATAAN DAN KUASA. 1. Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah. 2. Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. b. Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi sejenis dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner/Ultimate Beneficial Owner) dan/atau yang Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah. c. Apabila Dalam hal dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atas datahari, danBank mengetahui rekening/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah transaksi untuk kepentingan Pemilik Manfaat (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), /Ultimate Beneficial Owner) maka Bank berhak dan berwenang penuh Nasabah bersedia untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/atau menutup Rekening dan/atau layanan Bank yang dimiliki/dipilih Nasabah melengkapi Data Beneficial Owner dengan pemberitahuanmelengkapi Surat Pernyataan Calon Nasabah. d. Data Beneficial Owner yang disampaikan Nasabah adalah benar dan sesuai dengan Data Beneficial Owner yang diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah yang merupakan dokumen terpisah dari Formulir ini. e. Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda tangan, dan hal- hal-hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah. e. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari Bank/ Penyidik/PPATK atau instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner) atau transaksi keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. f. Nasabah x. Xxxxxxx wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Non-Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM CDM, Digital Teller, Digital CS dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. g. Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank. h. Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut. 3. Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui dan menyetujui bahwa pemberian informasi Bank berhak menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/atau data terkait pemilik menutup rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila: a. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau Rekening serta layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner) kepada aparat penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlakuNasabah. 4. Nasabah dengan ini x. Xxxxxxx telah memberikan persetujuan data kepada Bank untuk memberikan data pribadi Xxxxxxx dalam hal diwajibkan untuk diberikan kepada secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya. x. Xxx permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5d. Berdasarkan hasil screening, diketahui Nasabah termasuk ke dalam daftar Sanctions Lists dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal Sanctions Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank. 4. Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebar- menyebar-luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar Bank dan grup Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku. 65. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 76. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat- tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank. 87. Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan: a. Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13. b. Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank. c. Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Xxxxxxx. d. Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7. 98. Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut: a. Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang- perundang-undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. b. Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi. 109. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundang- perundang-undangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM/Digital Teller/Digital CS, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik). 1110. Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini. 1211. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank