PERTANGGUNGAN POLIS Klausul Contoh

PERTANGGUNGAN POLIS. 1. Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat Jika Tertanggung mengalami kecelakaan dalam Perjalanan, maka Penanggung akan memberi kompensasi untuk Tertanggung atau ahli warisnya sesuai dengan batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan. Jika alat transportasi yang digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan tenggelam, hancur, atau hilang, maka Penanggung akan menganggap Tertanggung tersebut telah kehilangan nyawanya sebagai akibat dari tenggelamnya, hancurnya atau hilangnya alat transportasi tersebut, jika tubuh dari Tertanggung tidak ditemukan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kejadian. TRAVEL INSURANCE POLICY WORDING WHEREAS the Insured named in the Certificate of Insurance/ Policy Schedule hereby to by an application and declaration which shall be deemed the basis of this contract and be considered as incorporated herein has applied to PT. ASURANSI UMUM BCA for the insurance hereinafter contained. NOW THIS POLICY WITNESSETH that in consideration of the payment of premium the Insurer agrees subject to the terms exceptions and conditions contained herein or annexed hereto which are to be taken as part of this Policy that if during the Period of Insurance any event shall happen to the Insured who shall thereby suffer a result described in the Policy the Insurer shall reimburse to the Insured or his/her beneficiary. PART I – POLICY COVERAGE
PERTANGGUNGAN POLIS. 1.1 This policy is a contract between the Insured and PT Asuransi AXA Indonesia. 1.2 This Policy consists of : 1.2.1 Health Insurance Policy Document 1.2.2 Policy Schedule 1.2.3 Membership Card
PERTANGGUNGAN POLIS. A. Belanja Online A.1 Pertanggungan untuk Pembelian Online A.1.1 Apa yang Dijamin? 1) Ketiadaan Pengiriman Barang 2) Ketiadaan Pelaksanaan Layanan A. Online Shopping A.1 Coverage for Online Purchases A.1.1 What is Covered? A.1.1.1 Which online purchases are covered? A.1.1.2 What is an insured event in connection with Online Purchases? 1) Non – Delivery of Goods 2) Non – Performance of Services
PERTANGGUNGAN POLIS. 1. Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat Jika Tertanggung mengalami kecelakaan dalam Perjalanan, maka Penanggung akan memberi kompensasi untuk Tertanggung atau ahli warisnya sesuai dengan batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan. Jika alat transportasi yang digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan tenggelam, hancur, atau hilang, maka Penanggung akan menganggap Tertanggung tersebut telah kehilangan nyawanya sebagai akibat dari tenggelamnya, hancurnya atau hilangnya alat transportasi tersebut, jika tubuh dari Tertanggung tidak ditemukan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kejadian. TRAVEL INSURANCE POLICY WORDING WHEREAS the Insured named in the Certificate of Insurance/ Policy Schedule hereby to by an application and declaration which shall be deemed the basis of this contract and be considered as incorporated herein has applied to PT. ASURANSI UMUM BCA for the insurance hereinafter contained. NOW THIS POLICY WITNESSETH that in consideration of the payment of premium the Insurer agrees subject to the terms exceptions and conditions contained herein or annexed hereto which are to be taken as part of this Policy that if during the Period of Insurance any event shall happen to the Insured who shall thereby suffer a result described in the Policy the Insurer shall reimburse to the Insured or his/her beneficiary. PART I – POLICY COVERAGE 1. Personal Accident – Death & Disablement If the Insured is involved in an accident during the Trip, the Insurer shall compensate the Insured or his/her beneficiary according to the limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule. If the conveyance in which the Insured is travelling sinks, wrecked or disappears, the Insurer shall presume that he/she has suffered loss of life resulting from such sinking, wrecking or disappearance if his/her body has not been found within 1 year of the date of incident.

Related to PERTANGGUNGAN POLIS

  • Risiko Kredit Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • TANGGUNG JAWAB 5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya; (iii) keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang dicari, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iv) laporan Rekening Investor atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Investor. 5.2 Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidak aslian, ketidak absahan, ketidak sempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertang- gung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut. 5.3 Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut. Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyara- tan dan ketentuan serta Prosedur yang ditetapkan Bank. 5.4 Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Investor untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun interna- sional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening Investor oleh Nasabah untuk transaksi yang dikatego- rikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • LELONGAN AWAM PADA HARI SELASA, 31HB JANUARI, 2023 JAM : 11.00 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid) Bakal pembeli boleh membuat tawaran atas talian (“online“) melalui laman web di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx (Sila buat pendaftaran sekurang-kurangnya satu (1) hari sebelum tarikh lelongan untuk tujuan pendaftaran dan pengesahan) Bakal pembeli adalah selanjutnya tertakluk kepada terma-terma dan syarat-syarat di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Camat Paringin Kasi Pelayanan Umum XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXXXX, SAP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASI PEMERINTAHAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM Jabatan : CAMAT PARINGIN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, September 2019 XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXX, S.Sos No. SASARAN/CAPAIAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.