Claim Form Klausul Contoh

Claim Form. SC MPB 1x 1x 1x - Menandatangani SC. - Dikirim ke pelanggan untuk konfirmasi pelanggan. - Menandatangani MPB. - Dikirim ke Gudang untuk penarikan barang. Diteruskan ke Finance untuk pembayaran klaim, lihat Prosedur Pengeluaran Bank.
Claim Form. 1.2.5 Any other statement or declaration made by the Insured Person or on behalf of the Insured Person. 1.3 The standard benefit is Inpatient or Hospitalisation Benefits. 2.1 Pertanggungan ini didasarkan pada Formulir Permohonan dan pernyataan yang telah diisi lengkap dan jujur oleh Tertanggung dengan disertai pembayaran premi sesuai yang tercantum dalam Data Polis atau Sertifikat Asuransi dan yang bersifat mengikat antara PT Asuransi AXA Indonesia (selanjutnya disebut ‘Perusahaan’) dan Tertanggung dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 2.2 Apabila dalam jangka waktu pertanggungan Tertanggung menderita suatu penyakit atau cidera yang mengharuskan Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit atau menjalani pembedahan pulang hari, sesuai dengan ketentuan, pengecualian dan persyaratan tambahan lainnya dalam Polis maka Perusahaan akan membayarkan kepada Tertanggung atau orang/perwakilan yang ditunjuk secara resmi sebesar sejumlah manfaat seperti yang tercantum dalam Uraian Manfaat, dengan ketentuan: 2.2.1 Kewajiban Perusahaan tidak melebihi batas manfaat per-Ketidakmampuan per- masing-masing bagian atau Batas Tahunan Total (yang mana terjadi lebih 2.1 Whereas the Insured Person by an application and declaration which shall be the basis of this contract and is deemed to be incorporated herein has applied to PT Asuransi AXA Indonesia (hereinafter called “the Company”) for the insurance hereinafter contained and has paid the premium stated in the Schedule of the Policy or Certificate of Insurance as consideration for such insurance for the period stated therein. 2.2 Now this Policy Witnesseth that if during the Period of Insurance, any Disease/ Illness or Injury which necessitates the Insured Person to be confined to a Hospital as an Inpatient or for Day Surgery, the Company will subject to the terms, provisions, exclusions and conditions of and endorsed on this Policy, pay to the Insured Person or their legal personal representatives the sum or sums stated in the Schedule of Benefits, provided always that: 2.2.1 The liability of the Company shall not exceed the Per Disability Sub-Limits or Overall Annual Limit (whichever occurs first) as set out in the Schedule of Benefits for any one Period of Insurance. dulu) sebagaimana yang ditetapkan dalam Uraian Manfaat untuk setiap jangka waktu Pertanggungan. 2.2.2 Polis ini berlaku terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Data Polis. Polis ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jang...

Related to Claim Form