Keterlambatan. Perjalanan Apabila angkutan umum berjadwal yang akan digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/ industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut, Penanggung akan memberikan penggantian sampai batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan. Catatan: Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan. c) Due to the unexpected death or injury or sickness of his/her Immediate Family;
Keterlambatan. Bagasi Penanggung akan memberikan penggantian sampai dengan batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan jika bagasi yang telah di “check-in” bersama Tertanggung mengalami keterlambatan, atau salah tujuan, atau salah diletakkan oleh perusahaan pengangkutan, untuk setiap batas- batas waktu yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan setelah defending against such occurrence, seizure or destruction under quarantine or customs regulations, confiscation by order of any Government or Public Authority or risk of contraband or illegal transportation or trade.
Keterlambatan. Jam kerja akan dihitung dari waktu yang sudah disepakati bersama. Pihak Pertama akan memberikan ekstra tambahan jam kerja apabila pihak pertama datang terlambat saat sesi foto berlangsung sesuai dengan jam keterlambatan yang sudah disepakati.
Keterlambatan. Pihak Kedua menempati Ruangan Sewa ataupun terhentinya pemakaian Ruangan Sewa atas kehendak Pihak Kedua atau karena sebab lain tidak membebaskan Pihak Kedua dari kewajibannya untuk membayar Service Charge yang wajib dibayar oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini 9.3 The delay of the Second Party to utilize the Leased Premises or the termination of the utilization of Leased premises as decided by the Second Party or due to other reasons shall not release the Second Party from its obligations to pay the Service Charge which is obliged to be paid by the Second Party pursuant to this Agreement.
Keterlambatan. 9.1 Tanggal penyerahan barang/pelaksanaan jasa yang ditetapkan oleh kami di dalam nota pesanan pembelian atau purchase order/kontrak bersifat mengikat. Kontraktor wajib memberitahu kami dengan segera dan tanpa ditunda dan secara tertulis dalam hal bahwa ternyata Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam hal terjadi keterlambatan atau penundaan, kami berhak untuk melaksanakan hak-hak kami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.2 Kontraktor dapat memberikan alasan keterlambatan bahwa dokumen-dokumen atau informasi yang diperlukan dari kami belum diterima atau diberikan hanya jika Kontraktor benar-benar belum menerima dokumen-dokumen atau informasi tersebut dalam jangka waktu yang wajar meskipun telah Kontraktor mengirim surat pemberitahuan (reminder) kepada kami.
9.3 Kami dapat mengklaim atau mengajukan tntuan pembayaran denda atau penalti yang disepakati dan dapat dikenakan berdasarkan kontrak setiap saat sampai dengan tanggal jatuh tempo faktur tagihan akhir atau final invoice namun paling lambat pada saat tanggal pembayaran akhir.
Keterlambatan. Pelaksanaan Pekerjaan - Pendapatan Denda Pajak 26.350.000,00 00.000.000,00 222,00 00.000.000,00 222,67 - Pendapatan Denda Retribusi - - - - - - Pendapatan Dari Pengembalian - Pendapatan BLUD 7.001.000.000,00 51.316.014.900,00 2.695.481.700,13 58.687.370.216,45 38,50 114,36 - - - - - Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 92,49 - - Nasional (JKN) pada FKTP - Hasil Pengelolaan Dana 765.674.600,00 - - - - Bergulir - Pendapatan Denda Atas - - - - - Pelanggaran Peraturan Daerah - Pendapatan dari Penerimaan Lainnya - - - - - Jumlah PAD 124.644.311.243,00 130.480.014.294,38 104,68 31.221.046.493,00 33.073.494.477,00 105,93 Untuk Mengukur Persentase Pendapatan Asli Daerah Terhadap Pendapatan Daerah dapat Kita lihat pada Rekapitulasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 dengan Formulasi sebagai berikut :
Keterlambatan. Jika tanggal pasti pengiriman telah disetujui, dan Danfoss tidak mengirimkan pada waktu yang telah disepakati, Pelanggan berhak meminta pengiriman secara tertulis dan mengubah batas waktu pengiriman yang final dan wajar. Jika pengiriman tidak dilakukan dalam batas waktu ini, Pelanggan berhak membatalkan perjanjian penjualan dan, dengan tunduk pada peringatan atau batasan tanggung jawab dalam Syarat-syarat ini, tuntutan ganti rugi untuk yang telah terdokumentasikan, dan kerugian langsung. Dalam hal apapun, kompensasi tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan harga Produk yang tertunda. Setiap tuntutan ganti rugi harus dilakukan dalam waktu satu bulan dari tanggal pengiriman yang telah disepakati. Tidak ada tuntutan lebih lanjut yang dapat dilakukan oleh Pelanggan akibat penundaan tersebut.
Keterlambatan atau kelalaian atas pemberitahuan tersebut mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan memaksa/ Force Majeure.
Keterlambatan. (Delay)
1. Keterlambatan penerbangan (flight delay);
2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alas an kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
3. Pembatalan penerbangan (cancellation of flight)
Keterlambatan kegagalan, ketidakpatuhan atau kelalaian dalam mengikuti ketentuan-ketentuan di atas serta panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan alasan apapun, akan mengakibatkan pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik sehingga tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dan/atau tidak dapat memberikan suara secara elektronik.