Keterlambatan Klausul Contoh

Keterlambatan. Perjalanan Apabila angkutan umum berjadwal yang akan digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/ industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut, Penanggung akan memberikan penggantian sampai batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan. Catatan: Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan. c) Due to the unexpected death or injury or sickness of his/her Immediate Family; d) Due to natural disasters (such as typhoon or earthquake) which prevent him/her from continuing with his/her scheduled Trip. e) Due to unexpected strike, riot or civil commotion beyond his/her control, or f) Due to quarantine upon medical advice. The Insurer shall reimburse to the limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule, for: a) Any additional air, land or sea travel (economy class fare whenever possible) or accommodation expenses incurred; and b) Any loss of travel and/or accommodation expenses paid in advance by or forfeited from the Insured after the commencement of the Trip. c) Any expenses resulting from an extension of the Trip due to quarantine upon medical advice. Exclusions The Insurer shall not reimburse for any loss: 1. That is covered by any other existing insurance scheme or government program; or 2. Which shall be paid or refunded by the hotel airline, travel agent or any other provider of travel/or accommodation 7. Travel Delay In the event that the schedule public conveyance in which the Insured has arranged to travel is delayed due to strike/industrial action, adverse weather condition, mechanical breakdown/ derangement and structural defect of public conveyance, the Insurer shall reimburse to limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule. Note: Delay being calculated from the departure time of the public conveyance specified in the Itinerary.
Keterlambatan. Bagasi Penanggung akan memberikan penggantian sampai dengan batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan jika bagasi yang telah di “check-in” bersama Tertanggung mengalami keterlambatan, atau salah tujuan, atau salah diletakkan oleh perusahaan pengangkutan, untuk setiap batas- batas waktu yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan setelah defending against such occurrence, seizure or destruction under quarantine or customs regulations, confiscation by order of any Government or Public Authority or risk of contraband or illegal transportation or trade. 4. Loss or damage to property insured under any other policy; or reimbursed by any other carrier, hotel or any other party. 5. Loss or damage to Insured’s baggage sent in advance, mailed or shipped separately. 6. Loss or damage to Insured’s baggage left unattended in any public place. 7. As a result of the Insured’s failure to take due care and precautions for the safeguard and security of such property. 8. Loss or damage of business goods or samples or equipment of any kind. 9. Loss or damage of data recorded on tapes, cards, discs or otherwise. 10. Loss or damage of cash bank notes, bonds, coupons, stamps, negotiable, instruments, title deeds, manuscripts, securities of any kind, loss of credit cards, identity cards (IC) and driving licenses, travel documents. 11. Mysterious disappearance or unexplained disappearance. 10. Baggage Delay The Insurer shall reimburse up to limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule if the checked-in baggage accompanying the Insured has been delayed, misdirected or temporarily misplaced by the carrier for every full time limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule after the Insured’s arrival at the baggage pick-up point of the scheduled destination that specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule.
Keterlambatan. Jam kerja akan dihitung dari waktu yang sudah disepakati bersama. Pihak Pertama akan memberikan ekstra tambahan jam kerja apabila pihak pertama datang terlambat saat sesi foto berlangsung sesuai dengan jam keterlambatan yang sudah disepakati.
Keterlambatan. Pihak Kedua menempati Ruangan Sewa ataupun terhentinya pemakaian Ruangan Sewa atas kehendak Pihak Kedua atau karena sebab lain tidak membebaskan Pihak Kedua dari kewajibannya untuk membayar Harga Sewa, Service Charge dan Biaya Lain yang wajib dibayar oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini 5.7 The delay of the Second Party in occupying the Leased Premises or the termination in using the Leased Premises as decided by the Second Party or due to other reasons shall not release the Second Party from its obligations to pay the Rental Price, Service Charge and Other Costs which are obliged to be paid by the Second Party pursuant to this Agreement.
Keterlambatan. 9.1 Tanggal penyerahan barang/pelaksanaan jasa yang ditetapkan oleh kami di dalam nota pesanan pembelian atau purchase order/kontrak bersifat mengikat. Kontraktor wajib memberitahu kami dengan segera dan tanpa ditunda dan secara tertulis dalam hal bahwa ternyata Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam hal terjadi keterlambatan atau penundaan, kami berhak untuk melaksanakan hak-hak kami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterlambatan atau kelalaian atas pemberitahuan tersebut mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan memaksa/ Force Majeure.
Keterlambatan. Jika tanggal pasti pengiriman telah disetujui, dan Danfoss tidak mengirimkan pada waktu yang telah disepakati, Pelanggan berhak meminta pengiriman secara tertulis dan mengubah batas waktu pengiriman yang final dan wajar. Jika pengiriman tidak dilakukan dalam batas waktu ini, Pelanggan berhak membatalkan perjanjian penjualan dan, dengan tunduk pada peringatan atau batasan tanggung jawab dalam Syarat-syarat ini, tuntutan ganti rugi untuk yang telah terdokumentasikan, dan kerugian langsung. Dalam hal apapun, kompensasi tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan harga Produk yang tertunda. Setiap tuntutan ganti rugi harus dilakukan dalam waktu satu bulan dari tanggal pengiriman yang telah disepakati. Tidak ada tuntutan lebih lanjut yang dapat dilakukan oleh Pelanggan akibat penundaan tersebut.
Keterlambatan 

Related to Keterlambatan

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang