Common use of Perubahan Kontrak Clause in Contracts

Perubahan Kontrak. 35.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 35.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. 35.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 3 contracts

Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

Perubahan Kontrak. 35.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 35.2 Perubahan Kontrak kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan; dan dan/atau c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. 35.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 2 contracts

Samples: km-bpsdm.jakarta.go.id, km-bpsdm.jakarta.go.id

Perubahan Kontrak. 35.1 Perubahan Kontrak Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 35.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan dan/atau c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga. 35.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 1 contract

Samples: km-bpsdm.jakarta.go.id

Perubahan Kontrak. 35.1 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 35.2 34.2 Perubahan Kontrak dapat bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau c. perubahan nilai harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. 35.3 34.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Kuasa

Perubahan Kontrak. 35.1 Perubahan Kontrak Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 35.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan dan/atau c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga. 35.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 34.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan pada bagian lump sum. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 1 contract

Samples: km-bpsdm.jakarta.go.id

Perubahan Kontrak. 35.1 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrakKontrak. 35.2 36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya 1) perubahan pekerjaan; dan atau c. 2) perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, Harga Kontrak; 3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian hargaMasa Pelaksanaan; 4) perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau 5) perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi. 35.3 36.3 Untuk kepentingan perubahan kontrakKontrak, PAPejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/KPA dapat membentuk PanitiaPanitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. 36.4 Pejabat/Pejabat Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPKmeneliti kelayakan perubahan kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Lumsum

Perubahan Kontrak. 35.1 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrakKontrak. 35.2 34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputiyang diakibatkan beberapa hal berikutmeliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrakperubahanpekerjaan; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaanHargaKontrak; dan atau c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian hargaMasaPelaksanaan; d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalahadministrasi. 35.3 34.3 Untuk kepentingan perubahan kontrakKontrak, PA/KPA PPK dapat membentuk Panitia/Pejabat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPKKontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan

Perubahan Kontrak. 35.1 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 35.2 34.2 Perubahan Kontrak dapat bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau c. perubahan nilai harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. 35.3 34.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK. 35.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (

Perubahan Kontrak. 35.1 Perubahan Kontrak Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 35.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan dan/atau c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga. 35.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 34.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan kontrak gabungan lump sum dan harga satuan pada bagian lump sum. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 1 contract

Samples: setda.kulonprogokab.go.id