PAYMENT 8.1 Immediately after the fall of the hammer, the successful bidder (“Purchaser”) shall sign the Memorandum at the foot of these conditions. For online bidders please refer to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx for the manner of payment of the same. 8.2 In the event that the Total Purchase Price (“TPP”) is higher than the Reserved Price, the Purchaser declared by the Auctioneer shall immediately pay to the Auctioneer a sum (Differential Sum) equivalent to the difference between ten per centum (10%) of the PD (“Purchase Deposit”) and the Bidding Deposit either in cash or bank draft/cashier’s order drawn in favour of BANK ISLAM MALAYSIA BERHAD, as payment of deposit and towards part payment of TPP. 8.3 In the event the purchaser fails to pay the Differential Sum or fails to sign the said Memorandum, the Bidding Deposit shall be forfeited by the Assignee/Bank and the property may be put up for sale again at a date and time to be fixed by the Assignee/Bank. The cost and expenses of, in connection with and resulting from such resale together with any deficiency in the price obtained at the resale comparing to the price obtained in the aforesaid sale shall be recoverable from the defaulting Purchaser. A certificate by an officer of the Assignee/Bank as to the costs and expenses of, in connection with, resulting from such resale shall be accepted by the Purchaser as binding, correct and conclusive. 8.4 In the event the Purchaser stops payment or countermands on the bank draft of the Bidding Deposit and/or the Purchase Deposit the property may be put up for sale at a date and time to be fixed by the Assignee/Bank. The costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale together with any deficiency in the price obtained at the resale comparing to the price obtained in the aforesaid sale shall be recoverable from the defaulting Purchaser. A certificate by an officer of the Assignee/Bank as to the costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale shall be accepted by the Purchaser as binding, correct and conclusive. 8.5 The balance of the TPP (“Balance Purchase Price”) shall be paid by the Purchaser within NINETY (90) DAYS without any extension from the date of the sale by bank draft only drawn in favour of BANK ISLAM MALAYSIA BERHAD. The Purchaser shall at his own costs and expenses apply to the relevant State Authority for the consent to transfer not later than 14 days from the date of sale and procure the consent to transfer from the State Authority not later than 3 months from the date of sale, or such other extended period as may be granted by the Assignee/Lender as its absolute discretion from time to time and the purchaser shall be liable to pay penalty cum administrative charges which will be determined by the bank accordingly. 8.6 In the event that the Purchaser defaults in complying with any of the conditions herein or fails to pay the Balance Purchase Price within the time allowed, then the Assignee may (without prejudice to their rights for specific performance) treat such default as a repudiation of the contract and terminate the sale without notice in which event the Bidding Deposit and the Purchase Deposit paid under clauses 3 and 8.2 above shall be forfeited by the Assignee/Bank and the property may again be put up on sale at a date and time to be fixed by the Assignee/Bank. The costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale together with any deficiency in the price obtained in the resale comparing to the price obtained in the aforesaid sale shall be recoverable from the defaulting Purchaser. A certificate by an officer of the Assignee/Bank as to the costs and expenses of, in connection with and resulting from such resale shall be accepted by the Purchaser as binding, correct and conclusive.
MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
Penata Tk I NIP. 19710305 199703 2 003
BUTIR-XXXXX XXXXXXXX Hakmilik Individu / Strata : Hakmilik belum dikeluarkan oleh pihak yang berkenaan No Hakmilik Induk dan No Lot : CL215463844, Penampang, Kota Kinabalu, Sabah No Lot Pemaju : Unit No. 3H 9-2, Tingkat 2, Jenis 1 (Rafflesia) Apartment 3 Bilik, Country Heights Apaprtments, Fasa 3, Penampang, Sabah Anggaran Keluasan Hakmilik Individu : 845 kaki persegi Pegangan : Tidak dinyatakan Pemaju : Eurotra Sdn Bhd (No. Syarikat : 280352-V) Tuanpunya : Xxxx Xxxx Xxxx @ Xxxxx Xxxx (No. K/P: 000000-00-0000/ H0170683) Xxxx Xxxx Xxx @ Xxxxxx Xxxx (No. K/P: 550318-12-5273/ H0050537) Kategori Kegunaan Tanah : Tidak dinyatakan Syarat Nyata : Tidak dinyatakan
Portofolio Efek Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Syarat Syarat Tambahan Untuk Perjanjian Layanan Cloud (atau perjanjian cloud dasar yang setara) yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2019, syarat-syarat yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxx berlaku.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya
PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sejak bulan Maret 2019 sebagai Chief Operating Officer dan mulai menjabat sebagai Direktur sejak tanggal 13 Juni 2019. Mengawali karier di bidang keuangan sejak tahun 1999 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah berselang 8 tahun berkarya di Bank Mandiri, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 beliau menjadi Assistant Vice President Regional Card Manager di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selanjutnya, di tahun 2010 hingga 2019, beliau mulai menjabat sebagai Department Head di berbagai unit bisnis seperti Vice President – Department Head Decentralization Compliance and Operational Risk for Consumer Finance, Vice President – Department Head Transactional Banking Product, dan jabatan terakhir sebagai Vice President Department Head of Sales and Service Management Wealth Management Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau mendapatkan gelar Doktoral dari Fakultas Manajemen Business di Universitas Padjadjaran pada tahun 2014 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Master Marketing Business di London Metropolitan University di United Kingdom pada tahun 2006 dan Sarjana dari Fakultas Teknik Planologi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1996. Xxxxx Xxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-105/PM.21/WMI/2022 tanggal 2 September 2022.