We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Printer Klausul Contoh

Printer. Sepeda Motor SKEMA PERTANGGUNGJAWABAN
Printer. Pulsa Listrik, Hp dll bln 12 350.000 4.200.000

Related to Printer

  • Bulan Lumajang, 12 Februari 2019 KEPALA SEKSI KERJA SAMA XXXXXX XXXXX XXXX, SE NIP. 00000000 000000 0 034 PENGELOLA DATA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM (SEKSI KERJASAMA) ZERIKO N Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXX XXX XXXXXX Jabatan : Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban Umum (Seksi Kerjasama) Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXX XXXX, SE Jabatan : Kepala Seksi Xxxxx Xxxx Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yangdiperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Lumajang, 12 Februari 2019 PIHAK KEDUA XXXXXX XXXXX XXXX, SE NIP. 00000000 000000 0 034 PIHAK PERTAMA XXXXXX XXX XXXXXX

  • PERSELISIHAN (1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

  • KORESPONDENSI 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

  • AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Keadaan Kahar (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar. (2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material. (3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut. (4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan. (5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian. (6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi. (7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar. (8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini. (9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. (10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;

  • Syarat Syarat Tambahan Untuk Perjanjian Layanan Cloud (atau perjanjian cloud dasar yang setara) yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2019, syarat-syarat yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxx berlaku.

  • PENUTUP A. Kesimpulan............................................................................... 65 B. Saran-saran ............................................................................... 66

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1