Common use of RAPAT DEWAN KOMISARIS Clause in Contracts

RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling - - ---- kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, dan ---- - ---- dapat mengadakan rapat setiap waktu apabila ---- - - - --- dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota - - Dewan Komisaris; atau atas permintaan tertulis - - - dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; - atau atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---- - - - --- mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang - - sah. 2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama - - - Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. 3. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat - - ---- wajib diungkapkan dalam laporan tahunan ---- - - - - - - - - Perseroan. 4. Dewan Komisaris harus menjadualkan rapat yang - - ---- wajib diadakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini untuk tahun berikutnya ---- - - - sebelum berakhirnya tahun buku. ---- - - - - - - - - - - - - - 5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris, berikut agenda - - dan dokumen pendukung, keterangan dan konsep - - - - - keputusan yang terkait dengan hal-hal yang - - - - - --- tercantum dalam agenda, disampaikan dalam bahasa ---- Indonesia disertai dengan terjemahan bahasa - - - - --- Inggris dengan surat tercatat atau dengan surat - - yang disampaikan langsung kepada setiap anggota - - Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima - - - - - paling lambat 6 (enam) hari sebelum rapat ---- - - - - - -- diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal ---- - - panggilan dan tanggal rapat. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -Sedangkan dalam hal terdapat rapat yang - - - - - - - -- diselenggarakan di luar jadual yang telah disusun sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - 6. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh - Komisaris Utama, apabila Komisaris Utama - - - - - - - -- berhalangan maka anggota Dewan Komisaris yang lain berhak melakukan panggilan rapat. - - - - - - - - - - - - - - --- 7. Pemanggilan rapat itu harus mencantumkan acara, - - tanggal, waktu dan tempat rapat. - - - - - - - - - - - - - - - -- 8. Rapat Dewan Komisaris diadakan dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, sebagaimana ditentukan oleh Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa terjemahan serentak ke dalam bahasa Inggris dari setiap kegiatan Rapat Dewan Komisaris akan - - diberikan apabila ada anggota Dewan Komisaris yang tidak bisa berbahasa Indonesia, di tempat ---- - - - - - -- kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha - - -

Appears in 1 contract

Samples: Rapat Umum Pemegang Saham

RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling - - ---- kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, dan ---- - ---- dapat mengadakan rapat setiap waktu apabila ---- - - - --- dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota - - Dewan Komisaris; atau atas permintaan tertulis - - - dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; - ---- atau atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---- - - - --- mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang - - sah. 2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama - - - Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. 3. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat - - ---- wajib diungkapkan dalam laporan tahunan ---- - - - - - - - - Perseroan. 4. Dewan Komisaris harus menjadualkan menjadwalkan rapat yang - - ---- wajib diadakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini untuk tahun berikutnya ---- - - - --- sebelum berakhirnya tahun buku. ---- - - - - - - - - - - - - - 5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris, berikut agenda - - dan dokumen pendukung, keterangan dan konsep - - - - - keputusan yang terkait dengan hal-hal yang - - - - - --- tercantum dalam agenda, disampaikan dalam bahasa ---- Indonesia disertai dengan terjemahan bahasa - - - - --- Inggris dengan surat tercatat atau dengan surat - - yang disampaikan langsung kepada setiap anggota - - Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima - - - - - paling lambat 6 (enam) hari sebelum rapat ---- - - - - - -- diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal ---- - - panggilan dan tanggal rapat. - - - - - - - - - - - - - - - - -- 5. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris yang telah - - - - -Sedangkan - dijadwalkan dan bahan rapat disampaikan dengan - - - surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris - - - atau melalui faksimili, atau melalui surat - - - - - --- elektronik (e-mail), dengan mendapat tanda terima, selambatnya 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan. - Sedangkan dalam hal terdapat rapat yang ---- - - - - - - - -- ----- diselenggarakan di luar jadual jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal pasal ini, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat - - - sebelum rapat diselenggarakan. - - - - - - - - - - - - ----- - - - - - - 6. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh - Komisaris Utama, apabila Komisaris Utama - - - - - - - -- berhalangan maka anggota Dewan Komisaris yang lain berhak melakukan panggilan rapat. - - - - - - - - - - - - - - --- 7. Pemanggilan rapat itu harus mencantumkan acara, - - tanggal, waktu dan tempat rapat. - - - - - - - - - - - - - - - -- 8. Rapat Dewan Komisaris diadakan dengan menggunakan bahasa Indonesia di tempat kedudukan Perseroan atau bahasa Inggristempat kegiatan usaha Perseroan. - - Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau - diwakili, sebagaimana ditentukan oleh Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa terjemahan serentak ke dalam bahasa Inggris dari setiap kegiatan panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Komisaris dapat diadakan - - - di manapun juga dan berhak mengambil keputusan - - - yang sah dan mengikat. 9. Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh Komisaris - - diberikan apabila ada anggota ---- Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan - - - - - kepada pihak ketiga, Rapat Dewan Komisaris yang tidak bisa berbahasa Indonesia, di tempat ---- - - - - - -- kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari antara anggota Dewan - - - - - --- Komisaris yang hadir. 10. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili - - - dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota - - - Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa. - -

Appears in 1 contract

Samples: Not Applicable

RAPAT DEWAN KOMISARIS. 1. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling - - ---- kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, dan ---- - -------- ---- dapat mengadakan rapat setiap waktu apabila ---- - - - --- dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota - - Dewan Komisaris; atau atas permintaan tertulis - - - dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; - ---- atau atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---- - - - --- mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang - - sah. 2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama - - - Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. 3. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat - - ---- -------- wajib diungkapkan dalam laporan tahunan ---- - - - - - - - - Perseroan. 4. Dewan Komisaris harus menjadualkan menjadwalkan rapat yang - - ---- wajib diadakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini untuk tahun berikutnya ---- - - - sebelum berakhirnya tahun buku. ---- - - - - - - - - - - - - - 5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris, berikut agenda - - dan dokumen pendukung, keterangan dan konsep - - - - - keputusan yang terkait dengan hal-hal yang - - - - - --- tercantum dalam agenda, disampaikan dalam bahasa ---- Indonesia disertai dengan terjemahan bahasa - - - - --- Inggris dengan surat tercatat atau dengan surat - - yang disampaikan langsung kepada setiap anggota - - Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima - - - - - paling lambat 6 (enam) hari sebelum rapat ---- - - - - - -- diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal ---- - - panggilan dan tanggal rapat. - - - - - - - - - - - - - - - - -- 5. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris yang telah - - - - -Sedangkan - dijadwalkan dan bahan rapat disampaikan dengan - - - surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris - - - atau melalui faksimili, atau melalui surat - - - - - --- elektronik (e-mail), dengan mendapat tanda terima, selambatnya 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan. - Sedangkan dalam hal terdapat rapat yang ---- - - - - - - - -- ----- diselenggarakan di luar jadual jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal pasal ini, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat - - - sebelum rapat diselenggarakan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - 6. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh - Komisaris Utama, apabila Komisaris Utama - - - - - - - -- berhalangan maka anggota Dewan Komisaris yang lain berhak melakukan panggilan rapat. - - - - - - - - - - - - - - --- 7. Pemanggilan rapat itu harus mencantumkan acara, - - tanggal, waktu dan tempat rapat. - - - - ----- - - - - - - - - - - - -- 8. Rapat Dewan Komisaris diadakan dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, sebagaimana ditentukan oleh Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa terjemahan serentak ke dalam bahasa Inggris dari setiap kegiatan Rapat Dewan Komisaris akan - - diberikan apabila ada anggota Dewan Komisaris yang tidak bisa berbahasa Indonesia, di tempat ---- - - - - - -- kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. - - -Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau - diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Komisaris dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang - sah dan mengikat. 9. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris - - ---- Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan - - - - - kepada pihak ketiga, Rapat Dewan Komisaris - - - - - --- dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari antara anggota Dewan - - - - - --- Komisaris yang hadir. 10. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili - - - dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh anggota - - - Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa. -----

Appears in 1 contract

Samples: Not Specified