Penyelenggaraan Rapat Klausul Contoh

Penyelenggaraan Rapat. Hari/Tanggal : Jumat, 14 Juni 2024 Tempat : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. Let. Jend. X. Xxxxxx Xxx.00, Xxxxxxx 00000 Waktu : 14.00 – 15.00 WIB Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”): 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023; 2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023; 3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024; dan 4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023.
Penyelenggaraan Rapat. Hari/Tanggal : Jumat, 8 Juni 2018 Tempat : Wisma Barito Pacific Tower B, Lantai M, Jl. Let. Jend. X. Xxxxxx Kav. 62-63, Jakarta 11410 Waktu : 10.00 – 11.30 WIB Agenda Rapat: 1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017 dan pengesahan posisi keuangan konsolidasian dan perhitungan laba rugi konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017; 2. Persetujuan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2017; 3. Penunjukkan serta penetapan akuntan publik untuk mengaudit buku-buku Perseroan tahun buku 2018; 4. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan; 5. Persetujuan penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2018; 6. Pemberian insentif saham kepada karyawan dan manajemen Perseroan.
Penyelenggaraan Rapat a. Pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris harus sejalan dengan Anggaran Dasar Bank dan peraturan perundang -undangan yang berlaku. b. Pemanggilan Rapat : 1) Dilakukan oleh Komisaris Utama. Dalam hal Komisaris Utama berhalangan, maka pemanggilan Rapat dapat dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh Komisaris Utama; 2) Dikirim secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum pelaksanaan Rapat, atau 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan Rapat bila penyelenggaraan Rapat bersifat mendesak yang ditetapkan oleh Komisaris Utama; 3) Tidak perlu dllakukan apabila seluruh anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat; 4) Mencantumkan agenda acara, waktu dan tempat Rapat
Penyelenggaraan Rapat. Hari/Tanggal : Rabu, 5 Mei 2021 Tempat : Wisma Barito Pacific Tower B, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Xxxxxx Kav.
Penyelenggaraan Rapat. 1) Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan. 2) Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh Anggota Direksi. 3) Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. 4) Kehadiran Anggota Direksi dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan. 5) Direksi harus menjadwalkan rapat untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku. 6) Pada rapat yang telah dijadwalkan, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan. 7) Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
Penyelenggaraan Rapat a. Dewan Komisaris dengan Direksi wajib mengadakan rapat bersama secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. b. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan. c. Direksi harus menjadwalkan rapat bersama Dewan Komisaris untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.
Penyelenggaraan Rapat. Hari/Tanggal : Rabu, 11 Mei 2022 Tempat : Wisma Barito Pacific Tower II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. Let. Jend. S. Xxxxxx Kav.60, Jakarta 11410 Waktu : 14.00 – 15.20 WIB Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”): 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021; 2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021; 3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022; 4. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan, dan Pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2022 – 2025; 5. Persetujuan penetapan gaji dan remunerasi dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan 6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 dan Tahap II Tahun 2022.

Related to Penyelenggaraan Rapat

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali. 2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASAR UANG 3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi 4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan 5. Memperoleh Laporan Bulanan 6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik 7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi.