Rapat DPRD. Dapat ! (ketuk palu 1 kali) Terima kasih.
Rapat DPRD. Dapat ! (ketuk palu 1 kali) Terima kasih Selanjutnya kami persilahkan kepada Sdr. Sekretaris DPRD untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD.
Rapat DPRD. Dapat! ( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang berbahagia. Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan DPRD sesaat tadi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf a angka 3, kita perlu mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Temanggung. Namun sebelumnya perkenankanlah kami, Pimpinan DPRD bersama Bupati Temanggung untuk menandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dengan DPRD Kabupaten Temanggung tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. Untuk keperluan tersebut, kepada saudara Xxxxxx Temanggung, saudara Wakil Bupati Temanggung dan para Pimpinan DPRD untuk menempatkan diri. Hadirin dimohon untuk berdiri Stop.
Rapat DPRD. Dapat! ( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih. Untuk itu Kepada Fraksi-fraksi DPRD yang akan menyampaikan Pandangan Umumnya kami persilakan untuk mencatatkan diri Stop.
Rapat DPRD. Dapat ! (ketuk palu 1 kali) Terima kasih. Dengan demikian Rapat Paripurna kita skors selama 90 menit dan kita lanjutkan pada pukul 13.30 WIB. Rapat Paripurna DPRD dan Hadirin yang terhormat. Skors kami cabut dan rapat paripurna kita lanjutkan kembali ketuk palu 1 kali. Selanjutnya kepada Sdr. Bupati kami minta untuk memberikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Temanggung terhadap Rancangan KUA dan PPAS Dipersilahkan.
Rapat DPRD. Dapat ! (ketuk palu 1 kali) Terima kasih. Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang terhormat. Dengan telah disetujuinnya Rancangan Keputusan DPRD tersebut, maka selesailah acara Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke II Tahun 2019 hari ini. Atas nama DPRD sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada saudara Bupati Temanggung, dan segenap hadirin yang telah mengikuti Rapat Paripurna DPRD hari ini dari awal hingga selesai. Seraya mengucap syukur Alhamdullilahirobilalamin, Rapat Paripurna ke-6 masa Persidangan ke II Tahun 2019 hari ini Senin 1 Juli 2019 pukul 15.00 WIB dengan resmi kami tutup Ketuk palu 3 kali. Terima kasih Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Rapat DPRD. Dapat! ( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang kami hormati. Perlu kami umumkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021, yang telah disempurnakan dan disesuaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temangung, serta telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor : 7/PIMP/VIII/TAHUN 2022, tanggal 3 Agustus 2022 dan sudah kami kirimkan kepada Bupati Temanggung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat DPRD. Dapat! ( Ketuk palu 1 kali ) terima kasih Selanjutnya kami silahkan kepada saudara Sekretaris DPRD untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD Stop RANCANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG Nomor 16 Tahun 2022 TENTANG PERSETUJUAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN DAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2023 PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, Menimbang :a.bahwa berdasarkan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung yang tertuang dalam Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor 3/Banggar/VIII/2022 tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, maka DPRD perlu menyatakan pendapatnya; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Temanggung. Mengingat : Satu dan Seterusnya Memperhatikan :1. Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dan Perangkat Daerah terkait, dalam rapatnya pada tanggal 3,4 dan 5 Agustus 2022 tentang Persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. 2.Usul, saran dan pendapat anggota DPRD Kabupaten Temanggung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung tanggal 8 Agustus 2022. MEMUTUSKAN : Menetapkan: KESATU: Menerima Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung Nomor : 3/Banggar/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023. KEDUA: Menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023 hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung, sebagai dasar ditetapkannya Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2023, dengan ringkasan anggaran sebagai berikut :
Rapat DPRD. Dapat! ( Ketuk palu 1 kali ) Terima kasih Alhamdulillahirrobbil’alamin, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Rapat ke-10 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 hari ini Senin, tanggal 8 Agustus 2022, Pukul 13.23 WIB kami tutup ketuk palu tiga kali. Temanggung 8 Agustus 2022, Sekretaris Rapat Xxxx Xxxxxx, S.Sos.,X.Xx, Ketua Rapat Yunianto, S.P. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Temanggung, 8 Agustus 2022 Sekretaris Rapat,
Rapat DPRD. Dapat! (Ketuk palu 1 kali) Terima kasih Sidang Dewan dan Hadirin yang terhormat.