KETUA RAPAT Klausul Contoh

KETUA RAPAT. Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan akan memimpin Rapat dan bertindak selaku Ketua Rapat.
KETUA RAPAT a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Komisaris berdasarkan surat penunjukan dari Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi berdasarkan surat penunjukan dari Direksi. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud dalam paragraf ini, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yanghadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. b. Ketua Rapat berhak mengambil langkah- langkah yang dianggap perlu diluar Tata Tertib agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib. c. Ketua Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat.
KETUA RAPAT. Rapat akan dipimpin oleh Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx selaku Presiden Komisaris Perseroan yang ditunjuk untuk memimpin Rapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 18 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan Keputusan Edaran sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 001/LGL/BOC-RES/I/2020 tertanggal 7 Januari 2020.
KETUA RAPAT. A. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan. B. Ketua Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat. C. Ketua Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya.
KETUA RAPAT. Terima kasih.” - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat disampaikan bahwa oleh karena semua persyaratan dalam Anggaran - - - - Dasar mengenai pemberitahuan, panggilan dan - - - - - kuorum Rapat telah dipenuhi maka dengan ini - - - - - selaku Pimpinan Rapat menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT GOLDEN EAGLE ENERGY - - - Tbk. yang diadakan pada hari ini, Selasa, tanggal 15 (lima belas) Nopember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dibuka dengan resmi pada pukul 10.16 WIB - - (sepuluh lewat enam belas menit Waktu Indonesia - Barat). Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK - - 15/2020, Pimpinan Rapat memberikan penjelasan - - - mengenai kondisi umum Perseroan secara singkat - - sebagai berikut: - Kondisi umum Perseroan secara singkat. - - - - - - - -- Pada tanggal 18 (delapan belas) Oktober 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Perseroan menerima - - - - - - - pemberitahuan tertulis dari pihak PT XXX XXXXXX - INVESTAMA ("GEO") yang menginformasikan bahwa - - - pada tanggal 18 (delapan belas) Oktober 2023 (dua ribu dua puluh tiga) telah dilakukan - - - - - - - - - - - penandatanganan Akta Jual Beli Saham yang dibuat dihadapan Notaris XXXXXX XXXXX. Akta tersebut - - - terkait dengan transaksi pembelian saham - - - - - - - Perseroan oleh GEO sebanyak 1.847.530.696 (satu - miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh - enam) lembar saham, atau setara 58,65% (lima - - - - puluh delapan koma enam lima persen) dari seluruh saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh - - pada Perseroan ("Transaksi") dari PT MUTIARA - - - -
KETUA RAPAT a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Komisaris 1. This General Meeting of Shareholders is an Annual General Meeting of Shareholders of the Company (“GMS” or “Meeting”).

Related to KETUA RAPAT

  • Rapat rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah Rp. 85.000.000,-

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • ALOKASI BIAYA JENIS KETERANGAN a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; b. Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di Maks. 1,5% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maks. 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maks. 2% Dari jumlah nilai Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Maks. 2% Dari jumlah nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Maks. 0,5% Dari jumlah nilai Pengalihan Investasi yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Jika ada Jika ada f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Biaya – biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (jika ada )

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Hak Pemegang Serahhak/Pembiaya Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak yang berikut: a. Untuk membuat tawaran tanpa perlu mendepositkan dengan Pelelong yang diperlukan sepuluh peratus (10%) daripada harga rizab, dengan sendirinya atau ejennya. Sekiranya bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah Penawar yang berjaya dan diisytiharkan oleh Pelelong, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai kebebasan untuk menolak harga pembelian dengan amaun yang kena dibayar dan terhutang oleh Penyerah Hak/Pelanggan dibawah Dokumen Sekuriti dan segala kos dan perbelanjaan, berkaitan dengan dan hasil daripada jualan itu; b. Mana- mana pihak atau syarikat yang berkaitan dengan Pihak LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (LPPSA) yang ingin membuat tawaran atau bidaan di lelongan awam adalah dikecualikan daripada mematuhi peruntukan dalam Klausa 5(b), 8(a) dan 14 (b) bagi Syarat- syarat Jualan ini. Jika Syarikat Berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM adalah Penawar yang berjaya: i. Suatu jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana: dan ii. Baki Harga Belian hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana syarikat berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM dalam tempoh seratus dua puluh hari (120) hari dari tarikh jualan atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (jika ada) c. Untuk menarik balik, menangguhkan, membatalkan atau menangguhkan jualan lelong hartanah pada bila-bila masa sebelum tarikh lelongan dan sebelum kejatuhan tukul dengan atau tanpa memberi sebarang notis; dan d. Untuk menjual hartanah ditarik balik pada bila-bila masa atau masa tertakluk kepada syarat-syarat dan peruntukan sama ada serupa atau berbeza keseluruhannya atau sebahagiannya daripada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Hartanah untuk dilelong di lelongan ini dan dalam apa-apa cara yang Pemegang Serah Hak/Pembiaya difikirkannya patut. e. Untuk membatalkan jualan lelong hartanah selepas ketukan tukul dengan memberi notis secara bertulis.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH secara lengkap.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal