KETUA RAPAT Klausul Contoh

KETUA RAPAT. Rapat akan dipimpin oleh Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx selaku Presiden Komisaris Perseroan yang ditunjuk untuk memimpin Rapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 18 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan Keputusan Edaran sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 001/LGL/BOC-RES/I/2020 tertanggal 7 Januari 2020.
KETUA RAPAT. A. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
KETUA RAPAT. 1. Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan akan memimpin Rapat dan bertindak selaku Ketua Rapat (“Ketua Rapat”). 2. Selama berlangsungnya Rapat, Ketua Rapat berhak untuk: a. Menentukan prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini; b. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan di luar Tata Tertib selama itu dianggap penting dan/atau mendesak. 3. Pada saat pembukaan Rapat, Ketua Rapat akan memberikan penjelasan antara lain mengenai kondisi umum Perseroan secara singkat, mata acara Rapat, mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak pemegang saham. CHAIRMAN OF THE MEETING 1. In accordance with Article 13 of the Company’s Articles of Associations, one of the members of the Board of Commissioners that is appointed by the Board of Commissioners will lead the meeting and act as a Chairman of the Meeting (the “Chairman”). 2. During the Meeting, the Chairman shall be entitled to: a. Decide Meeting’s procedures that have not been regulated or have not been sufficiently regulated in this Rules of Conduct; b. Take necessary actions outside the Rules of Conduct as long as it is deemed important and/or urgent. 3. During the opening of the Meeting, the Chairman will give presentation on the latest general conditions of the Company in brief, the Meeting’s agenda, the decision- making mechanisms, and the implementation to use the shareholder rights.

Related to KETUA RAPAT

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu ...............................................................

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;