KETUA RAPAT Klausul Contoh

KETUA RAPAT. Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan akan memimpin Rapat dan bertindak selaku Ketua Rapat (“Ketua Rapat”).
KETUA RAPAT a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Komisaris 1. This General Meeting of Shareholders is an Annual General Meeting of Shareholders of the Company (“GMS” or “Meeting”).
KETUA RAPAT. Rapat akan dipimpin oleh Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx selaku Presiden Komisaris Perseroan yang ditunjuk untuk memimpin Rapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 18 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan Keputusan Edaran sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 001/LGL/BOC-RES/I/2020 tertanggal 7 Januari 2020.
KETUA RAPAT. Terima kasih.” - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat disampaikan bahwa oleh karena semua persyaratan dalam Anggaran - - - - Dasar mengenai pemberitahuan, panggilan dan - - - - - kuorum Rapat telah dipenuhi maka dengan ini - - - - - selaku Pimpinan Rapat menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT GOLDEN EAGLE ENERGY - - - Tbk. yang diadakan pada hari ini, Selasa, tanggal 15 (lima belas) Nopember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dibuka dengan resmi pada pukul 10.16 WIB - - (sepuluh lewat enam belas menit Waktu Indonesia - Barat). Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK - - 15/2020, Pimpinan Rapat memberikan penjelasan - - - mengenai kondisi umum Perseroan secara singkat - - sebagai berikut: - Kondisi umum Perseroan secara singkat. - - - - - - - -- Pada tanggal 18 (delapan belas) Oktober 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Perseroan menerima - - - - - - - pemberitahuan tertulis dari pihak PT XXX XXXXXX - INVESTAMA ("GEO") yang menginformasikan bahwa - - - pada tanggal 18 (delapan belas) Oktober 2023 (dua ribu dua puluh tiga) telah dilakukan - - - - - - - - - - - penandatanganan Akta Jual Beli Saham yang dibuat dihadapan Notaris XXXXXX XXXXX. Akta tersebut - - - terkait dengan transaksi pembelian saham - - - - - - - Perseroan oleh GEO sebanyak 1.847.530.696 (satu - miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh - enam) lembar saham, atau setara 58,65% (lima - - - - puluh delapan koma enam lima persen) dari seluruh saham yang telah diterbitkan dan disetor penuh - - pada Perseroan ("Transaksi") dari PT MUTIARA - - - -
KETUA RAPAT. A. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan. B. Ketua Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat. C. Ketua Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya.
KETUA RAPAT a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Komisaris berdasarkan surat penunjukan dari Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi berdasarkan surat penunjukan dari Direksi. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud dalam paragraf ini, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yanghadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. b. Ketua Rapat berhak mengambil langkah- langkah yang dianggap perlu diluar Tata Tertib agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib. c. Ketua Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat.

Related to KETUA RAPAT

  • Rapat rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah 64.180.000,00

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.