Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Klausul Contoh

Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK. 21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi: a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement ); b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP); c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok. 21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini. 21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan. 21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi. 21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan PPK. 21.7 Persetujuan PPK terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). 2) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi; 19.6.2 bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan; 19.6.3 perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran; 19.6.4 melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan 19.6.5 pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian. Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan. 20.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatangananan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali. 20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja. 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak . 21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi: a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement ); b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP); x. Xxxxxxxxxxxx Subkontraktor dan Pemasok. 21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini. 21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan. 21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK. 21.2 RMPK disusun paling sedikitberisi: a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP) c. Pengendalian Sub penyedia dan Pemasok 21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini. 21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan. 21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi. 21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan PPK. 21.7 Persetujuan PPK terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) rencana penyerahan lokasi kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). 20.1 PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali. 20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja. 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK. 21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). 20.1 PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatangananan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali. 20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja. 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK. 21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi: a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement ); b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP); c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok. 21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini. 21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) harus dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam addendum kontrak.