Common use of Risiko Pembubaran dan Likuidasi Clause in Contracts

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 10, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 10.

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 12 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 1012, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 1012.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 GREATER INFRASTRUCTURE menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-berturut- turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 pasal 27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 10GREATER INFRASTRUCTURE, maka Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 10GREATER INFRASTRUCTURE.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Agreement

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; danatau (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 15 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 1015, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 1015.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 14 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 1014, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 1014.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Terproteksi

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh o leh OJK; danatau (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 menjadi MANTAP PLUSmenjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- 10.000.000.000, - (sepuluh se puluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus se ratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turutberturut -turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 pasal 2 7.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 10, AMNTAP PLU,S maka Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 10AMNTAP PLUS.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 13 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 1013, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 1013.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 7 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 107, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 107.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; danatau (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 17 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c POJK tentang Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 1017, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 1017.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 11 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 1011, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 1011.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; danatau (ii) Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 MANTAP PLUS menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 31 pasal 27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANTAP PLUS, maka Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 10MANTAP PLUS.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus