Risiko Kepatuhan. III - 13 I.
Risiko Kepatuhan. Risiko kepatuhan pada umumnya timbul karena kurang pemahaman akan peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan usahanya sehingga dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Dalam mengelola manajemen risiko kepatuhan, upaya peningkatan budaya kepatuhan yang terus-menerus dilakukan oleh Perseroan, antara lain:
Risiko Kepatuhan. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan wajib melaksanakan identifikasi dan analisis terhadap faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap kepatuhan serta memastikan penerapan manajemen risiko. Perseroan wajib menjaga dan memantau pelaksanaan proses operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik ketentuan internal maupun eksternal termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan maupun BEI. Kepatuhan dari setiap unit kerja dalam mematuhi semua ketentuan yang berlaku merupakan salah satu objek pengendalian risiko kepatuhan yang secara periodik dilaporkan kepada Bank Indonesia dan Institusi lain. Sehubungan dengan risiko kepatuhan, sesuai dengan peraturan perbankan Perseroan telah menerapkan prosedur Anti Pencucian Uang dan Memerangi Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) dan penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC), Perseroan telah membentuk unit manajemen risiko yang bertanggung jawab atas penerapan KYC serta APU / PPT dan melapor langsung kepada Direktur Kepatuhan. Selain itu Perseroan juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam hal Perseroan gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha termasuk pencabutan ijin usaha dan pembekuan kegiatan usaha Perseroan. Pada prakteknya, risiko kepatuhan melekat pada risiko Perseroan yang terkait pada perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit yang terkait dengan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko stratejik yang terkait dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) dan lain sebagainya. Ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi peraturan dan ketentuan dapat berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Kepatuhan. Dalam melakukan mitigasi risiko kepatuhan, Perseroan memiliki beberapa tahapan yang dimulai dengan tahap identifikasi. Dalam tahap ini Perseroan mengidentifikasi regulasi terkait, sumber, kontrol dan action plan yang diperlukan. Kemudian Perseroan akan melakukan analisis dampak yang ada dan menginformasikannya ke bagian terkait, sehingga mempermudah sosialiasasi peraturan baru kepada divisi/fungsi terkait. Tahap terakhir adalah pemantauan dimana Perseroan melalui divisi terkait memastikan pelaksanaan budaya kepatuhan di Perseroan sudah sesuai dengan regulasi eksternal
Risiko Kepatuhan. Risiko yang disebabkan Perseroan tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Non- Performing Loan (NPL) neto, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) maupun Aset Non Produktif, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Posisi Xxxxxx Xxxx (PDN), dan sebagainya. Risiko ini selain akan berdampak pada pemberian sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), juga berdampak pada penurunan tingkat kesehatan Perseroan. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengantisipasi risiko ini adalah dengan:
Risiko Kepatuhan. Risiko Transaksi Intra-Grup
Risiko Kepatuhan. Risiko kepatuhan menurut POJK No 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum merupakan risiko akibat Perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Risiko sanksi Regulator, kerugian keuangan, dan nilai waralaba sebagai akibat dari ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, kebijakan Regulator, peraturan, dan standar kode etik (yang ditetapkan oleh asosiasi perbankan) yang berlaku dalam aktivitas bisnis Perseroan. Risiko yang berasal dari perubahan dalam perundang-undangan dan kebijakan Regulator yang dapat meningkatkan biaya modal dan operasional Perseroan, sehingga berdampak terhadap pendapatan dan laba. Setiap ketidakpatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dapat menimbulkan teguran, denda atau sanksi dari regulator yang berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.
Risiko Kepatuhan. Risiko terkait investasi pada saham Perseroan
Risiko Kepatuhan. Industri perbankan memperoleh pengawasan yang ketat dari OJK dan Bank Indonesia mengingat sifat kegiatannya yang menyangkut penghimpunan dana masyarakat. Di samping itu, Perseroan juga berada di bawah pengawasan OJK dan BEI. Perseroan juga harus tunduk pada peraturan perbankan dan perundangan relevan lainnya yang dari waktu ke waktu terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan perekonomian dan pasar komersial serta keuangan Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi dan menyikapi pembaharuan dan perubahan peraturan-peraturan tersebut, pihak manajemen dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian. Kegagalan dalam melakukan penyesuaian berdampak pada kegiatan usaha dan kinerja Perseroan.
Risiko Kepatuhan. Industri pembiayaan memperoleh pengawasan dari OJK dan terkait aktivitas pembiayaan joint financing dan anjak piutang, maka Entitas Anak juga harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan OJK. Entitas Anak juga harus tunduk pada peraturan dan perundangan relevan lainnya yang dari waktu ke waktu terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan perekonomian dan pasar komersial serta keuangan Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi dan menyikapi pembaharuan dan perubahan peraturan- peraturan tersebut, pihak manajemen dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian. Kegagalan dalam melakukan penyesuaian berdampak pada kegiatan usaha dan kinerja Perseroan.