Risiko Kepatuhan. III - 13 I.
Risiko Kepatuhan. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan wajib melaksanakan identifikasi dan analisis terhadap faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap kepatuhan serta memastikan penerapan manajemen risiko. Perseroan wajib menjaga dan memantau pelaksanaan proses operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik ketentuan internal maupun eksternal termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan maupun BEI. Kepatuhan dari setiap unit kerja dalam mematuhi semua ketentuan yang berlaku merupakan salah satu objek pengendalian risiko kepatuhan yang secara periodik dilaporkan kepada Bank Indonesia dan Institusi lain. Sehubungan dengan risiko kepatuhan, sesuai dengan peraturan perbankan Perseroan telah menerapkan prosedur Anti Pencucian Uang dan Memerangi Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) dan penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC), Perseroan telah membentuk unit manajemen risiko yang bertanggung jawab atas penerapan KYC serta APU / PPT dan melapor langsung kepada Direktur Kepatuhan. Selain itu Perseroan juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dalam hal Perseroan gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha termasuk pencabutan ijin usaha dan pembekuan kegiatan usaha Perseroan. Pada prakteknya, risiko kepatuhan melekat pada risiko Perseroan yang terkait pada perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit yang terkait dengan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko stratejik yang terkait dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) dan lain sebagainya. Ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi peraturan dan ketentuan dapat berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Kepatuhan. Risiko kepatuhan pada umumnya timbul karena kurang pemahaman akan peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan usahanya sehingga dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Dalam mengelola manajemen risiko kepatuhan, upaya peningkatan budaya kepatuhan yang terus-menerus dilakukan oleh Perseroan, antara lain:
Risiko Kepatuhan. Dalam melakukan mitigasi risiko kepatuhan, Perseroan memiliki beberapa tahapan yang dimulai dengan tahap identifikasi. Dalam tahap ini Perseroan mengidentifikasi regulasi terkait, sumber, kontrol dan action plan yang diperlukan. Kemudian Perseroan akan melakukan analisis dampak yang ada dan menginformasikannya ke bagian terkait, sehingga mempermudah sosialiasasi peraturan baru kepada divisi/fungsi terkait. Tahap terakhir adalah pemantauan dimana Perseroan melalui divisi terkait memastikan pelaksanaan budaya kepatuhan di Perseroan sudah sesuai dengan regulasi eksternal
Risiko Kepatuhan a. Jenis dan signifikansi pelanggaran b. Frekuensi pelanggaran c. Pelanggaran terhadap ketentuan atas transaksi keuangan tertentu Satuan Kerja Manajemen Risiko melakukan penerapan manajemen risiko berdasarkan pada beberapa ketentuan yang berlaku,yaitu: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 4/POJK.03/2016 tanggal 27 Januari 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. d. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/ SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Dari ketentuan-ketentuan tersebut, Bank menyampaikan laporan sebagai berikut: 1. Laporan Profil Risiko Bank Mestika menyampaikan Laporan Profil Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September dan Desember,yang disajikan secara komparatif dengan posisi triwulan sebelumnya. Penyusunan Laporan Profil Risiko merupakan salah satu hasil sistem informasi Manajemen Risiko, penilaian dilakukan pada seluruh aktivitas bisnis Bank baik berupa aktivitas bisnis utama maupun aktivitas penunjang yang mencakup 8 (delapan) risiko yaitu Risiko Kredit, Pasar, Likuiditas, Operasional, Hukum, Reputasi, Stratejik dan Kepatuhan.
Risiko Kepatuhan yaitu Risiko ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam melakukan transaksi keuangan.
Risiko Kepatuhan. Industri pembiayaan memperoleh pengawasan dari OJK dan terkait aktivitas pembiayaan joint financing dan anjak piutang, maka Entitas Anak juga harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan OJK. Entitas Anak juga harus tunduk pada peraturan dan perundangan relevan lainnya yang dari waktu ke waktu terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan perekonomian dan pasar komersial serta keuangan Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi dan menyikapi pembaharuan dan perubahan peraturan- peraturan tersebut, pihak manajemen dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian. Kegagalan dalam melakukan penyesuaian berdampak pada kegiatan usaha dan kinerja Perseroan.
Risiko Kepatuhan. Industri perbankan memperoleh pengawasan yang ketat dari OJK dan Bank Indonesia mengingat sifat kegiatannya yang menyangkut penghimpunan dana masyarakat. Di samping itu, Perseroan juga berada di bawah pengawasan OJK dan BEI. Perseroan juga harus tunduk pada peraturan perbankan dan perundangan relevan lainnya yang dari waktu ke waktu terus diperbaharui sesuai dengan perkembangan perekonomian dan pasar komersial serta keuangan Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi dan menyikapi pembaharuan dan perubahan peraturan-peraturan tersebut, pihak manajemen dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian. Kegagalan dalam melakukan penyesuaian berdampak pada kegiatan usaha dan kinerja Perseroan.
Risiko Kepatuhan. Manusia/Personalia Kredit dan Persediaan Bandung 64 68,09 65 67,71 70 66,04 Jakarta 22 23,40 23 23,96 27 25,47 Surabaya 8 8,51 8 8,33 9 8,49 Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus di bidangnya. yang apabila pegawai tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan. Seluruh karyawan Perseroan merupakan tenaga kerja dalam negeri, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Risiko Kepatuhan. Risiko Transaksi Intra-Grup