Common use of Seleksi Clause in Contracts

Seleksi. 1. Permohonan 1) Surat Aplikasi Permohonan 2) Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembina (bila diwajibkan) 3) Dokumen permohonan SPPT SNI disertai dengan melampirkan dokumen legal perusahaan, daftar informasi terdokumentasi, diagram alir proses produksi dalam bahasa Indonesia, serta merek dan tipe yang diajukan. 4) Dokumen legal perusahaan antara lain: a. Akta pendirian perusahaan bagi produsen dalam negeri atau akte sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) bagi produsen dalam negeri atau izin sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. c. fotokopi Sertifikat Merek atau Tanda Daftar Merek pelaku usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Fotokopi NPWP e. Struktur Organisasi f. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) bagi produk impor g. Contract Agreement Manufacturer & Importer dan bukti serap h. Daftar Induk Dokumen / Daftar Informasi

Appears in 3 contracts

Samples: bspjisurabaya.kemenperin.go.id, bspjisurabaya.kemenperin.go.id, baristandsurabaya.kemenperin.go.id

Seleksi. 1. Permohonan 1) Surat Aplikasi Permohonan 2) Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembina (bila diwajibkan) 3) Dokumen permohonan SPPT SNI disertai dengan melampirkan dokumen legal perusahaan, daftar informasi terdokumentasi, diagram alir proses produksi dalam bahasa Indonesia, serta merek dan tipe yang diajukan. 4) Dokumen legal perusahaan antara lain: a. Akta pendirian perusahaan bagi produsen dalam negeri atau akte sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) bagi produsen dalam negeri atau izin sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. c. fotokopi Sertifikat Merek atau Tanda Daftar Merek pelaku usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Fotokopi NPWP e. Struktur Organisasi f. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) bagi produk impor g. Contract Agreement Manufacturer & Importer dan bukti serap h. Daftar Induk Dokumen / Daftar InformasiInformasi ----“Tidak terkendali jika diunduh”----

Appears in 1 contract

Samples: bspjisurabaya.kemenperin.go.id

Seleksi. 1. Permohonan 1) Surat Aplikasi Permohonan 2) Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembina (bila diwajibkan) 3) Dokumen permohonan SPPT SNI disertai dengan melampirkan dokumen legal perusahaan, daftar informasi terdokumentasi, diagram alir proses produksi dalam bahasa Indonesia, serta merek dan tipe (kelas, symbol dan ukuran) yang diajukan. 4) Dokumen legal perusahaan antara lain: a. Akta pendirian perusahaan bagi produsen dalam negeri atau akte sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) bagi produsen dalam negeri atau izin sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah. c. fotokopi Sertifikat Merek atau Tanda Daftar Merek pelaku usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Fotokopi NPWP e. Struktur Organisasi f. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) bagi produk impor g. Contract Agreement Manufacturer & Importer dan bukti serap h. Daftar Induk Dokumen / Daftar InformasiInformasi ----“Tidak terkendali jika diunduh”----

Appears in 1 contract

Samples: bspjisurabaya.kemenperin.go.id