Common use of Seleksi Clause in Contracts

Seleksi. Seleksi mahasiswa dan dosen pembimbing lapangan Program Kampus Mengajar dilakukan oleh Kemendikbudristek. Alur seleksi mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar meliputi seleksi administratif, survei kebhinekaan, verifikasi prestasi akademik, pengalaman mengajar dan/atau pengalaman organisasi, dan penempatan. Kriteria seleksi mahasiswa peserta program Kampus Mengajar meliputi: lolosseleksi administrasi, lolos survei kebhinekaan, serta pertimbangan prestasi, pengalaman organisasi dan pengalaman mengajar, dan ketersediaan kuota sekolah sasaran. Proses seleksi secara skematis dapat dicermati pada Gambar 3.2. Seleksi dilakukan pula terhadap dosen pembimbing lapangan (DPL). Seleksi terhadap dosen pembimbing lapangan meliputi seleksi administratif, verifikasi berkas rekomendasi, pengalaman pembimbingan dan penempatan sesuai dengan kuota sekolah sasaran. Dosen pembimbing lapangan akan dipasangkan dengan kelompok mahasiswa peserta program Kampus Mengajar di sekolah sasaran. Penilaian menggunakan prinsip adil, akuntabel, dan transparan.

Appears in 1 contract

Samples: lp3.unitri.ac.id