SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara lengkap.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXX INCOME FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikutberikut : Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan Biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodiandi atas, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Apabila diperlukan, untuk mempermudah memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXXXXX XXXXX INCOME FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX XXXXX INCOME FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bankdi atas, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut jika ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX XXXXX INCOME FUND dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX XXXXX INCOME FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXXXXX XXXXX INCOME FUND secara lengkap.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Pembelian Unit Penyertaan XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dilakukan dengan pemindahbukuan/cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikutberikut : Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Apabila diperlukan, untuk mempermudah memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHHAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND), maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank olehBank Kustodian. Rekening Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bankdiatas, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut jika ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXX XXXXXXX (I-HAJJ SYARIAH FUND) di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) secara lengkap.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang berada pada bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian XXX XXXX BERKEMBANG sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh : Bank KustodianNiaga, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus iniCabang Graha Niaga, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Jakarta Rekening : REKSA DANA XXX XXXX BERKEMBANG Nomor : 064-01-13391-00-1 Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXX XXXX BERKEMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXX XXXX BERKEMBANG pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer XXX XXXX BERKEMBANG.Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH di XXX XXXX BERKEMBANG akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi dilakukannya pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH secara lengkapXXX XXXX BERKEMBANG. Semua biaya bank, pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG tersebut, termasuk biaya pembelian sebagaimana yang dimaksud dalam butir 9.3. Prospektus ini, merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 dilakukan dengan pemindahbukuan/cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Nomor Rekening : 1382‑109‑1200 Apabila diperlukan, untuk mempermudah memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHREKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (tersebut diatas, jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut , menjadi beban tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 secara lengkap.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA XXXXX SYARIAH secara lengkap.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXXXX OPTIMA dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXX XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH OPTIMA sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Apabila diperlukan, untuk mempermudah memudahkan proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan XXX XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHOPTIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXX XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH OPTIMA untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan dan pembayaran pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHOPTIMA. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditolak tersebut menjadi beban terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH OPTIMA dikreditkan ke rekening atas nama XXX XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH OPTIMA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH OPTIMA secara lengkap.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX CERDAS dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXX XXXX CERDAS yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikutberikut : Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh : PT Bank KustodianNegara Indonesia (Persero), dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Tbk Rekening Atas Nama : REKSA DANA XXX XXXX CERDAS Nomor Rekening : 0362257943 Apabila diperlukan, untuk mempermudah memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXX XXXX CERDAS, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXX XXXX CERDAS pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan dan pembayaran pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAHXXX XXXX CERDAS. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditolak tersebut menjadi beban terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXX XXXX CERDAS dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXX XXXX CERDAS di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH XXX XXXX CERDAS secara lengkap.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikutberikut : Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan Biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodiandi atas, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Apabila diperlukan, untuk mempermudah memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bankdi atas, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut jika ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH secara lengkap.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH dilakukan dengan Biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodiandi atas, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada), menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Apabila diperlukan, untuk mempermudah memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bankdi atas, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut jika ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH secara lengkap.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
SYARAT PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, . Pemindahbukuan atau melalui internet banking atau melalui mekanisme transfer pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek unit penyertaan Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek harus ditujukan ke rekening bank atas nama Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau rekening bank di bawah ini: Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk Atas Nama : Reksa Dana Syariah Ashmore Dana Pasar Uang Syariah No. Rekening 860012886000 Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH secara lengkap.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana Syariah