SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK Klausul Contoh

SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK. Pasal dalam SSUK Ketentuan Data
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK Pasal dalam SSUK Ketentuan Data
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK. Pasal dalam SSUK Ketentuan Data 4.1 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : DINAS PERINDUSTRIAN [diisi nama satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak] Nama : X.XXXXXX XXXX, XX.XX [diisi nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : JL. MANUNGGAL NO. 22, KEL. XXXXXXX XXXXXXX, KEC. TAMALATE, KOTA MAKASSAR [diisi alamat Pejabat Penandatangan Kontrak] Website : .......... [diisi website Pejabat Penandatangan Kontrak] E-mail : .......... [diisi email Pejabat Penandatangan Kontrak] Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili Pejabat Penandatangan Kontrak] Penyedia : ........................ [diisi nama badan usaha/nama KSO] Nama : .......... [diisi nama yang ttd surat perjanjian] Alamat : [diisi alamat Penyedia] E-mail : [diisi email Penyedia] Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili Penyedia] 5.1 Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: Nama : X.XXXXXX XXXX,SE,MM [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak] Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Penandatangan Kontrak …… nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak] Untuk Penyedia: Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah Penyedia] Berdasarkan Surat Keputusan …… nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Penyedia]
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK. Pasal dalam SSUK Ketentuan Data 4.1 4.2 Koresponden si Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak : DLH KOTA SALATIGA Nama : XXXX XXXXXXXX, SKM, M.Kes Alamat : Jl. Xxxxxxxxx Xx. 110A Salatiga Website : xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx E-mail : xxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx Faksimili : (0298) 322697 Penyedia : CV. PRIDIA KARYA UTAMA Nama : XXXXXXXXX Xxxxxx : Jagalan RT. 01 RW. 05 Cebongan Salatiga E-mail : xx_xxxxxx_xxxxx_xxxxx@xxxxx.xx.xx Faksimili : - 4.2 5.1 Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk Pejabat yang berwenang menandatangani Kontrak: Nama : XXXXXXX XXXXXXXXXX, ST, MT Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Nomor. 950/784/403 tanggal 4 April 2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022. Untuk Penyedia: Nama : XXXXXXXXX Berdasarkan Akta Notaris Nomor. 17 tanggal 11 Februari 2005 oleh Xxxxxxx XXX. XXXXXX XXXXXX,SH., X.XX
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK Pasal dalam SSUK Ketentuan Data 4.1 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja Pengguna Jasa : Nama : S L A M E T P R A M O N O , X X Xxxxxx : J l. J en x. X a t o t Su bro t o N o . 28 Cila ca p Website : www. rs u d. cila ca p ka b. go . i d E-mail : blu drs u dcila ca p @xxxxx.xxx Faksimili : (0282) 533010 Penyedia : PT. KRAKATAU INDAH Nama : XXXXXXXXXX XXXXXX BAHFIE Alamat : J l. J en d. So edirm a n 850 P urwokerto E-mail : [diisi email Penyedia] Xxxxxxxxx : .......... [diisi nomor faksimili Penyedia] 5.1 Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk Pengguna Jasa: Nama : Direks i L a p a n ga n da n P en ga wa s L a p a n ga n / Ko n s u lt a n Pengawas Untuk Penyedia: Nama : XXXXXXXXXX XXXXXX BAHFIE Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 117/KI/VII/2022 dan Perubahan Terakhir Akte Notaris Nomor : 08 tanggal 16 September 2021.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK Pasal dalam SSUK Ketentuan Data 4.1 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara Nama : Wagiyo, XX.X.Xx Alamat : Balaikota IV No. 1 Kendari Website : xxxxxxxxxxx0.xxx E-mail : xxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx Faksimili : (0000) 0000000 Penyedia [diisi nama badan usaha/nama KSO] Nama : .......... [diisi nama yang ttd surat perjanjian] Alamat : [diisi alamat Penyedia] E-mail : [diisi email Penyedia] Faksimili : [diisi nomor faksimili Penyedia]

Related to SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Syarat Syarat Tambahan Untuk Perjanjian Layanan Cloud (atau perjanjian cloud dasar yang setara) yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2019, syarat-syarat yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxx berlaku.

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).