Xxxxxxxxx Xxxxxx Klausul Contoh

Xxxxxxxxx Xxxxxx. Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana. Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
Xxxxxxxxx Xxxxxx. Kekerasan terhadap Perempuan di Belgia dewasa ini
Xxxxxxxxx Xxxxxx. Teori dan Seni Menerjemahkan . Nusa Tenggara Timur: Penerbit Nusa Indah. 1986. Cet 1, hal 69. 3. Penerjemah sebagai penulis professional yang mungkin akan melakukan kesalahan karena daya nalarnya tidak setajam seorang penerjemah ilmuwan, atau mungkin ia akan melakukan tambal-sulam sehingga menyerupai karya aslinya.18 Motif yang bermacam-macam dari seorang penerjemah tadi pada dasarnya menunjukan adanya kesamaan . Yaitu mereka bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi orang yang membacanya. Bagaimana suatu karya penerjemahan dapat mewakili naskah aslinya yang bahasanya tidak difahami oleh si pembaca, sehingga menjadikannya mampu menelaah dan memahami maksud yang terkandung dalam naskah asli tersebut. Karena dalam terjemah yang harus diprioritaskan adalah segi maknanya, maka untuk ini seorang penerjemah dituntut untuk menyampaikan makna tersebut dengan cara yang baik agar pemahaman yang akan diperoleh oleh pembaca dapat memiliki kesan yang amat dalam. Inilah yang dikataka oleh Xxxxxxxxx Xxxxxx dalam bukunya yang berjudul “ Hints on Translation from Latin into English. ” Bahwa seakan-akan seorang penerjemah itu dapat memberikan kesan langsung ke lubuk hati pembaca, dimana kesan tersebut menyerupai kesan yang dimiliki oleh teks aslinya.19 Jadi, yang lebih diutamakan dalam penerjemahan adalah bagaimana pesan yang tertulis dalam naskah /teks tersebut dapat diterima dengan baik oleh pembaca, sehingga ia dapat memahami secara benar apa yang terkandung didalamnya, bukan bagaimana pesan tersebut dirangkai dengan kata-kata yang indah serta kalimat-kalimat yang panjang dan sarat dengan unsur majaz. Adapun mengenai keunggulan suatu makna dari lafaznya, Nabi S.A.W pernah 18 Xxxxx Xxxxxxxx. Penterjemah dan Penterjemahan Karya Prosa. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka. 1997.
Xxxxxxxxx Xxxxxx. Hints on Translation from Latin into English . London: Society for Promoting Christian Knowledge. 1920. menerangkan bahwa sesungguhnya suatu syair itu mengandung hikmah, sedangkan penjelasannya mengan dung sihir. Artinya, bahwa makna yang terkandung dalam sebuah kalimat akan lebih berat bobotnya daripada kalimat itu sendiri, meskipun ia amat indah kedengarannya. Dalam hal inipun Xxxx Xxxxx pernah mengatakan bahwa kata itu merupakan pelayan suatu makna dan yang dilayaninya itu lebih mulia daripada yang melayani.20 Untuk lebih jelasnya, maka akan kami uraikan pada bab selanjutnya.
Xxxxxxxxx Xxxxxx. Op.Cit. h.54 dari mana asalnya yang sebenarnya. Adapun pengertian al-Iqtibas sama dengan al-Ta’rib atau al-Ta’xxx, yaitu: mengambil sebuah kata asing, lalu diterjemahkan kedalam bahasa Arab dengan mengganti huruf-huruf kata asing tersebut dengan padanannya di dalam huruf Arab. Dengan kata lain, teori ini hanya menerjemahkan dari segi penulisannya saja. Adapun bunyi kata-katanya masih terdengar sebagai kata asing. Contoh : banafsyah (Persia), sijil (Latin), ruh (Armenia), bustan (Persia), qalam (Yunani), handasah (Persia) dan lain sebagainya.
Xxxxxxxxx Xxxxxx. 2004. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. PPS Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Xxxxxxxx, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar). Jakarta: Diadit Media.
Xxxxxxxxx Xxxxxx. 2004. Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta.
Xxxxxxxxx Xxxxxx. Aspek-aspek Hukum Franchise dan keberadaannya dalam hukum Indonesia, Majalah Unisa UII, Yogyakarta, 1992, Hlm. 11.
Xxxxxxxxx Xxxxxx. 0 0 Xxxxxxx Xxxx Xxxx telah diterima dan Xxxxxxx 2019 Satra, S.H., dicatat dalam X.Xx., notaris sistem Administrasi di Kota Badan Hukum Administrasi Kementerian Jakarta Selatan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0307376 tanggal 1 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0126553.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Xxxxxxxxx Xxxxxx. 2004. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Xxxxxxx, Xxxxx. 2004. ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor, Ghalia Indonesia.. Miru. Xxxxxx. 2007. Hukum Kontrak Perencanaan Kontrak. Jakarta, Raja Grafindo Persada. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx. 1992. Hukum Perikatan. Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxxx. ----------. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx. ----------. 2004. Hukum Perjanjian. Bandung, Alumni. ----------. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx. Xxxxxxx, Xxxxxxx & Xxxxxxx, Xxxxxxx. 2004. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxx. 1986. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung, Sumur Pustaka. Setiawan, I Xxxxx Xxx. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta, Sinar Grafika. Xxxxxxxx, Xxxx. 2002. Problematika Hukum Internet Indonesia. Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx. Xxxxxxxx, Xxxxxxxx & Xxx Xxxxxxx. 2015. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 17, Jakarta, Raja Grafindo. Subekti, R. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta, PT. Intermasa.