Common use of TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan SEBELUM MELAKUKAN PEMBELIAN, CALON PEMODAL HARUS SUDAH MEMPELAJARI DAN MENGERTI ISI PROSPEKTUS MANULIFE DANA CAMPURAN II BESERTA KETENTUAN-KETENTUAN YANG ADA DI DALAMNYA. Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang . Para pemodal harus mengisi formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Formulir Profil Pemodal Reksadana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening /Subscription Form dan Formulir Profil Pemodal Reksadana MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana secara lengkap yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan melengkapi memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas jati diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang tersebut harus diserahkan disampaikan kepada Manajer Investasi dan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk dikirimkan oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara faksimili atau sistem elektronik lainnya dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri. Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilengkapi dengan bukti pembayaran, fotokopi Bukti Jati Diri (anggaran dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No V.D.10 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10”) dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku, serta ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung pada saat jam kerja. Formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang pertama kali (pembelian awal). Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan MANULIFE DANA CAMPURAN II, beserta bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik yang disediakan oleh lainnya dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 dan tidak dilengkapinya dokumen-dokumen sebagaimana disyaratkan tersebut di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila: i) Semua Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Penyertaan/Subscription Form, tidak diisi dengan lengkap dan tidak dilengkapi dengan benar; dan ii) Dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V. D. 10 dan dokumen-dokumen lainnya sebagaimana disyaratkan di atas, tidak dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan Penyertaan; dan iii) Dana pembelian belum diterima secara “Efektif” (in good fund) di rekening MANULIFE DANA CAMPURAN II. Manajer Investasi menunjuk Agen Penjual Efek Reksa Dana yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan dalam berwenang hanya untuk menerima Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Permohonan pembelian /Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II dan persyaratan-persyaratan lainnya dari calon pemodal dan Agen Penjual Efek Reksa Dana menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan Penyertaan/Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproseskepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum Unit Penyertaan dijual kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib memastikan bahwa sebelum melakukan pembelian pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah telah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaandalamnya. Calon Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada), dapat disyaratkan terlebih dahulu untuk membuka rekening pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) atau mengajukan langsung kepada Manajer Investasi harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap Dana, dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) Penduduk untuk perorangan lokal, /Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasardasar berikut perubahannya yang terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) ), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada). Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi dan ditandatangani serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang pertama kali dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah dan fotokopi bukti identitas diri. Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus diserahkan disampaikan kepada Manajer Investasi dan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada). Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Formulir pembukaan rekening (jika ada) melaksanakan ), Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan SEBELUM MELAKUKAN PEMBELIAN, CALON PEMODAL HARUS SUDAH MEMPELAJARI DAN MENGERTI ISI PROSPEKTUS MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH BESERTA KETENTUAN-KETENTUAN YANG ADA DI DALAMNYA. Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang . Para pemodal harus mengisi formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Formulir Profil Pemodal Reksa Dana. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening /Subscription Form dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Formulir sehubungan dengan melengkapi pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilengkapi dengan bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri Bukti Identitas (Kartu Tanda Penduduk) KTP untuk perorangan lokal, Paspor lokal /Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dasar serta Kartu Tanda PendudukKTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) badan hukum), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No V.D.10 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 313/BL/2007 tanggal 28 Agustus 2007, serta bukti pembayaran yang harus diserahkan ditujukan kepada Manajer Investasi dan baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektroniksaat jam kerja. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila: i) Semua Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Penyertaan/Subscription Form, tidak diisi dengan lengkap dan tidak dilengkapi dengan benar; dan ii) Dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V. D. 10, tidak dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai Penyertaan; dan iii) Dana pembelian belum diterima secara “Efektif” (in good fund) di rekening Manajer Investasi menunjuk Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan syarat Manajer Investasi pengelola Reksa Dana MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan dalam untuk menerima Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Permohonan pembelian /Subscription Form MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dan persyaratan-persyaratan lainnya dari calon pemodal dan Agen Penjual Efek Reksa Dana menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan Penyertaan/Subscription Form MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproseskepada Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum Unit Penyertaan dijual kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS wajib memastikan bahwa sebelum melakukan pembelian pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah telah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Jumlah Unit Penyertaan yang akan diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan yang ada di sebagaimana diatur dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanPasal 12.5 Prospektus ini. Calon Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND harus REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti identitas jati diri (Kartu Tanda Penduduk) KTP untuk perorangan lokal, /Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasardasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda PendudukKTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) ), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan danPOJK) Nomor: 22/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No. 22”) beserta penjelasannya, serta perubahan- perubahan dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana penggantinya yang ditunjuk mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana Dana, beserta ketentuan-ketentuan lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika adadisyaratkan) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif OSO MOLUCCAS EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Permohonan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dilakukan menyimpang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan R EKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan R EKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat diperoleh dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diprosesXxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus