Tata Kelembagaan Klausul Contoh

Tata Kelembagaan. Dalam pasal 4 dan pasal 5 Kepmendagri No. 158 tahun 2004, disebutkan organisasi kecamatan bisa mempunyai seksi sebanyak-banyak 5 (lima) seksi. Terkait dengan hal tersebut dua seksi di kecamatan sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu: seksi pemerintahan dan seksi ketentraman dan ketertiban umum.Sedangkan untuk maksimal tiga seksi lainnya, pemerintah pusat memberikan ruang yang leluasa bagi pemerintah daerah untuk mengaturnya lebih lanjut. Oleh karena itu, penentuan organisasi kecamatan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah dengan diundangkannya Perda No. 29 tahun 2005 yang mengatur lebih lanjut struktur organisasi kecamatan. Dalam Perda ini disebutkan selain seksi pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban juga ditentukan 3 seksi lainnya, yaitu Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Pelayanan dan Seksi Pembangunan dan Perekonomian. Adapun hal-hal yang terkait dengan fungsi dan tugas dari masing-masing seksi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (2) Perda No.29 Tahun 2005. untuk itu pemerintah kemudian menerbitkan surat Keputusan Walikota no. 199 tahun 2005 yang menoba untuk menjabarkan lebih jauh dari tugas dan fungsi masing-masing seksi yang ada di dalam kecamatan. Sedangkan berkaitan dengan tata kerja, materi yang diatur dalam Perda No.29 Tahun 2005 juga mengadopsi tata kerja yang telah diatur dalam Kepmendagri No.158 Tahun 2004. Salah satu persoalan yang paling dasar dalam penentuan struktur organisasi kecamatan tersebut adalah penyeragaman struktur organisasi yang tidak mempertimbangkan variasi kebutuhan konteks masing-masing kecamatan yang tentunya berbeda antara satu dengan yang lainnya. Akibatnya struktur organisasi dan kewenangan di kecamatan Kraton yang menganggung “kewajiban” kultural sama dengan struktur organisasi dan kewenangan kecamatan Umbulharjo yang sedang menghadapi masalah aglomerasi ekonomi. Struktur kelembagaan yang ada pun juga belum mencerminkan adanya upaya untuk memenuhi fungsi dasar ideal yang dilekatkan ke kecamatan, yaitu: pelayanan publik, pengembangan ekonomi, dan intermediasi. Padahal pemerintah pusat sendiri telah memberikan keluasaan bagi daerah untuk menentukan nomenklatur organsiasi kecamatan berdasarkan karakteristik kecamatan tersebut. Dalam Kepmendagri No. 158 tahun 2004 pasal 5 disebutkan bahwa selain seksi pemerintahan dan ketentraman dan ketertiban, pemerintah daerah berhak menentukan kategori seksi yang akan dibentuk di kecamatan yang nomenk...

Related to Tata Kelembagaan

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.