Tim Pembina Provinsi Klausul Contoh

Tim Pembina Provinsi a. Xxx Xxxbina Provinsi merupakan tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan (Format 3) dan diketuai Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan. b. Tugas Tim Pembina Provinsi: 1. Menyusun Petunjuk Operasional atau Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Tingkat Provinsi; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan PDRP/PK; 3. Melakukan verifikasi terhadap usulan penerima manfaat dari Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat; 4. Melakukan koordinasi lintas sektor antar instansi di tingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis kabupaten/kota dalam pemantauan dan pengendalian, serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan; 6. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi; 7. Mengadministrasikan dokumen seluruh tahapan yang meliputi: SK KPA, SK PPK, SK Tim Teknis, SK Tim Pembina, SK Penetapan Penerima Manfaat, Rencana Usaha Kelompok (RUK), Surat Perjanjian Kerjasama tahap I dan tahap II, Pakta Integritas tahap I dan tahap II, Surat Perintah Membayar (SPM) tahap I dan tahap II, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I dan tahap II, foto buku rekening uang masuk tahap I dan tahap II, kuitansi bukti penerimaan uang tahap I dan tahap II, BAST Pencairan Dana tahap I dan tahap II, Surat Pernyataan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah tahap I dan tahap II, Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I dan tahap II, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tahap I dan tahap II, bukti pembelanjaan tahap I dan tahap II, dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun Anggaran; 8. Menginput data statis kegiatan pada aplikasi BAST Kementerian Pertanian; 9. Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan dan akhir tahun, untuk disampaikan ke Tingkat 38
Tim Pembina Provinsi a. Xxx Xxxbina Provinsi merupakan tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan (format 3) dan diketuai Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan. b. Tugas Tim Pembina Provinsi: (1) Dapat menyusun Petunjuk Operasional atau Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Tingkat Provinsi; (2) Melakukan sosialisasi kegiatan PK; (3) Melakukan verifikasi terhadap usulan penerima manfaat dari Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat; (4) Melakukan koordinasi lintas sektor antar instansi di tingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan; (5) Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis kabupaten/kota dalam pemantauan dan pengendalian, serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan; (6) Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi; (7) Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan dan akhir tahun, untuk disampaikan ke Tingkat Pusat cq Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Penanggung Jawab Program; (8) Melakukan input data statis kegiatan pada aplikasi BAST 526 Kementerian Pertanian.

Related to Tim Pembina Provinsi

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.