Organisasi Dan Tata Kerja Klausul Contoh

Organisasi Dan Tata Kerja. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, organisasi dan tata kerja BBPP Ketindan telah mengalami penyempurnaan dari Permentan Nomor: 103/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 menjadi Permentan Nomor: 45 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020. Konsekuensi dari penyempurnaan tersebut merupakan pengejahwantahan transformasi birokrasi melalui penyederhanaan jabatan struktural sekaligus struktur organisasi yaitu dengan beralihnya jabatan struktural eselon 3 dan 4 menjadi pejabat fungsional tertentu.
Organisasi Dan Tata Kerja. 2 1.2.1.1 Bagian Umum 2 1.2.1.2 Bidang Program dan Evaluasi 3 1.2.1.3 Bidang Penyelenggaraan Pelatihan 4 1.2.1.4 Kelompok Jabatan Fungsional 5
Organisasi Dan Tata Kerja. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, organisasi dan tata kerja BBPP Ketindan telah mengalami penyempurnaan dari Permentan Nomor : 17/Permentan/OT.140/2/2007 tanggal 19 Pebruari Tahun 2007 menjadi Permentan Nomor : 103/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober Tahun 2013. Konsekuensi dari penyempurnaan tersebut adalah naiknya eselon III dan IV di BBPP Ketindan dari eselon III b dan IV b menjadi eselon III a dan IV a. Dalam operasional kegiatan, BBPP Ketindan didukung oleh 3 (tiga) unit kerja Eselon III dan 1 (satu) Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu :
Organisasi Dan Tata Kerja 

Related to Organisasi Dan Tata Kerja