Common use of Undangan Clause in Contracts

Undangan. Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, usul, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat. V.

Appears in 1 contract

Samples: cdn.cgv.id

Undangan. Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan dapat yang hadir atas undangan Direksi namun Direksi, tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, usul, mengajukan pertanyaan atau pendapat dan memberikan suara dalam Rapat. V..

Appears in 1 contract

Samples: www.kimiafarma.co.id

Undangan. Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, usul, mengajukan pertanyaan atau memberikan suara dalam Rapat. V.6.

Appears in 1 contract

Samples: www.btn.co.id

Undangan. Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan Yang Berhak dapat hadir atas undangan Direksi namun tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan menyampaikan pertanyaan/pendapat, usul, mengajukan pertanyaan /usul atau memberikan suara dalam Rapat. V..

Appears in 1 contract

Samples: www.btn.co.id